Bukan Sembarang Camilan! Pemuda di Lembang Sembunyikan Sabu di Dalam Cangkang Tutut, Berakhir Diciduk Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pemuda berinisial RPA (27) asal Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat menyulap cangkang tutut atau keong sawah menjadi media untuk mengedarkan narkotika jenis sabu. Ilustrasi: Kabar pajajaran, generated by ChatGPT

Seorang pemuda berinisial RPA (27) asal Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat menyulap cangkang tutut atau keong sawah menjadi media untuk mengedarkan narkotika jenis sabu. Ilustrasi: Kabar pajajaran, generated by ChatGPT

Kota Cimahi, Kabar Pajajaran – Kreativitas negatif ditunjukkan oleh seorang pemuda berinisial RPA (27) asal Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Bukannya berjualan kuliner, ia justru menyulap cangkang tutut atau keong sawah menjadi media untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nadi Putra, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan RPA tergolong nyeleneh. Pelaku sengaja mencari tutut dari sawah di dekat kediamannya, kemudian memasukkan paket sabu yang sudah dikemas ke dalam cangkang tersebut. Paket “tutut sabu” ini kemudian diletakkan di titik-titik tertentu dengan sistem tempel untuk diambil oleh pelanggannya.

RPA berhasil diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Cimahi di kawasan Gang Kuripan, Lembang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2,08 gram sabu dan beberapa cangkang tutut. Berdasarkan pengakuannya, RPA telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan dengan keuntungan mencapai Rp6 juta setiap kali menjual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Persib di Puncak, Ini Skenario Teraman Maung Bandung Kunci Gelar BRI Super League 2025/2026

“Sabu yang sudah dikemas dimasukkan ke dalam tutut, kemudian dijual dengan cara ditempelkan di satu lokasi,” jelas AKBP Niko Nadi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (24/2). Kini, RPA terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 610 UU RI No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar.

Prestasi Polres Cimahi Selama Februari 2026 Penangkapan RPA merupakan bagian dari keberhasilan Satres Narkoba Polres Cimahi yang sepanjang Februari 2026 telah mengungkap 54 kasus dengan total 70 tersangka. Dari puluhan tersangka tersebut, terdapat dua orang residivis dan dua orang perempuan, di mana salah satunya berstatus ibu rumah tangga.

Total barang bukti yang disita selama satu bulan terakhir, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga ekstasi, diperkirakan bernilai Rp1,5 miliar. Melalui operasi intensif ini, Polres Cimahi mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah Bandung Raya.***(Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Air Tak Kunjung Surut, Muhammad Farhan Ungkap Penyebab Banjir Rancabolang–Derwati
Dedi Mulyadi Dorong Underpass Tol Pasteur, Pemprov Jabar Siapkan Solusi Atasi Macet Akhir Pekan
Bandung Siap Upgrade Lampu Lalu Lintas Berbasis AI, Target Kurangi Kemacetan
Aksi Curanmor di Gedebage Bandung Digagalkan, Pelaku Sempat Lepaskan Tembakan
Rumah Sakit Hasan Sadikin Tegaskan Tak Ada Praktik Ilegal dalam Kasus Bayi Nyaris Tertukar
Siswi Terseret Arus Sungai di Banjaran Ditemukan Meninggal, Warga Sempat Berjuang Selamatkan Korban
Pemprov Jabar dan Kementerian PKP Kick Off Renovasi 40 Ribu Rumah Warga
Derwati Masih Tergenang, Aktivitas Sekolah dan Pedagang Terganggu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Air Tak Kunjung Surut, Muhammad Farhan Ungkap Penyebab Banjir Rancabolang–Derwati

Sabtu, 18 April 2026 - 08:50 WIB

Dedi Mulyadi Dorong Underpass Tol Pasteur, Pemprov Jabar Siapkan Solusi Atasi Macet Akhir Pekan

Jumat, 17 April 2026 - 22:34 WIB

Bandung Siap Upgrade Lampu Lalu Lintas Berbasis AI, Target Kurangi Kemacetan

Jumat, 17 April 2026 - 22:29 WIB

Aksi Curanmor di Gedebage Bandung Digagalkan, Pelaku Sempat Lepaskan Tembakan

Kamis, 16 April 2026 - 12:06 WIB

Rumah Sakit Hasan Sadikin Tegaskan Tak Ada Praktik Ilegal dalam Kasus Bayi Nyaris Tertukar

Berita Terbaru