157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Soal THR, Ada yang Tak Bayar hingga Terancam Sanksi Berat!

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR

Ilustrasi THR

BANDUNG, Kabar Pajajaran – Persoalan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 di Jawa Barat masih menjadi sorotan. Hingga pertengahan Maret, sebanyak 157 perusahaan dilaporkan oleh para pekerja karena diduga melanggar ketentuan pembayaran THR.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, total terdapat 194 pengadu yang menyampaikan laporan. Aduan tersebut masuk melalui layanan posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Jenis pelanggaran yang dilaporkan beragam. Selain perusahaan yang tidak membayarkan THR, terdapat pula kasus pembayaran yang tidak penuh serta keterlambatan pencairan dengan alasan internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa setiap laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Pengawas akan turun langsung untuk memverifikasi laporan serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya.

Dalam mekanisme penegakan aturan, perusahaan yang terbukti melanggar akan terlebih dahulu diberikan nota pemeriksaan sebagai peringatan. Nota pertama diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Jika tidak dipatuhi, akan dilanjutkan dengan nota kedua dengan jangka waktu yang sama. Apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut, maka pemerintah daerah akan direkomendasikan untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda hingga pembatasan kegiatan usaha.

Sebagai upaya perlindungan bagi pekerja, Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan THR mulai 14 hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi juga telah disediakan sejak awal Maret untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban terkait THR bagi pekerja maupun perusahaan. ***(Chokie)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cuaca Bandung dan Jawa Barat Hari Ini, Kamis 4 Juni 2026: Langit Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun Sore Hari
Kejari Bandung Hentikan Kasus Korupsi, Status Tersangka Erwin dan Rendiana Gugur
Pemprov Jabar Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, KDM: Jangan Hanya Puas pada Administrasi
KDM Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib, Bonus Juara dari Hasil Penjualan Sapi Pribadi
Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Dolar Menguat, Kontraktor Enggan Ikut Tender Proyek Jalan
Reaktivasi Bandara Husein Diprediksi Perkuat Arus Wisatawan Mancanegara ke Bandung
KIM Jadi Garda Terdepan Literasi Digital, Diskominfo Jabar Siapkan Evaluasi Berkala
Neraca Perdagangan Jawa Barat Surplus USD 8,90 Miliar pada Empat Bulan Pertama 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Cuaca Bandung dan Jawa Barat Hari Ini, Kamis 4 Juni 2026: Langit Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun Sore Hari

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejari Bandung Hentikan Kasus Korupsi, Status Tersangka Erwin dan Rendiana Gugur

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Jabar Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, KDM: Jangan Hanya Puas pada Administrasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:37 WIB

KDM Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib, Bonus Juara dari Hasil Penjualan Sapi Pribadi

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00 WIB

Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Dolar Menguat, Kontraktor Enggan Ikut Tender Proyek Jalan

Berita Terbaru