Jakarta, Kabar Pajajaran – Koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Luar Negeri dinilai menjadi hal krusial, khususnya dalam pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan saat menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Christiawan Nasir di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (9/1/2026).
Dalam pertemuan itu, kedua wakil menteri membahas pengelolaan hak atas tanah yang selama ini dimiliki oleh diaspora serta warga negara asing (WNA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antar negara,” kata Ossy.
Dalam pelaksanaan kebijakan, lanjut Ossy, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh langkah yang diambil telah sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Dengan demikian, proses legalisasi atau sertifikasi tanah yang melibatkan pihak asing melalui kedutaan besar atau perwakilan asing baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kemlu.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama persetujuan itu belum diberikan, proses tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi ini diperlukan agar Kementerian ATR/BPN memiliki pedoman yang jelas dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Komitmen dan pernyataan Ossy tersebut mendapat apresiasi dari Wamenlu Arrmanatha. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara kedua kementerian dalam setiap proses sertifikasi tanah yang melibatkan pihak asing.
Menurut Arrmanatha, hal itu berkaitan erat dengan dinamika hubungan internasional serta perkembangan geopolitik global.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang secara konsisten berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arrmanatha menyampaikan bahwa Presiden juga menekankan agar setiap kebijakan pertanahan tetap mengutamakan kepentingan nasional. *** (Nalika)





