Kota Bandung, Kabar Pajajaran — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran tentang kesiapsiagaan masa libur perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat sebagai pedoman dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama libur akhir tahun.
Surat Edaran bernomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP itu ditetapkan di Bandung pada 24 Desember 2025. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait kesiapsiagaan pemerintah daerah pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat mengimbau agar perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dilaksanakan secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus menumbuhkan empati kepada masyarakat yang tengah mengalami musibah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Angkot Bandung Libur 2 Hari Saat Tahun Baru, 2.602 Sopir Dapat Kompensasi Rp500 Ribu
Pemerintah daerah juga diminta mengimbau seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, serta masyarakat umum untuk tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan Natal maupun malam pergantian tahun di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat.
Selain itu, penggunaan kembang api dengan daya ledak tinggi, petasan, serta alat atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, dan gangguan ketertiban umum juga diminta untuk dihindari.
Gubernur Jawa Barat turut menekankan pentingnya sosialisasi surat edaran ini secara masif kepada masyarakat, agar kebijakan tersebut dipahami dan dilaksanakan secara menyeluruh.
Baca juga: Libur Nataru, Pemkot Bandung Antisipasi Lonjakan Sampah hingga 30 Persen
Dalam rangka pengawasan, pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan bersama unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait, serta mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif guna memastikan situasi tetap kondusif selama masa libur Nataru.
“Surat edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian tertulis dalam penutup surat edaran tersebut.
Surat Edaran ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pangdam III/Siliwangi, serta Kapolda Jawa Barat sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.*** (Radit)
















