JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Kementerian Haji dan Umrah mengajukan skema baru pembiayaan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Dalam skema itu, calon jemaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta atau sekitar 40 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107 juta.
Pemerintah menutup sisa kebutuhan biaya sekitar Rp64,2 juta menggunakan nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin meringankan beban biaya yang harus ditanggung calon jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemerintah menghitung seluruh komponen biaya sebelum mengajukan skema tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau total BPIH Rp107 juta, jemaah membayar sekitar Rp42,8 juta. Nilai manfaat BPKH menutup sekitar Rp64,2 juta,” kata Dahnil di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Pemerintah Balik Porsi Pembayaran Haji
Pemerintah mengubah komposisi pembiayaan haji dibanding musim sebelumnya. Pada musim lalu, jemaah membayar sekitar 62 persen dari total biaya, sedangkan nilai manfaat BPKH menyumbang sekitar 38 persen.
Kini, pemerintah meminta DPR menyetujui komposisi baru. Dalam skema itu, jemaah hanya membayar sekitar 40 persen, sementara BPKH menanggung sekitar 60 persen melalui nilai manfaat dana haji.
Dahnil menilai perubahan tersebut memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menunaikan ibadah haji tanpa menghadapi lonjakan biaya.
Kenaikan Biaya Dorong Penyesuaian BPIH
Pemerintah menghitung BPIH 2027 berdasarkan perkembangan biaya operasional. Harga avtur naik. Tarif penerbangan ikut meningkat. Pengelola hotel di Arab Saudi juga menaikkan tarif. Selain itu, penyedia layanan menyesuaikan biaya tenda dan fasilitas di kawasan masyair.
Meski berbagai komponen biaya meningkat, pemerintah tetap memilih memperbesar kontribusi nilai manfaat BPKH agar calon jemaah tidak menanggung seluruh kenaikan biaya.
Pemerintah Optimistis Dana Nilai Manfaat Masih Kuat
Dahnil menegaskan pemerintah telah menghitung kemampuan nilai manfaat BPKH secara menyeluruh. Hasil perhitungan itu menunjukkan dana tersebut masih mampu mendukung skema pembiayaan baru.
Pemerintah juga memasukkan akumulasi dana haji pada masa pandemi sebagai salah satu pertimbangan. Saat itu, pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji pada 2020 dan 2021. Setelah itu, pemerintah hanya memberangkatkan jemaah dalam jumlah terbatas pada 2022. Kondisi tersebut membuat dana nilai manfaat tetap terjaga.
Komisi VIII DPR Segera Bahas Usulan
Selanjutnya, Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI akan mengkaji usulan pemerintah sebelum menetapkan besaran BPIH 2027.
Pemerintah berharap DPR menerima skema pembiayaan tersebut. Melalui skema baru itu, masyarakat dapat menunaikan ibadah haji dengan biaya yang lebih ringan daripada musim sebelumnya. ***(Ant)





