Kabar Pajajaran – Polisi membongkar praktik judi online di Apartemen Royal Mediterania, Kota Medan, Senin (16/3/2026) malam. Sebanyak 19 orang langsung diamankan dari tiga kamar berbeda.
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Bayu Wicaksono, menyebut jaringan ini diduga memiliki keterkaitan internasional.
“Masih kami dalami. Ada kemungkinan terhubung dengan jaringan luar negeri,” kata Bayu, Kamis (26/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja
Polisi menemukan salah satu tersangka pernah bekerja di markas judi online di Kamboja. Temuan ini memperkuat dugaan jaringan lintas negara.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar 705.
Di lokasi pertama, polisi menangkap delapan orang dengan peran berbeda:
- Leader (TL)
- Operator pengecekan OTP dan link
- Telemarketing
- Operator konten
Penggerebekan berlanjut ke kamar 601 dan 1005. Dari dua kamar itu, polisi kembali menangkap 11 orang. Operasi di lokasi tersebut dikendalikan tersangka berinisial BH.
Total 19 tersangka terdiri dari 8 perempuan dan 11 laki-laki.
Omzet Rp7 Miliar Selama Dua Tahun
Polisi menyebut praktik ini sudah berjalan sekitar dua tahun. Berdasarkan pengakuan tersangka, omzet mencapai Rp7 miliar.
Setiap operator marketing mendapat target deposit pemain minimal Rp1 juta per hari.
Polisi Sita Perangkat Elektronik
Petugas menyita berbagai barang bukti, seperti CPU, laptop, ponsel, router, kartu perdana, hingga dokumen identitas.
Kini seluruh tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. ***(Ant)





