KABAR PAJAJARAN – Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut perempuan sebesar 11 persen kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta pemerintah memasukkan produk sanitasi menstruasi tersebut ke dalam kategori barang kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Gugatan itu menguji ketentuan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemohon menilai aturan perpajakan saat ini belum memberikan perlakuan yang adil terhadap kebutuhan dasar perempuan. Pasalnya, pembalut merupakan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari selama perempuan mengalami menstruasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen permohonan, pemohon menjelaskan bahwa perempuan harus membeli pembalut secara rutin setiap bulan. Kebutuhan tersebut bukan pilihan konsumsi yang bisa dihentikan atau dihindari.
“Oleh karena itu, pembalut merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi secara berulang selama Pemohon mengalami menstruasi,” tulis pemohon dalam berkas permohonannya, dikutip Jumat (6/11/2026).
PPN Pembalut Dinilai Menambah Beban Ekonomi Perempuan
Pemohon mengungkapkan, produk pembalut perempuan masih terkena PPN efektif sebesar 11 persen. Pemerintah belum memasukkan produk sanitasi menstruasi secara eksplisit ke dalam daftar barang kebutuhan pokok yang memperoleh pembebasan pajak.
Kondisi tersebut dinilai menambah beban pengeluaran perempuan setiap bulan. Mereka harus mengalokasikan biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan biologis yang mendasar.
“Pemohon secara langsung menanggung beban ekonomi dari kebijakan pengenaan PPN atas produk sanitasi menstruasi,” demikian salah satu dalil dalam permohonan tersebut.
Pemohon juga menilai pemerintah belum menggunakan pertimbangan yang objektif, rasional, dan proporsional ketika menentukan barang kebutuhan dasar yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Menurut pemohon, kebijakan perpajakan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan keseragaman perlakuan. Pemerintah juga perlu memperhatikan perbedaan kebutuhan dasar berdasarkan kondisi biologis masyarakat.
Pemohon Singgung Hak Konstitusional Perempuan
Dalam mengajukan gugatan, pemohon menggunakan sejumlah ketentuan UUD NRI 1945 sebagai dasar pengujian konstitusional.
Ketentuan tersebut meliputi Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28I ayat (2) mengenai perlindungan dari perlakuan diskriminatif, serta Pasal 28H ayat (2) tentang hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan.
Pemohon berpendapat, kebijakan PPN terhadap pembalut belum mencerminkan prinsip kesetaraan substantif bagi perempuan.
Sebab, kebutuhan produk sanitasi menstruasi muncul akibat proses biologis yang tidak dapat dihindari. Karena itu, pemohon meminta negara mempertimbangkan kebutuhan tersebut dalam menentukan kebijakan fasilitas perpajakan.
Gugatan Pembalut Bebas PPN Terdaftar di MK
Perkara pengujian undang-undang tersebut telah tercatat secara resmi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 406/PUU-XXIV/2026.
Seorang warga negara Indonesia bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan tersebut untuk menguji ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam petitumnya, Bernita meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap aturan yang mengatur fasilitas pembebasan PPN bagi barang kebutuhan pokok.
Ia meminta penentuan barang kebutuhan pokok tidak hanya berfokus pada bahan pangan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan esensial lain yang berkaitan dengan proses biologis manusia.
Produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut perempuan, menjadi salah satu kebutuhan yang secara khusus disebutkan dalam permohonan tersebut.
Melalui gugatan ini, pemohon berharap MK memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kebijakan perpajakan yang lebih adil terhadap kebutuhan dasar perempuan.
Meski demikian, permohonan tersebut masih berupa gugatan yang diajukan ke MK. Penghapusan atau pembebasan PPN atas pembalut perempuan belum menjadi kebijakan yang berlaku. ***(Ant)






