JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Presiden Prabowo Subianto mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan ini menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menyebut Presiden Prabowo telah memutuskan pemberhentian Listyo Sigit pada Rabu pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” ujar Prasetyo.
Setelah mencopot Listyo, Prabowo langsung menunjuk pejabat pengganti sementara. Presiden mempercayakan posisi Plt KSP kepada Letjen Aryo Windutomo.
Prasetyo menjelaskan, Aryo akan mengisi kekosongan jabatan tersebut untuk sementara waktu.
Tiga Jenderal Polri Terseret Kasus Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin menyampaikan pengumuman tersebut di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Polisi menetapkan tiga nama sebagai tersangka. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Ahrie Sonta menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Sementara itu, Eko Hadi Santoso juga merupakan seorang perwira tinggi Polri.
Asep mengatakan, para tersangka diduga menjalankan penyadapan tanpa prosedur hukum yang berlaku.
Aktivitas tersebut diduga menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara. Polisi juga menyebut tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, serta LSM sebagai target penyadapan.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat,” kata Asep.
Polisi Selidiki Penyadapan Sejak 2025
Asep mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti aturan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Selain itu, polisi menemukan dugaan penghapusan jejak penyadapan pada Oktober 2026.
Para tersangka diduga menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk menghapus rekaman aktivitas tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu terdiri atas 11 telepon seluler, satu tablet iPad, dan empat USB flash drive.
Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Bareskrim Polri menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka.
Pertama, penyidik menggunakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, polisi juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini memuat ancaman penjara maksimal enam tahun.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini masih menjadi perhatian publik. Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP juga menambah perkembangan penting dalam perkara tersebut.
Proses hukum terhadap ketiga perwira tinggi Polri itu selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka. ***(Ant)






