Polisi Gerebek Judi Online di Apartemen Royal Mediterania Medan, 19 Orang Ditangkap

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut memaparkan dan menunjukkan barang bukti judi online beromzet Rp 7 miliar yang beroperasi asi di Apartemen Royal Mediterania di Jalan Palang Merah, Kota Medan di Mapolda Sumut,Senin (26/3/2026).(Dok Polda Sumut )

Polda Sumut memaparkan dan menunjukkan barang bukti judi online beromzet Rp 7 miliar yang beroperasi asi di Apartemen Royal Mediterania di Jalan Palang Merah, Kota Medan di Mapolda Sumut,Senin (26/3/2026).(Dok Polda Sumut )

Kabar Pajajaran – Polisi membongkar praktik judi online di Apartemen Royal Mediterania, Kota Medan, Senin (16/3/2026) malam. Sebanyak 19 orang langsung diamankan dari tiga kamar berbeda.

Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Bayu Wicaksono, menyebut jaringan ini diduga memiliki keterkaitan internasional.

“Masih kami dalami. Ada kemungkinan terhubung dengan jaringan luar negeri,” kata Bayu, Kamis (26/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Polisi menemukan salah satu tersangka pernah bekerja di markas judi online di Kamboja. Temuan ini memperkuat dugaan jaringan lintas negara.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar 705.

Di lokasi pertama, polisi menangkap delapan orang dengan peran berbeda:

  • Leader (TL)
  • Operator pengecekan OTP dan link
  • Telemarketing
  • Operator konten

Penggerebekan berlanjut ke kamar 601 dan 1005. Dari dua kamar itu, polisi kembali menangkap 11 orang. Operasi di lokasi tersebut dikendalikan tersangka berinisial BH.

Total 19 tersangka terdiri dari 8 perempuan dan 11 laki-laki.

Omzet Rp7 Miliar Selama Dua Tahun

Polisi menyebut praktik ini sudah berjalan sekitar dua tahun. Berdasarkan pengakuan tersangka, omzet mencapai Rp7 miliar.

Setiap operator marketing mendapat target deposit pemain minimal Rp1 juta per hari.

Polisi Sita Perangkat Elektronik

Petugas menyita berbagai barang bukti, seperti CPU, laptop, ponsel, router, kartu perdana, hingga dokumen identitas.

Kini seluruh tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus
Kopdes Merah Putih Banyuwangi Luncurkan Radio Streaming untuk Perkuat Layanan Informasi
KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6 Persen, Menkeu Purbaya Sebut APBN Semester I-2026 Makin Solid
Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S Deyang
Kabar Mengejutkan! Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Istana Akhirnya Buka Suara
Pembangunan IKN Berlanjut, Basuki Usulkan Anggaran Tambahan Rp2,7 Triliun
Banyak Warga Panik Isi BBM, Pertamina Beri Penjelasan Mengejutkan soal Stok

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:00 WIB

Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:00 WIB

Kopdes Merah Putih Banyuwangi Luncurkan Radio Streaming untuk Perkuat Layanan Informasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:00 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6 Persen, Menkeu Purbaya Sebut APBN Semester I-2026 Makin Solid

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:21 WIB

Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S Deyang

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:32 WIB

Kabar Mengejutkan! Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Istana Akhirnya Buka Suara

Berita Terbaru