Tiket Kereta Mudik Bisa Dibatalkan dan Reschedule, Ini Syarat Lengkapnya!

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penumpang kereta api di Stasiun (Foto : KAI)

Penumpang kereta api di Stasiun (Foto : KAI)

Kabar Pajajaran – Kabar penting bagi calon pemudik Lebaran 2026. Tiket kereta api yang sudah dibeli ternyata masih bisa dibatalkan maupun dijadwalkan ulang sebelum keberangkatan. Namun, ada sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan agar tiket tidak hangus.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui KAI Daop 1 Jakarta mengimbau pelanggan memanfaatkan aplikasi Access by KAI untuk proses pembatalan maupun perubahan jadwal karena lebih praktis, terutama saat periode mudik Lebaran.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyarankan agar pelanggan memperhatikan batas waktu pengajuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan atau reschedule melalui aplikasi Access by KAI agar lebih mudah dan tidak perlu antre di stasiun. Pastikan juga batas waktu pengajuan diperhatikan agar tidak melewati ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).

Aplikasi Access by KAI (Dok KAI)

Syarat Pembatalan Tiket Kereta Jarak Jauh

Berikut ketentuan pembatalan tiket mudik:

  1. Pembatalan paling lambat dilakukan 30 menit sebelum keberangkatan dan sudah masuk sistem. Lewat dari itu, tiket dinyatakan hangus.
  2. Wajib menunjukkan identitas asli sesuai data di tiket. Jika diwakilkan, harus membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.
  3. Pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI (disarankan), mesin Loketbox, atau loket pembatalan di stasiun.
  4. Dikenakan potongan 25 persen dari harga tiket (di luar bea pesan), dibulatkan ke atas kelipatan Rp 1.000. Artinya, dana yang kembali sebesar 75 persen.
  5. Refund dari aplikasi dan Loketbox akan ditransfer ke rekening atau e-wallet. Jika melalui loket, dana bisa ditransfer atau diambil tunai di stasiun. Proses pengembalian memakan waktu sekitar 7 hari.

Syarat Ubah Jadwal (Reschedule) Tiket Kereta

Selain dibatalkan, tiket juga bisa dijadwalkan ulang dengan ketentuan berikut:

  1. Tiket sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass jika ingin reschedule secara online.
  2. Perubahan jadwal melalui aplikasi bisa dilakukan paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan. Jika lewat, masih bisa di loket stasiun maksimal 1 jam sebelum berangkat.
  3. Hanya bisa diajukan oleh penumpang yang bersangkutan dan kursi di jadwal baru masih tersedia.
  4. Pelanggan bisa mengubah tanggal, jam, kursi, atau pindah ke kereta lain.
  5. Dikenakan biaya 25 persen dari harga tiket (di luar bea pesan), dibulatkan ke atas Rp 1.000. Jika harga tiket baru lebih mahal, penumpang membayar selisihnya. Jika lebih murah, selisih tidak dikembalikan.
Penumpang Sedang Menyimpan Tas di Bagasi Kereta Api (Dok KAI)

Wajib Pesan Tiket Infant

KAI juga mengingatkan keluarga yang membawa anak di bawah usia tiga tahun untuk tetap memesan tiket infant. Tiket ini gratis, namun anak tidak mendapatkan kursi sendiri dan harus dipangku selama perjalanan.

Pemesanan tiket infant dapat dilakukan bersamaan saat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI atau di loket stasiun pada hari keberangkatan sebelum perjalanan dimulai.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat merencanakan perjalanan mudik dengan matang dan memahami seluruh ketentuan agar perjalanan Lebaran berlangsung aman, nyaman, dan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 atau melalui email cs@kai.id. *** (Chokie)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Reshuffle Besar dan Pelantikan 26 Wantimpres Warnai Awal Oktober Pemerintahan Prabowo
Fenomena ASN Resign Makin Ramai, BKN Ungkap Hanya 384 Orang yang Benar-Benar Keluar
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat Imipas, 17 ASN Kena Sanksi
Demo 6-8 Oktober di DPR/MPR, Polisi Imbau Pengendara Antisipasi Kepadatan
Prabowo Reshuffle Kabinet, Pengamat: Peralihan dari Era Jokowi Dituntaskan
Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg 1 Oktober 2026, Cek Daftar Lengkap per Provinsi
Jasad di Pulau Enggano Identik dengan ABK Kapal yang Hilang, Jarak dari Pulau Sebesi Capai 345 Km
1.500 Pulau Indonesia Terancam Tenggelam pada 2050, Pemerintah Soroti Kenaikan Air Laut

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Reshuffle Besar dan Pelantikan 26 Wantimpres Warnai Awal Oktober Pemerintahan Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Fenomena ASN Resign Makin Ramai, BKN Ungkap Hanya 384 Orang yang Benar-Benar Keluar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat Imipas, 17 ASN Kena Sanksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Demo 6-8 Oktober di DPR/MPR, Polisi Imbau Pengendara Antisipasi Kepadatan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet, Pengamat: Peralihan dari Era Jokowi Dituntaskan

Berita Terbaru