Minat Haji Masih Rendah, Kemenhaj Majalengka Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Calon Jemaah Haji

Ilustrasi Calon Jemaah Haji

MAJALENGKA, KABAR PAJAJARAN – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Majalengka menilai minat masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji masih tergolong rendah. Hingga pertengahan 2026, jumlah pendaftar haji di daerah tersebut baru mencapai sekitar 21.000 orang.

Kepala Kemenhaj Kabupaten Majalengka, H. Abu Mansyur, mengatakan jumlah tersebut masih jauh dari potensi masyarakat yang dapat melaksanakan ibadah haji. Saat ini, jumlah penduduk Kabupaten Majalengka mencapai sekitar 1,3 juta jiwa.

Pendaftar Haji Dinilai Masih Sangat Sedikit

Abu Mansyur menjelaskan, apabila setengah dari total penduduk atau sekitar 650.000 orang masuk kategori mampu, maka jumlah pendaftar haji yang baru mencapai 21.000 orang masih sangat kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita hitung secara sederhana, jumlah pendaftar haji saat ini masih sangat jauh dari potensi yang ada. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti sebuah masjid berkapasitas 1.000 orang yang hanya terisi 10 hingga 20 jamaah. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu ikut menyosialisasikan pentingnya ibadah haji kepada warga.

Kemenhaj: Yang Penting Daftar Dulu

Abu Mansyur menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa kewajiban saat ini bukan menunggu waktu keberangkatan, melainkan segera mengambil porsi dengan mendaftarkan diri.

Menurut dia, proses pendaftaran haji kini semakin mudah dan cepat. Calon jamaah hanya perlu membuka tabungan haji dengan setoran awal Rp25 juta di bank. Proses tersebut rata-rata memakan waktu sekitar 30 menit.

Setelah itu, calon jamaah cukup datang ke Kantor Kemenhaj untuk menyelesaikan proses pendaftaran yang hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.

“Jangan fokus pada kapan berangkatnya. Yang terpenting adalah mendapatkan nomor porsi terlebih dahulu,” kata Abu Mansyur.

Ia menambahkan, persyaratan administrasi yang dibutuhkan juga cukup sederhana, yakni KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.

Pemahaman Masyarakat Jadi Tantangan

Abu Mansyur menilai salah satu penyebab rendahnya minat pendaftaran haji berasal dari pemahaman masyarakat mengenai konsep kemampuan dalam berhaji.

Banyak warga, kata dia, masih menganggap kemampuan berhaji harus ditandai dengan kondisi ekonomi yang sangat mapan atau kesiapan spiritual yang sempurna. Padahal, masyarakat dapat mulai merencanakan dan mempersiapkan ibadah haji sejak dini melalui pendaftaran.

Karena itu, Kemenhaj terus mengedukasi masyarakat agar tidak menunda pendaftaran hanya karena merasa belum sepenuhnya siap.

Banyak Jamaah Berasal dari Kalangan Menengah ke Bawah

Abu Mansyur juga mengungkapkan fakta bahwa sebagian besar jamaah haji yang berangkat justru berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Menurutnya, para jamaah tersebut datang dari berbagai latar belakang, mulai dari petani, pedagang, hingga penarik becak. Mereka mampu berangkat karena memiliki komitmen kuat dan menjadikan ibadah haji sebagai prioritas.

“Kami melihat banyak jamaah yang berasal dari kalangan sederhana. Mereka bisa berangkat karena memiliki tekad kuat untuk menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Masa Tunggu Haji Capai 30 Tahun

Terkait masa tunggu keberangkatan, Abu Mansyur menjelaskan pemerintah kini menerapkan sistem kuota nasional. Kebijakan tersebut membuat masa tunggu calon jamaah haji di berbagai daerah relatif sama.

Saat ini, masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia berada pada kisaran 29 hingga 30 tahun.

Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak menjadikan lamanya antrean sebagai alasan untuk menunda pendaftaran.

Menurutnya, pemerintah memiliki sejumlah mekanisme percepatan keberangkatan yang tetap sesuai aturan. Salah satunya melalui pengisian kuota dari jamaah yang membatalkan keberangkatan karena meninggal dunia, sakit berat, atau alasan lainnya.

Di Kabupaten Majalengka, jumlah pembatalan tersebut rata-rata mencapai sekitar 400 jamaah setiap tahun. Selain itu, pemerintah juga menyediakan skema penggabungan mahram, seperti pasangan suami istri, dengan ketentuan yang telah diatur secara resmi.

“Kami berharap masyarakat segera mengambil porsi haji. Semakin cepat mendaftar, semakin cepat pula masuk antrean keberangkatan,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Sumber Berita: Diskominfo Majalengka

Berita Terkait

Bentrokan di Menteng Bermula dari Keributan di Gerobak Nasi Uduk, 1 Orang Tewas
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas Mengambang dengan Tangan Terborgol
10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati
Hadapi Tantangan Media Digital, Puluhan Wartawan Ikuti UKW di Majalengka
Indramayu Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla hingga September 2026, BPBD Minta Warga Hemat Air
BRIN Pastikan Cahaya Biru yang Lintas di Langit Majalengka Merupakan Meteor Besar
Bupati Majalengka Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Leuwimunding, Ingatkan Pentingnya Merawat Fasilitas Sekolah
Kronologi Ledakan di Dadaha Tasikmalaya, Berawal Adu Mulut Pedagang hingga Eks Napiter Diamankan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:00 WIB

Bentrokan di Menteng Bermula dari Keributan di Gerobak Nasi Uduk, 1 Orang Tewas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:00 WIB

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas Mengambang dengan Tangan Terborgol

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:51 WIB

Hadapi Tantangan Media Digital, Puluhan Wartawan Ikuti UKW di Majalengka

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:21 WIB

Indramayu Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla hingga September 2026, BPBD Minta Warga Hemat Air

Berita Terbaru

Bandara Husein

Tak Berkategori

Warga Lembang Bersiap! Angkot Langsung ke Bandara Husein Segera Hadir?

Selasa, 28 Jul 2026 - 09:00 WIB