BANDUNG BARAT, KABAR PAJAJARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menonaktifkan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar.
Pemkab juga menghentikan pembayaran gaji ASN tersebut selama proses hukum berlangsung. Pemerintah daerah menerapkan langkah itu sebagai sanksi administratif sesuai ketentuan bagi ASN yang tersangkut perkara korupsi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, menegaskan Pemkab menghormati seluruh proses hukum yang kini berjalan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ASN yang sudah berstatus tersangka harus menerima konsekuensi administratif sesuai aturan,” kata Ade, Selasa (14/7/2026).
Ade memastikan Pemkab Bandung Barat tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menghadapi perkara korupsi.
“Kami tidak memberikan pendampingan karena aturan memang tidak memperbolehkan pemerintah mendampingi ASN dalam kasus korupsi,” ujarnya.
Pemkab Hentikan Gaji ASN
Selain menonaktifkan jabatan yang bersangkutan, Pemkab Bandung Barat juga menghentikan pembayaran gajinya hingga proses hukum selesai.
Ade menjelaskan pemerintah daerah hanya menjatuhkan pemberhentian sementara. Pemkab baru akan memproses pemberhentian tetap apabila pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Sekarang statusnya masih pemberhentian sementara. Kami menunggu putusan pengadilan yang sudah inkrah sebelum mengambil keputusan berikutnya,” jelas Ade.
Kejari Tahan ASN yang Juga Ketua Yayasan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan S sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024. Penyidik kemudian langsung menahan S untuk kepentingan penyidikan.
Selain bekerja sebagai ASN, S juga memimpin Yayasan Anwarurohman di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Di lingkungan pemerintahan, S menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Cipongkor.
Penyidik Temukan Dugaan Hibah Fiktif
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, mengungkapkan S mengajukan proposal hibah senilai Rp1,5 miliar. Proposal itu memuat rencana pembelian lahan sekitar 4.200 meter persegi untuk memperluas area yayasan serta membangun tembok penahan tanah (TPT).
Namun, penyidik menemukan yayasan tidak melaksanakan seluruh kegiatan yang tercantum dalam proposal meski sudah menerima dana hibah.
“Yayasan menerima dana hibah sebesar Rp1,5 miliar, tetapi tidak melaksanakan seluruh kegiatan yang diajukan. Karena itu kami menduga penggunaan dana tersebut bersifat fiktif,” kata Wawan.
Saat ini penyidik terus menelusuri aliran dana hibah, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. ***(Chq)





