Gara-Gara Konflik Iran-AS, ASN Kota Cimahi Kini Wajib WFH Setiap Jumat!

Selasa, 7 April 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, S.Sos., M.Si. saat memberikan keterangan terkait penerapan kebijakan WFH bagi ASN Pemkot Cimahi sebagai upaya penghematan energi dan transformasi budaya kerja digital melalui aplikasi

Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, S.Sos., M.Si. saat memberikan keterangan terkait penerapan kebijakan WFH bagi ASN Pemkot Cimahi sebagai upaya penghematan energi dan transformasi budaya kerja digital melalui aplikasi "SICAKAP". Foto: Dok. Istimewa

Kota Cimahi, Kabar Pajajaran — Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Jumat, 6 April 2026, sebagai langkah nyata untuk mendukung penghematan energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM), di tengah eskalasi konflik global antara Iran dan Amerika Serikat yang mengancam krisis energi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menpan RB dan Mendagri. Meskipun demikian, Siti menegaskan bahwa WFH ini tidak berlaku bagi seluruh unit kerja. Layanan publik yang bersifat krusial seperti kesehatan, kelurahan, kecamatan, BPBD, serta layanan kependudukan dan perpajakan tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Selain itu, para Kepala OPD tetap harus hadir di kantor sebagai pengambil keputusan (decision maker) untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tepati Janji Bayar Upah, Karyawan Bonbin Bandung Beri Apresiasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menjaga produktivitas 6.188 ASN dan P3K di Kota Cimahi, pemantauan dilakukan secara ketat melalui aplikasi presensi “SICAKAP”. Aplikasi ini menggunakan sistem geofencing yang mengunci titik lokasi absensi di domisili atau rumah masing-masing ASN. “ASN tidak boleh bekerja dari kafe, restoran, atau luar kota; titik lokasinya harus di rumah,” tegas Siti Fatonah. Secara teknis, ASN wajib menyampaikan rencana kinerja pada H-1 dan melaporkan hasilnya melalui aplikasi yang terintegrasi dengan sistem pembayaran penghasilan.

Terkait kedisiplinan, ASN diwajibkan memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam per pekan, baik saat WFH maupun WFO. Menariknya, Pemkot Cimahi memberikan kelonggaran dengan tidak mensyaratkan penggunaan seragam saat bekerja di rumah agar pegawai merasa lebih nyaman dalam mengejar output kinerja. Namun, mereka harus tetap bersiaga (on call) dan siap kembali berseragam jika sewaktu-waktu pimpinan membutuhkan kehadiran mereka secara mendadak di kantor.

Baca juga: Ucapan Duka Wagub Erwan Iringi Kepulangan Kapten Zulmi dari Lebanon

Selain kebijakan WFH dengan kuota maksimal 75% pegawai di rumah dan 25% di kantor, Pemkot Cimahi juga menerapkan langkah efisiensi energi lainnya. Langkah tersebut meliputi pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan serta imbauan bagi ASN untuk beralih menggunakan transportasi umum, bersepeda, atau jalan kaki bagi yang rumahnya dekat dengan lokasi kerja. Melalui transformasi budaya kerja ini, ASN Cimahi diharapkan tetap profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.***(Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta
BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer
DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu
Polda Jabar Matangkan Pengamanan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat
Persib Bandung Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Bursa Transfer Masih Terbuka
Bandung Kembali Rawan Begal, Polisi Tingkatkan Patroli dan Kejar Pelaku Kejahatan Jalanan
Bandara Husein Resmi Berganti Nama, Bandung Siapkan Penerbangan ke 10 Destinasi
ASN Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Hibah Rp1,5 Miliar, Pemkab Hentikan Gaji dan Nonaktifkan Jabatan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:00 WIB

BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00 WIB

DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polda Jabar Matangkan Pengamanan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Persib Bandung Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Bursa Transfer Masih Terbuka

Berita Terbaru