Tiket Kereta Mudik Bisa Dibatalkan dan Reschedule, Ini Syarat Lengkapnya!

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penumpang kereta api di Stasiun (Foto : KAI)

Penumpang kereta api di Stasiun (Foto : KAI)

Kabar Pajajaran – Kabar penting bagi calon pemudik Lebaran 2026. Tiket kereta api yang sudah dibeli ternyata masih bisa dibatalkan maupun dijadwalkan ulang sebelum keberangkatan. Namun, ada sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan agar tiket tidak hangus.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui KAI Daop 1 Jakarta mengimbau pelanggan memanfaatkan aplikasi Access by KAI untuk proses pembatalan maupun perubahan jadwal karena lebih praktis, terutama saat periode mudik Lebaran.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyarankan agar pelanggan memperhatikan batas waktu pengajuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan atau reschedule melalui aplikasi Access by KAI agar lebih mudah dan tidak perlu antre di stasiun. Pastikan juga batas waktu pengajuan diperhatikan agar tidak melewati ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).

Aplikasi Access by KAI (Dok KAI)

Syarat Pembatalan Tiket Kereta Jarak Jauh

Berikut ketentuan pembatalan tiket mudik:

  1. Pembatalan paling lambat dilakukan 30 menit sebelum keberangkatan dan sudah masuk sistem. Lewat dari itu, tiket dinyatakan hangus.
  2. Wajib menunjukkan identitas asli sesuai data di tiket. Jika diwakilkan, harus membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.
  3. Pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI (disarankan), mesin Loketbox, atau loket pembatalan di stasiun.
  4. Dikenakan potongan 25 persen dari harga tiket (di luar bea pesan), dibulatkan ke atas kelipatan Rp 1.000. Artinya, dana yang kembali sebesar 75 persen.
  5. Refund dari aplikasi dan Loketbox akan ditransfer ke rekening atau e-wallet. Jika melalui loket, dana bisa ditransfer atau diambil tunai di stasiun. Proses pengembalian memakan waktu sekitar 7 hari.

Syarat Ubah Jadwal (Reschedule) Tiket Kereta

Selain dibatalkan, tiket juga bisa dijadwalkan ulang dengan ketentuan berikut:

  1. Tiket sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass jika ingin reschedule secara online.
  2. Perubahan jadwal melalui aplikasi bisa dilakukan paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan. Jika lewat, masih bisa di loket stasiun maksimal 1 jam sebelum berangkat.
  3. Hanya bisa diajukan oleh penumpang yang bersangkutan dan kursi di jadwal baru masih tersedia.
  4. Pelanggan bisa mengubah tanggal, jam, kursi, atau pindah ke kereta lain.
  5. Dikenakan biaya 25 persen dari harga tiket (di luar bea pesan), dibulatkan ke atas Rp 1.000. Jika harga tiket baru lebih mahal, penumpang membayar selisihnya. Jika lebih murah, selisih tidak dikembalikan.
Penumpang Sedang Menyimpan Tas di Bagasi Kereta Api (Dok KAI)

Wajib Pesan Tiket Infant

KAI juga mengingatkan keluarga yang membawa anak di bawah usia tiga tahun untuk tetap memesan tiket infant. Tiket ini gratis, namun anak tidak mendapatkan kursi sendiri dan harus dipangku selama perjalanan.

Pemesanan tiket infant dapat dilakukan bersamaan saat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI atau di loket stasiun pada hari keberangkatan sebelum perjalanan dimulai.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat merencanakan perjalanan mudik dengan matang dan memahami seluruh ketentuan agar perjalanan Lebaran berlangsung aman, nyaman, dan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 atau melalui email cs@kai.id. *** (Chokie)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak
KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal
Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda
Program RBI Wajib Masuk Anggaran Pemda 2027, Mendagri Tito: yang Tidak Ada Akan Kami Kembalikan
Hari Kelima, 8 Orang Hilang di Sekitar Anak Krakatau Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB

Senin, 14 September 2026 - 19:58 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Senin, 14 September 2026 - 17:00 WIB

Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal

Senin, 14 September 2026 - 14:00 WIB

Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB