Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku 2026, Ini Penjelasan DPR RI

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsep pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif non-penjara yang akan mulai berlaku pada 2026, seiring penerapan KUHP baru yang menekankan pendekatan lebih edukatif dan berperikemanusiaan. Foto: Dok. Istimewa

Konsep pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif non-penjara yang akan mulai berlaku pada 2026, seiring penerapan KUHP baru yang menekankan pendekatan lebih edukatif dan berperikemanusiaan. Foto: Dok. Istimewa

Jakarta, Kabar Pajajaran – Selama ini, pemidanaan kerap dipersepsikan masyarakat identik dengan hukuman penjara, hukuman mati, dan bentuk sanksi lainnya. Namun, mulai Januari 2026 akan diberlakukan pidana kerja sosial. Berikut penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait kebijakan tersebut.

Pidana kerja sosial menjadi hal baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. DPR RI menilai bentuk pemidanaan ini sebagai upaya edukatif yang lebih manusiawi dibandingkan hukuman konvensional.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pidana kerja sosial diterapkan bagi terpidana dengan kriteria tertentu, yang pada umumnya terkait dengan tindak pidana ringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Dedi Mulyadi Ambil Alih Rencana Bongkar Teras Cihampelas, Farhan Fokus Urus Izin

“Kebijakan ini menekankan pemidanaan yang lebih mendidik, manusiawi, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, tanpa menghilangkan rasa keadilan,” tulis Komisi III DPR RI melalui akun media sosial resmi.

DPR juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi penerapan pidana kerja sosial. Salah satunya adalah kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini kerap mengalami kelebihan kapasitas.

Selain itu, kebijakan ini juga didorong oleh adanya stigma negatif masyarakat terhadap dampak pemidanaan penjara, serta anggapan bahwa pemidanaan terhadap pelanggaran ringan melalui hukuman penjara dinilai kurang memberikan nilai pendidikan.

Pidana kerja sosial dinilai DPR sebagai alternatif pemidanaan non-penjara melalui kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan tujuan mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih adil dan berperikemanusiaan.

Baca juga: Selebrasi Kontroversial Beckham Putra Kembali Muncul Saat Persib Taklukkan Persija

Meski demikian, DPR menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial hanya dapat diberlakukan kepada terpidana dengan kategori tertentu, yakni pelaku tindak pidana ringan dan perkara dengan ancaman hukuman yang rendah.

Kebijakan tersebut juga hanya diberikan kepada pelaku yang dinilai layak berdasarkan putusan pengadilan. DPR menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial tidak bersifat otomatis, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

“Tujuan pemidanaan itu mengembalikan terpidana menjadi manusia yang baik, manusia yang bermanfaat ketika dia keluar dari lembaga pemasyarakatan,” kata Anggota Komisi III Nasir Djamil.

Dewan berharap, dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial dapat diawasi secara optimal agar tidak diterapkan secara tebang pilih, serta benar-benar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. *** (Nalika)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Pastikan Rupiah Tembus Rp17.800 per Dolar AS Tak Ganggu APBN
Prabowo Minta Bandara Husein Sastranegara Kembali Aktif, Pemerintah Percepat Kajian Reaktivasi
Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi
Heboh! Purbaya Kembali Pangkas Anggaran MBG Ratusan Triliun, Ini Alasannya
ESDM Terjunkan Tim Usut Blackout Sumatera, PLN dan Polri Lakukan Investigasi Bersama
Libur Sekolah Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Prediksi Jadwalnya
Kurs Dolar AS di Bank Besar Masih Tinggi, Rupiah Tertekan Sentimen Domestik dan Global
Luhut Minta Maaf ke Investor Global di Singapura, Akui Gejolak Pasar Keuangan Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Minta Bandara Husein Sastranegara Kembali Aktif, Pemerintah Percepat Kajian Reaktivasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00 WIB

Heboh! Purbaya Kembali Pangkas Anggaran MBG Ratusan Triliun, Ini Alasannya

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

ESDM Terjunkan Tim Usut Blackout Sumatera, PLN dan Polri Lakukan Investigasi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 - 08:00 WIB

Libur Sekolah Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Prediksi Jadwalnya

Berita Terbaru

Sebuah pabrik bahan sol sepatu di kawasan Cibolerang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, terbakar pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 12.12 WIB. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandung langsung mengerahkan 11 unit kendaraan untuk mengendalikan api. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Bandung Raya

Pabrik Sol Sepatu di Bandung Terbakar, 11 Unit Damkar Dikerahkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:34 WIB