Gara-Gara Konflik Iran-AS, ASN Kota Cimahi Kini Wajib WFH Setiap Jumat!

Selasa, 7 April 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, S.Sos., M.Si. saat memberikan keterangan terkait penerapan kebijakan WFH bagi ASN Pemkot Cimahi sebagai upaya penghematan energi dan transformasi budaya kerja digital melalui aplikasi

Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, S.Sos., M.Si. saat memberikan keterangan terkait penerapan kebijakan WFH bagi ASN Pemkot Cimahi sebagai upaya penghematan energi dan transformasi budaya kerja digital melalui aplikasi "SICAKAP". Foto: Dok. Istimewa

Kota Cimahi, Kabar Pajajaran — Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Jumat, 6 April 2026, sebagai langkah nyata untuk mendukung penghematan energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM), di tengah eskalasi konflik global antara Iran dan Amerika Serikat yang mengancam krisis energi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menpan RB dan Mendagri. Meskipun demikian, Siti menegaskan bahwa WFH ini tidak berlaku bagi seluruh unit kerja. Layanan publik yang bersifat krusial seperti kesehatan, kelurahan, kecamatan, BPBD, serta layanan kependudukan dan perpajakan tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Selain itu, para Kepala OPD tetap harus hadir di kantor sebagai pengambil keputusan (decision maker) untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tepati Janji Bayar Upah, Karyawan Bonbin Bandung Beri Apresiasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menjaga produktivitas 6.188 ASN dan P3K di Kota Cimahi, pemantauan dilakukan secara ketat melalui aplikasi presensi “SICAKAP”. Aplikasi ini menggunakan sistem geofencing yang mengunci titik lokasi absensi di domisili atau rumah masing-masing ASN. “ASN tidak boleh bekerja dari kafe, restoran, atau luar kota; titik lokasinya harus di rumah,” tegas Siti Fatonah. Secara teknis, ASN wajib menyampaikan rencana kinerja pada H-1 dan melaporkan hasilnya melalui aplikasi yang terintegrasi dengan sistem pembayaran penghasilan.

Terkait kedisiplinan, ASN diwajibkan memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam per pekan, baik saat WFH maupun WFO. Menariknya, Pemkot Cimahi memberikan kelonggaran dengan tidak mensyaratkan penggunaan seragam saat bekerja di rumah agar pegawai merasa lebih nyaman dalam mengejar output kinerja. Namun, mereka harus tetap bersiaga (on call) dan siap kembali berseragam jika sewaktu-waktu pimpinan membutuhkan kehadiran mereka secara mendadak di kantor.

Baca juga: Ucapan Duka Wagub Erwan Iringi Kepulangan Kapten Zulmi dari Lebanon

Selain kebijakan WFH dengan kuota maksimal 75% pegawai di rumah dan 25% di kantor, Pemkot Cimahi juga menerapkan langkah efisiensi energi lainnya. Langkah tersebut meliputi pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan serta imbauan bagi ASN untuk beralih menggunakan transportasi umum, bersepeda, atau jalan kaki bagi yang rumahnya dekat dengan lokasi kerja. Melalui transformasi budaya kerja ini, ASN Cimahi diharapkan tetap profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.***(Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Uang Tunggu Rp7 Juta untuk 12 Korban Selamat Kapal Virgo
HJKB ke-216 Usung “Solidarity in Harmony”, Bandung Tegaskan Semangat Kebersamaan
Prabowo Salurkan 260 Becak Listrik ke Kabupaten Bandung, Pengayuh Lansia Jadi Prioritas
PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Dapat Kabar Bahagia, Kontrak Diperpanjang 2027
Pemprov Jabar Tebar Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama GIIAS Bandung
Wali Kota Bandung Minta Bobotoh Tak Datang ke SUGBK Saat Persija Vs Persib
Bobotoh Persib Siap ke SUGBK, Tunggu Izin Polisi untuk Laga Lawan Persija
Kebakaran Lahan di Cililin Bandung Barat Hanguskan 1 Hektare Area Perhutani

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:00 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Uang Tunggu Rp7 Juta untuk 12 Korban Selamat Kapal Virgo

Selasa, 15 September 2026 - 15:00 WIB

HJKB ke-216 Usung “Solidarity in Harmony”, Bandung Tegaskan Semangat Kebersamaan

Senin, 14 September 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Salurkan 260 Becak Listrik ke Kabupaten Bandung, Pengayuh Lansia Jadi Prioritas

Minggu, 13 September 2026 - 20:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Dapat Kabar Bahagia, Kontrak Diperpanjang 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

Pemprov Jabar Tebar Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama GIIAS Bandung

Berita Terbaru

Arsip - Sejumlah pengendara motor melintas di samping sejumlah truk yang mengantre di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc

Jawa Barat

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug

Rabu, 16 Sep 2026 - 06:00 WIB