Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Ini Kronologi Lengkapnya

Selasa, 3 November 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponpes di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dipasangi garis polisi usai digledah terkait kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi, Rabu (28/10/2026)

Ponpes di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dipasangi garis polisi usai digledah terkait kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi, Rabu (28/10/2026)

SUKOHARJO – Penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memicu polemik yang meluas. Tindakan polisi tersebut kini menjadi perhatian Komnas HAM, Kompolnas hingga Mabes Polri.

Polemik bermula ketika polisi menggeledah lingkungan ponpes pada 27 Oktober 2026. Pengurus lembaga pendidikan Islam itu mempersoalkan pemeriksaan sejumlah santriwati dan ustazah serta penyitaan barang milik lembaga maupun penghuni pesantren.

Kasus tersebut kemudian mendorong Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengambil langkah terhadap jajaran Polres Sukoharjo. Pada Senin (2/11/2026), Polri mencopot Kapolres AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga anggota lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dalam penggeledahan Ponpes HQ hingga berujung pencopotan empat personel kepolisian?

Berawal dari Kasus Pembakaran Warung di Sukoharjo

Peristiwa ini berawal dari pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Penyidik menduga ST menggunakan bensin dalam botol plastik untuk membakar warung tersebut.

Saat polisi menangkapnya, ST melakukan perlawanan hingga menyebabkan dua anggota Brimob mengalami luka.

Selain ST, polisi juga memburu pria berinisial I yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keduanya diketahui pernah terlibat dalam kasus terorisme, termasuk penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Surakarta, pada 2015.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keterkaitan tempat tinggal I dengan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojolaban dan wilayah Semanggi.

Informasi itu kemudian mengarahkan polisi untuk menggeledah dua lokasi pesantren di Mojolaban, Sukoharjo, dan Jenawi, Karanganyar, pada 27 Oktober 2026.

Namun, polisi tidak menemukan keberadaan I di kedua lokasi tersebut.

Polisi Periksa 12 Santriwati dan 4 Ustazah

Penggeledahan Ponpes HQ di Desa Laban berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB. Kegiatan tersebut memicu keberatan dari pengurus karena polisi membawa sejumlah penghuni pesantren untuk menjalani pemeriksaan.

Sekretaris Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, menyebut aparat membawa 12 santriwati dan empat ustazah ke kantor polisi.

Menurut kronologi pengurus, polisi membawa mereka ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB. Selanjutnya, aparat memindahkan mereka ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan lanjutan.

Pengurus mempertanyakan langkah tersebut karena sebagian santriwati masih berusia anak-anak. Mereka juga membantah santriwati dan ustazah memiliki hubungan dengan kasus pembakaran warung.

Diyana menjelaskan, polisi akhirnya memulangkan seluruh santriwati dan ustazah setelah pemeriksaan tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, AKBP Andika Dharma Sena saat masih menjabat Kapolres Sukoharjo menyebut polisi meminta keterangan sekitar 15 orang dari lokasi Mojolaban.

“Yang Laban sekitar 15 orang, baik di bawah umur maupun dewasa semua kita mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Sena di Polres Sukoharjo, Rabu (28/10/2026).

Sena menjelaskan, polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam di lingkungan pesantren sehingga penyidik meminta keterangan dari para penghuni.

Pengurus Persoalkan Penyitaan Barang Senilai Rp50 Juta

Selain pemeriksaan penghuni pesantren, pengurus Ponpes HQ mempersoalkan penyitaan sejumlah barang saat polisi melakukan penggeledahan.

Diyana menyebut polisi membawa sejumlah barang milik lembaga dan penghuni pesantren. Barang tersebut meliputi busur dan anak panah, drone, telepon seluler, uang tabungan sekitar Rp16 juta, emas Antam seberat 1 gram, serta tiga sepeda motor milik ustazah.

Pengurus memperkirakan nilai keseluruhan barang yang polisi sita mencapai sekitar Rp50 juta.

Diyana menjelaskan, busur dan anak panah serta drone merupakan perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler santriwati. Sementara itu, pengurus menggunakan sejumlah senjata tajam untuk kegiatan kebersihan dan perawatan kebun.

Pihak pesantren juga mempertanyakan kelengkapan administrasi penyitaan. Mereka mengaku belum menerima surat penyitaan atas sejumlah barang ketika polisi melakukan penggeledahan.

Karena itu, pengurus meminta polisi mengembalikan barang pribadi maupun inventaris yang tidak memiliki hubungan dengan perkara pembakaran warung.

Komnas HAM dan Kompolnas Soroti Tindakan Polisi

Polemik penggeledahan Ponpes HQ menarik perhatian Komnas HAM dan Kompolnas. Kedua lembaga tersebut menyoroti prosedur aparat ketika melakukan pemeriksaan di lingkungan pesantren yang dihuni perempuan dan anak-anak.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti waktu penggeledahan yang berlangsung dini hari. Ia juga mengingatkan aparat agar memperhatikan perlindungan khusus terhadap anak ketika meminta keterangan mereka sebagai saksi.

Anis menegaskan, pemeriksaan terhadap anak harus mengikuti ketentuan perlindungan anak, termasuk pendampingan orangtua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, serta advokat.

Komnas HAM turut mempertanyakan penyitaan barang pribadi, seperti uang tabungan, emas, dan telepon seluler milik santriwati maupun ustazah.

Lembaga tersebut mendorong Propam Mabes Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, serta penggunaan kekuatan oleh aparat.

Komnas HAM juga meminta polisi mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara. Selain itu, lembaga tersebut mendorong pembukaan kembali akses kegiatan belajar-mengajar dan pemulihan psikologis bagi santriwati yang terdampak.

Polda Jateng Sebut Penggeledahan Kantongi Izin Pengadilan

Di tengah keberatan pengurus pesantren, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi izin pengadilan sebelum melakukan penggeledahan.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menegaskan, Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menerbitkan penetapan untuk kegiatan tersebut.

“Semua yang dilakukan oleh penyidik Polda maupun penyidik Polres itu sudah mendapatkan izin persetujuan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, ya. Sudah ada penetapan untuk dilakukan penggeledahan,” ujar Andi.

Meski demikian, Andi menyatakan kepolisian tetap perlu menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.

Mabes Polri juga menyampaikan empati kepada santriwati, orangtua, dan keluarga yang merasakan dampak penggeledahan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, polisi memahami tindakan di lingkungan pesantren dapat menimbulkan ketakutan bagi para penghuni.

Johnny menegaskan, penyidik menjalankan penggeledahan untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk memberikan stigma kepada lembaga pendidikan pesantren.

Ia juga memastikan Polri akan mendalami setiap keluhan melalui pengawasan internal, termasuk pemeriksaan Propam.

Menurut Johnny, polisi melibatkan personel polisi wanita (Polwan) dan meminta pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo selama kegiatan berlangsung.

Setelah pemeriksaan selesai, polisi memulangkan para santri kepada orangtua atau wali masing-masing. Polri juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi penghuni pesantren yang terdampak.

Terkait barang sitaan, Johnny menyebut polisi telah mengembalikan sejumlah barang kepada kuasa hukum pada 31 Oktober 2026. Polisi akan menangani barang lainnya sesuai ketentuan setelah menyelesaikan inventarisasi.

Kapolres Sukoharjo Sampaikan Permintaan Maaf

Di tengah sorotan publik, AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul selama penggeledahan.

“Kami dari Polres Sukoharjo mohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi ketidaknyamanan,” ujar Sena melalui keterangan resmi pada Minggu (1/11/2026) malam.

Sena kembali menegaskan bahwa polisi menjalankan penggeledahan untuk mengungkap kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah.

Ia juga menyampaikan bahwa tim pengawas internal Mabes Polri akan memeriksa dan memverifikasi pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan pada 27 Oktober 2026.

Kapolri Copot Kapolres dan Tiga Anggota Polres Sukoharjo

Polemik tersebut akhirnya berlanjut ke pemeriksaan internal Polri. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot empat personel Polres Sukoharjo pada Senin (2/11/2026).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri telah memeriksa dan menonaktifkan personel yang bersangkutan.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Selain AKBP Andika Dharma Sena, Polri juga mencopot tiga anggota lainnya, yakni:

  1. Iptu AS, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo.
  2. Ipda FA, Kepala Unit Pidana Umum Polres Sukoharjo.
  3. Ipda RAP, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sukoharjo.

Propam Polri memeriksa keempat personel tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan.

Polri juga menerbitkan Surat Telegram mutasi nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Melalui surat tersebut, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Sukoharjo.

Sementara itu, AKBP Christopher Adhikara Lebang menggantikan posisi Indra sebagai Kapolres Boyolali. Sebelumnya, Christopher menjabat Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.

Pemprov Jateng Ikut Menyoroti Perizinan Ponpes

Selain pemeriksaan terhadap anggota kepolisian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyoroti status perizinan dua pondok pesantren yang menjadi lokasi penggeledahan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menindaklanjuti persoalan perizinan kedua lembaga tersebut.

Taj Yasin juga berencana berkomunikasi dengan orangtua santri terkait kelanjutan pendidikan anak-anak yang terdampak.

Ia menekankan bahwa setiap anak harus tetap memperoleh pendidikan melalui lembaga yang terverifikasi dan tepercaya.

Sebelumnya, Kepala Desa Laban, Sugiyanto, menyebut Ponpes HQ telah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa mengantongi izin wilayah. Ia juga menilai aktivitas pesantren cenderung tertutup dan para santriwati jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

Hingga Senin (2/11/2026), polisi masih mengusut kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Pada saat yang sama, Propam Polri mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Prabowo Ambil Keputusan Tegas! Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP
Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat
PPN Pembalut 11 Persen Disorot DPR, Anis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, RDTR Terintegrasi OSS Capai 576 dan Target LP2B Tembus 87,93%
Kejati Jabar Tahan Wabup Indramayu Syaefudin dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali, Status Masih Siaga Level III
Kapolri Suyudi Ario Seto Janji Berantas Narkoba hingga Bersihkan Internal Polri

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:52 WIB

BREAKING NEWS : Prabowo Ambil Keputusan Tegas! Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Rabu, 4 November 2026 - 09:06 WIB

Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat

Selasa, 3 November 2026 - 10:18 WIB

Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 2 November 2026 - 20:00 WIB

PPN Pembalut 11 Persen Disorot DPR, Anis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Berita Terbaru