157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Soal THR, Ada yang Tak Bayar hingga Terancam Sanksi Berat!

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR

Ilustrasi THR

BANDUNG, Kabar Pajajaran – Persoalan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 di Jawa Barat masih menjadi sorotan. Hingga pertengahan Maret, sebanyak 157 perusahaan dilaporkan oleh para pekerja karena diduga melanggar ketentuan pembayaran THR.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, total terdapat 194 pengadu yang menyampaikan laporan. Aduan tersebut masuk melalui layanan posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Jenis pelanggaran yang dilaporkan beragam. Selain perusahaan yang tidak membayarkan THR, terdapat pula kasus pembayaran yang tidak penuh serta keterlambatan pencairan dengan alasan internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa setiap laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Pengawas akan turun langsung untuk memverifikasi laporan serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya.

Dalam mekanisme penegakan aturan, perusahaan yang terbukti melanggar akan terlebih dahulu diberikan nota pemeriksaan sebagai peringatan. Nota pertama diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Jika tidak dipatuhi, akan dilanjutkan dengan nota kedua dengan jangka waktu yang sama. Apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut, maka pemerintah daerah akan direkomendasikan untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda hingga pembatasan kegiatan usaha.

Sebagai upaya perlindungan bagi pekerja, Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan THR mulai 14 hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi juga telah disediakan sejak awal Maret untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban terkait THR bagi pekerja maupun perusahaan. ***(Chokie)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Air Tak Kunjung Surut, Muhammad Farhan Ungkap Penyebab Banjir Rancabolang–Derwati
Dedi Mulyadi Dorong Underpass Tol Pasteur, Pemprov Jabar Siapkan Solusi Atasi Macet Akhir Pekan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: Bandung dan Sejumlah Kota di Jawa Barat Berpotensi Hujan Sepanjang Hari
Bandung Siap Upgrade Lampu Lalu Lintas Berbasis AI, Target Kurangi Kemacetan
Aksi Curanmor di Gedebage Bandung Digagalkan, Pelaku Sempat Lepaskan Tembakan
Rumah Sakit Hasan Sadikin Tegaskan Tak Ada Praktik Ilegal dalam Kasus Bayi Nyaris Tertukar
Siswi Terseret Arus Sungai di Banjaran Ditemukan Meninggal, Warga Sempat Berjuang Selamatkan Korban
Judul: Pemprov Jabar Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur dalam RKPD 2027

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Air Tak Kunjung Surut, Muhammad Farhan Ungkap Penyebab Banjir Rancabolang–Derwati

Sabtu, 18 April 2026 - 08:50 WIB

Dedi Mulyadi Dorong Underpass Tol Pasteur, Pemprov Jabar Siapkan Solusi Atasi Macet Akhir Pekan

Sabtu, 18 April 2026 - 08:42 WIB

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: Bandung dan Sejumlah Kota di Jawa Barat Berpotensi Hujan Sepanjang Hari

Jumat, 17 April 2026 - 22:34 WIB

Bandung Siap Upgrade Lampu Lalu Lintas Berbasis AI, Target Kurangi Kemacetan

Jumat, 17 April 2026 - 22:29 WIB

Aksi Curanmor di Gedebage Bandung Digagalkan, Pelaku Sempat Lepaskan Tembakan

Berita Terbaru