Pekerja Tak Terima THR? Disnaker Bandung Siapkan Posko Pengaduan

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR (Google)

Ilustrasi THR (Google)

Bandung, Kabar Pajajaran – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung akan mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idulfitri 2026. Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker juga akan membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan tunjangan tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban pembayaran THR dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” ujar Yayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Disnaker Kota Bandung juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pembayaran THR.

Pengawasan intensif terhadap perusahaan dijadwalkan berlangsung pada 13–19 Maret 2026. Setelah Idulfitri, pengawasan akan kembali dilanjutkan pada 25–27 Maret 2026.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menegaskan komitmennya untuk memastikan para pengusaha mematuhi kewajiban pembayaran THR Keagamaan tahun 2026.

Ketentuan mengenai pembayaran THR diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pekerja dengan status PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak menerima THR.

Namun, pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR. Sementara itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga tetap berhak menerima THR, selama belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya. *** (Anton)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Kembalikan Operasional Kereta Normal Usai Gempa Pangandaran
Pemkot Bandung Siapkan 100 Truk Sampah untuk Operasional TPPAS Legok Nangka pada 2029
WFH ASN Jawa Barat Berlanjut, Dedi Mulyadi Utamakan Hasil Kerja Dibanding Kehadiran di Kantor
Kecelakaan Beruntun di Ciwidey, Truk Batu Bara Mundur Akibat Patah As Tabrak Lima Kendaraan
Jawa Barat Catat PHK Tertinggi di Indonesia, Buruh Garmen Cimahi Jadi Korban Terbaru
Pemkot Bandung Wajibkan Warga Pilah Sampah Sebelum TPPAS Legok Nangka Beroperasi
Dedi Mulyadi Restrukturisasi BUMD Jabar, Perusahaan Tak Produktif Terancam Ditutup
Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Cimahi soal Maraknya Tramadol, Minta Segera Ditindak

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:00 WIB

KAI Daop 2 Bandung Kembalikan Operasional Kereta Normal Usai Gempa Pangandaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pemkot Bandung Siapkan 100 Truk Sampah untuk Operasional TPPAS Legok Nangka pada 2029

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:01 WIB

WFH ASN Jawa Barat Berlanjut, Dedi Mulyadi Utamakan Hasil Kerja Dibanding Kehadiran di Kantor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Kecelakaan Beruntun di Ciwidey, Truk Batu Bara Mundur Akibat Patah As Tabrak Lima Kendaraan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Jawa Barat Catat PHK Tertinggi di Indonesia, Buruh Garmen Cimahi Jadi Korban Terbaru

Berita Terbaru