JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah mengevaluasi aturan tersebut karena pembalut termasuk kebutuhan pokok perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan.
Anis menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keadilan ketika menerapkan kebijakan perpajakan terhadap produk sanitasi menstruasi. Menurutnya, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari sehingga perempuan membutuhkan pembalut secara rutin.
“Pembalut bukan barang mewah. Ini merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan. Menstruasi adalah proses biologis yang tidak bisa dihindari. Karena itu, kebutuhan terhadap produk sanitasi menstruasi bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dipenuhi,” ujar Anis, Senin (2/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengakui ketentuan perpajakan saat ini memang memasukkan pembalut sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Namun, Anis menilai pemerintah tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
PPN Pembalut Dinilai Membebani Perempuan
Anis mengingatkan bahwa penerapan pajak atas barang konsumsi pada akhirnya memengaruhi harga yang harus dibayar masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menambah pengeluaran perempuan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Perempuan berpenghasilan rendah, pekerja sektor informal, hingga perempuan yang menjadi kepala keluarga menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Mereka harus menyediakan anggaran secara rutin untuk membeli produk sanitasi menstruasi. Karena itu, Anis meminta pemerintah tidak hanya menghitung penerimaan pajak, tetapi juga memperhatikan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Kita perlu melihat kebijakan pajak tidak hanya dari berapa besar penerimaan yang diperoleh negara, tetapi juga dari bagaimana dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Jangan sampai kebijakan fiskal justru menambah beban kelompok yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” katanya.
DPR Dorong Pembebasan PPN Produk Sanitasi Menstruasi
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Anis mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN terhadap produk sanitasi menstruasi.
Ia meminta pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Kajian tersebut perlu memperhitungkan potensi perubahan penerimaan negara sekaligus manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Menurut Anis, kebijakan pembebasan pajak dapat menjadi salah satu bentuk perhatian negara terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan.
Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa keberhasilan kebijakan fiskal tidak hanya bergantung pada besarnya pendapatan negara. Pemerintah perlu memastikan kebijakan perpajakan berjalan secara adil dan tidak mengurangi daya beli masyarakat.
“APBN memang membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Kita memahami pentingnya hal itu. Namun, optimalisasi penerimaan negara harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan. Ada kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan perpajakan,” tutur Anis.
DJP Jelaskan Alasan Pembalut Masih Dikenakan PPN
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa produk pembalut yang beredar di Indonesia pada prinsipnya masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa barang konsumsi pada dasarnya dikenakan PPN, kecuali produk tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pembalut masih mengikuti ketentuan PPN karena pemerintah belum memasukkannya ke dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2026).
Penjelasan DJP tersebut menunjukkan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut masih mengacu pada klasifikasi barang dalam ketentuan perpajakan.
Di tengah perdebatan tersebut, usulan Anis Byarwati membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan pajak produk sanitasi menstruasi. Pemerintah kini diharapkan dapat mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara, keadilan fiskal, serta kemampuan perempuan memenuhi kebutuhan kesehatan dan kebersihan. ***






