Polisi Ringkus “Ki Bedil”, Perakit Senjata Api Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun di Jawa Barat

Minggu, 12 April 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, menegaskan tim bergerak cepat setelah memperoleh informasi terkait transaksi senjata api ilegal. Polisi lebih dulu menangkap AS di sebuah rumah makan di Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.

“Petugas langsung mengamankan AS yang diduga berperan sebagai perantara jual beli senjata api ilegal,” kata Arsya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).

Bareskrim Polri menangkap Tatang Sutardin alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal. (Foto: Istimewa)

Barang Bukti Senjata dan Amunisi Disita

Saat penangkapan, polisi menyita satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazen, satu senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, dua peluru kaliber 22, serta sejumlah barang pendukung seperti jaket dan tas pancing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengembangkan kasus dengan membagi personel menjadi dua tim. Tim pertama menggeledah rumah AS di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di lokasi ini, petugas menemukan amunisi berbagai kaliber, proyektil, serta peralatan yang diduga digunakan untuk membuat senjata api.

“Ki Bedil” Ditangkap di Rancaekek Wetan

Tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan menangkap TS alias Ki Bedil yang diduga sebagai perakit senjata api ilegal. Polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta berbagai alat perakitan dari tangan TS.

Menurut Arsya, TS dikenal di kalangan pencari senjata ilegal sebagai sosok ahli yang mampu merakit revolver, pistol, hingga senapan. Pembelinya diduga berasal dari pelaku kejahatan jalanan hingga pemburu liar.

“Pelaku sudah beroperasi sekitar 20 tahun. Baru sekarang berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri menekan peredaran senjata api ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati
Dedi Mulyadi Evaluasi Angkot Tua dan Siapkan Bandara Husein Beroperasi Kembali Mulai Agustus
Era Baru Transportasi Bandung Raya Dimulai, BRT Modern Siap Beroperasi pada 2027
Pertama di Indonesia, Dedi Mulyadi Letakkan Batu Pertama Pabrik Alat Berat Elektrik di Karawang
Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta
BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer
Hadapi Tantangan Media Digital, Puluhan Wartawan Ikuti UKW di Majalengka
Aksi Ekologi Tutup MPLS Pancawaluya 2026, Sekda Jabar Ajak Siswa Bangun Karakter dari Kebiasaan Sederhana

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:30 WIB

Dedi Mulyadi Evaluasi Angkot Tua dan Siapkan Bandara Husein Beroperasi Kembali Mulai Agustus

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:00 WIB

Era Baru Transportasi Bandung Raya Dimulai, BRT Modern Siap Beroperasi pada 2027

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:55 WIB

Pertama di Indonesia, Dedi Mulyadi Letakkan Batu Pertama Pabrik Alat Berat Elektrik di Karawang

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta

Berita Terbaru