Komisi III DPR Tegaskan Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dibanding atau Dikasi

Kamis, 2 April 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kajati Sumut, Kajari Kabupaten Karo, JPU, dan Amsal Christiy Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat tersebut mendengarkan keterangan Kajari Kabupaten Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Amsal Christiy Sitepu terkait polemik atas kasus dugaan penggelembungan dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.(ASPRILLA DWI ADHA)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kajati Sumut, Kajari Kabupaten Karo, JPU, dan Amsal Christiy Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat tersebut mendengarkan keterangan Kajari Kabupaten Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Amsal Christiy Sitepu terkait polemik atas kasus dugaan penggelembungan dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.(ASPRILLA DWI ADHA)

Kabar Pajajaran – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Ia menyampaikan pernyataan itu saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026).

Habiburokhman menilai kesimpulan tersebut sejalan dengan semangat ketentuan KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas.

Kejati Sumut Siap Sampaikan Rekomendasi ke Pimpinan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, merespons kesimpulan Komisi III dengan menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pimpinan secara berjenjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia memastikan jajaran kejaksaan akan memberikan perhatian serius terhadap rekomendasi DPR tersebut.

Amsal Mengaku Lega dan Ucapkan Terima Kasih

Amsal Sitepu menyambut kesimpulan Komisi III dengan rasa lega. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI atas kepastian bahwa jaksa tidak akan mengajukan banding.

Ia mengakui bahwa ia dan keluarganya sempat merasa khawatir dengan kemungkinan banding dari jaksa. Namun, kesimpulan rapat DPR membuat dirinya merasa tenang dan optimistis.

Menurut Amsal, keputusan tersebut menjadi kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Hakim PN Medan Menyatakan Amsal Tidak Bersalah

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Mohammad Yusafrihardi Girsang, memimpin sidang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal pada Rabu (1/4/2026).

Majelis hakim menyatakan bahwa jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan primer maupun subsider. Hakim kemudian memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Proyek Video Desa Jadi Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Amsal mengerjakan proyek video profil desa melalui perusahaannya, CV Promiseland, di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.

Ia menawarkan jasa pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Auditor Inspektorat kemudian memperkirakan biaya wajar sebesar Rp24,1 juta per video. Selisih nilai tersebut memicu dugaan penggelembungan anggaran.

Sejumlah pihak menilai perbedaan harga tidak otomatis menunjukkan tindak pidana karena industri videografi tidak memiliki standar harga baku.

Jaksa sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo. Jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta pola penawaran yang dianggap serupa dengan tersangka lain dalam perkara yang sama. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karhutla Indonesia Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan dan Teknologi
Musim Kemarau 2026 Kapan Berakhir? Ini Prediksi BMKG
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka hingga Penyitaan
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi
Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG
Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Karhutla Indonesia Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan dan Teknologi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Musim Kemarau 2026 Kapan Berakhir? Ini Prediksi BMKG

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka hingga Penyitaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi

Berita Terbaru

Bandung Raya

Eks Tim Sukses Dedi Mulyadi Jadi Dirut MUJ, Pengamat Beri Tanggapan

Senin, 24 Agu 2026 - 09:33 WIB