JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan perubahan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai 2027, masyarakat berpeluang mencetak SKCK secara mandiri tanpa harus kembali ke kantor polisi untuk mengambil dokumen.
Polri mengembangkan layanan SKCK digital yang terintegrasi dengan sistem layanan digital Polri. Melalui sistem tersebut, pemohon nantinya dapat mengurus permohonan secara daring hingga memperoleh barcode untuk proses pencetakan.
Rencana ini menjadi bagian dari pengembangan layanan kepolisian berbasis digital. Polri ingin memangkas proses tatap muka sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cara Cetak SKCK dengan Barcode
Dalam skema yang sedang disiapkan, pemohon tetap mengajukan SKCK melalui layanan online Polri. Sistem kemudian memproses data dan dokumen persyaratan secara digital.
Setelah permohonan mendapat persetujuan, sistem akan memberikan barcode kepada pemohon. Barcode tersebut nantinya berfungsi sebagai akses untuk mencetak dokumen SKCK melalui anjungan khusus.
Berikut gambaran mekanisme yang disiapkan Polri:
- Pemohon mengajukan SKCK melalui layanan online Polri.
- Pemohon mengunggah dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
- Sistem memproses data permohonan secara digital.
- Pemohon menerima barcode setelah proses selesai.
- Pemohon menggunakan barcode pada anjungan pencetakan.
- Mesin mencetak dokumen SKCK untuk pemohon.
Polri Siapkan Uji Coba SKCK Digital
Polri menargetkan sistem tersebut mulai masuk tahap uji coba pada 2027. Hasil uji coba akan menjadi bahan evaluasi sebelum Polri memperluas penerapan layanan ke berbagai wilayah.
Sejumlah aspek teknis masih menjadi perhatian. Polri perlu memastikan jaringan internet, infrastruktur, sistem digital, serta perangkat pencetakan dapat bekerja secara optimal.
Kesiapan setiap wilayah juga menjadi faktor penting. Karena itu, penerapan layanan secara luas akan mengikuti hasil evaluasi dan kesiapan infrastruktur di lapangan.
Kurangi Antrean dan Pertemuan dengan Petugas
Brigjen Pol. Achmad Ibrahim dari Baintelkam Polri menjelaskan bahwa konsep SKCK full online bertujuan mengurangi interaksi langsung antara pemohon dan petugas.
Sistem digital juga memungkinkan masyarakat mengambil dokumen secara mandiri melalui fasilitas yang tersedia.
Polri juga melihat digitalisasi layanan sebagai salah satu cara untuk mempersempit celah pungutan liar dalam proses pelayanan publik.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu melakukan seluruh proses secara langsung di kantor polisi. Pemohon cukup menyelesaikan tahapan administrasi melalui layanan digital dan menggunakan barcode saat mencetak SKCK.
Meski begitu, Polri masih menyiapkan sejumlah aspek pendukung sebelum menerapkan sistem secara luas. Masyarakat perlu menunggu hasil uji coba dan pengumuman resmi mengenai mekanisme final layanan SKCK digital.
Jika seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, layanan SKCK berbasis barcode dapat menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan kepolisian mulai 2027.





