157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Soal THR, Ada yang Tak Bayar hingga Terancam Sanksi Berat!

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR

Ilustrasi THR

BANDUNG, Kabar Pajajaran – Persoalan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 di Jawa Barat masih menjadi sorotan. Hingga pertengahan Maret, sebanyak 157 perusahaan dilaporkan oleh para pekerja karena diduga melanggar ketentuan pembayaran THR.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, total terdapat 194 pengadu yang menyampaikan laporan. Aduan tersebut masuk melalui layanan posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Jenis pelanggaran yang dilaporkan beragam. Selain perusahaan yang tidak membayarkan THR, terdapat pula kasus pembayaran yang tidak penuh serta keterlambatan pencairan dengan alasan internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa setiap laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Pengawas akan turun langsung untuk memverifikasi laporan serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya.

Dalam mekanisme penegakan aturan, perusahaan yang terbukti melanggar akan terlebih dahulu diberikan nota pemeriksaan sebagai peringatan. Nota pertama diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Jika tidak dipatuhi, akan dilanjutkan dengan nota kedua dengan jangka waktu yang sama. Apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut, maka pemerintah daerah akan direkomendasikan untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda hingga pembatasan kegiatan usaha.

Sebagai upaya perlindungan bagi pekerja, Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan THR mulai 14 hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi juga telah disediakan sejak awal Maret untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban terkait THR bagi pekerja maupun perusahaan. ***(Chokie)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, 8,7 Juta Liter Air Bersih Didistribusikan
Mahasiswa Mabuk Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung, Dua Prajurit TNI Ada di Dalam Mobil
PPPK Bandung Barat Kembali Disorot, Diduga Main Padel Saat WFH
Ketua PKK Jabar Tekankan Peran UMKM dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga
Kirab Merah Putih di Bogor, Sekda Jabar: Perjuangan Kini Harus Turunkan Kemiskinan
KAI Daop 2 Bandung Kembalikan Operasional Kereta Normal Usai Gempa Pangandaran
Pemkot Bandung Siapkan 100 Truk Sampah untuk Operasional TPPAS Legok Nangka pada 2029
WFH ASN Jawa Barat Berlanjut, Dedi Mulyadi Utamakan Hasil Kerja Dibanding Kehadiran di Kantor

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:00 WIB

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, 8,7 Juta Liter Air Bersih Didistribusikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:00 WIB

PPPK Bandung Barat Kembali Disorot, Diduga Main Padel Saat WFH

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Ketua PKK Jabar Tekankan Peran UMKM dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Kirab Merah Putih di Bogor, Sekda Jabar: Perjuangan Kini Harus Turunkan Kemiskinan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:00 WIB

KAI Daop 2 Bandung Kembalikan Operasional Kereta Normal Usai Gempa Pangandaran

Berita Terbaru