Bukan Sembarang Camilan! Pemuda di Lembang Sembunyikan Sabu di Dalam Cangkang Tutut, Berakhir Diciduk Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pemuda berinisial RPA (27) asal Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat menyulap cangkang tutut atau keong sawah menjadi media untuk mengedarkan narkotika jenis sabu. Ilustrasi: Kabar pajajaran, generated by ChatGPT

Seorang pemuda berinisial RPA (27) asal Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat menyulap cangkang tutut atau keong sawah menjadi media untuk mengedarkan narkotika jenis sabu. Ilustrasi: Kabar pajajaran, generated by ChatGPT

Kota Cimahi, Kabar Pajajaran – Kreativitas negatif ditunjukkan oleh seorang pemuda berinisial RPA (27) asal Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Bukannya berjualan kuliner, ia justru menyulap cangkang tutut atau keong sawah menjadi media untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nadi Putra, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan RPA tergolong nyeleneh. Pelaku sengaja mencari tutut dari sawah di dekat kediamannya, kemudian memasukkan paket sabu yang sudah dikemas ke dalam cangkang tersebut. Paket “tutut sabu” ini kemudian diletakkan di titik-titik tertentu dengan sistem tempel untuk diambil oleh pelanggannya.

RPA berhasil diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Cimahi di kawasan Gang Kuripan, Lembang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2,08 gram sabu dan beberapa cangkang tutut. Berdasarkan pengakuannya, RPA telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan dengan keuntungan mencapai Rp6 juta setiap kali menjual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Persib di Puncak, Ini Skenario Teraman Maung Bandung Kunci Gelar BRI Super League 2025/2026

“Sabu yang sudah dikemas dimasukkan ke dalam tutut, kemudian dijual dengan cara ditempelkan di satu lokasi,” jelas AKBP Niko Nadi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (24/2). Kini, RPA terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 610 UU RI No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar.

Prestasi Polres Cimahi Selama Februari 2026 Penangkapan RPA merupakan bagian dari keberhasilan Satres Narkoba Polres Cimahi yang sepanjang Februari 2026 telah mengungkap 54 kasus dengan total 70 tersangka. Dari puluhan tersangka tersebut, terdapat dua orang residivis dan dua orang perempuan, di mana salah satunya berstatus ibu rumah tangga.

Total barang bukti yang disita selama satu bulan terakhir, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga ekstasi, diperkirakan bernilai Rp1,5 miliar. Melalui operasi intensif ini, Polres Cimahi mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah Bandung Raya.***(Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Reaktivasi Bandara Husein Diprediksi Perkuat Arus Wisatawan Mancanegara ke Bandung
Viral! Pria Ngaku Demon Palak Pengendara Pelat B di Dago Atas, Polisi Langsung Tangkap
Persib Kena Sanksi FIFA, Manajemen Ungkap Penyebab dan Pastikan Tim Tetap Fokus
Diduga Kehabisan Tenaga, Dua Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Citarum Lama
Api Muncul di Permukiman Gumuruh Bandung, Warga Panik Petugas Bergerak Cepat
25 Operator Telekomunikasi Desak PT BII Turunkan Tarif Kabel Bawah Tanah di Bandung
BMKG Prediksi Bandung Raya Berawan dan Hangat pada 28 Mei 2026
Tiga Lembaga Konservasi Bersaing Kelola Bandung Zoo, Farhan: Pemenang Segera Diumumkan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:05 WIB

Reaktivasi Bandara Husein Diprediksi Perkuat Arus Wisatawan Mancanegara ke Bandung

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Viral! Pria Ngaku Demon Palak Pengendara Pelat B di Dago Atas, Polisi Langsung Tangkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:00 WIB

Persib Kena Sanksi FIFA, Manajemen Ungkap Penyebab dan Pastikan Tim Tetap Fokus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:00 WIB

Diduga Kehabisan Tenaga, Dua Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Citarum Lama

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:54 WIB

Api Muncul di Permukiman Gumuruh Bandung, Warga Panik Petugas Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka berkomitmen mengawal kebutuhan anggaran cabang olahraga (cabor) yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Forum Koordinator Cabor Kabupaten Majalengka dengan DPRD Majalengka di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (3/6/2026).

Olahraga

Forum Cabor Mengadu ke DPRD, Anggaran Porprov Jadi Sorotan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:00 WIB