Kabar Pajajaran – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Ia menyampaikan pernyataan itu saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Habiburokhman menilai kesimpulan tersebut sejalan dengan semangat ketentuan KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas.
Kejati Sumut Siap Sampaikan Rekomendasi ke Pimpinan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, merespons kesimpulan Komisi III dengan menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pimpinan secara berjenjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memastikan jajaran kejaksaan akan memberikan perhatian serius terhadap rekomendasi DPR tersebut.
Amsal Mengaku Lega dan Ucapkan Terima Kasih
Amsal Sitepu menyambut kesimpulan Komisi III dengan rasa lega. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI atas kepastian bahwa jaksa tidak akan mengajukan banding.
Ia mengakui bahwa ia dan keluarganya sempat merasa khawatir dengan kemungkinan banding dari jaksa. Namun, kesimpulan rapat DPR membuat dirinya merasa tenang dan optimistis.
Menurut Amsal, keputusan tersebut menjadi kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Hakim PN Medan Menyatakan Amsal Tidak Bersalah
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Mohammad Yusafrihardi Girsang, memimpin sidang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal pada Rabu (1/4/2026).
Majelis hakim menyatakan bahwa jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan primer maupun subsider. Hakim kemudian memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Proyek Video Desa Jadi Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Amsal mengerjakan proyek video profil desa melalui perusahaannya, CV Promiseland, di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.
Ia menawarkan jasa pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Auditor Inspektorat kemudian memperkirakan biaya wajar sebesar Rp24,1 juta per video. Selisih nilai tersebut memicu dugaan penggelembungan anggaran.
Sejumlah pihak menilai perbedaan harga tidak otomatis menunjukkan tindak pidana karena industri videografi tidak memiliki standar harga baku.
Jaksa sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo. Jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta pola penawaran yang dianggap serupa dengan tersangka lain dalam perkara yang sama. ***(Ant)






