KABAR PAJAJARAN – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 pada 8-21 Juni 2026. Melalui operasi ini, polisi menargetkan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa petugas akan mengutamakan penegakan hukum berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meski demikian, polisi tetap menerapkan tilang manual terhadap sejumlah pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
ETLE Jadi Andalan Penindakan
Korlantas menjadikan ETLE sebagai instrumen utama dalam Operasi Patuh 2026. Sistem tilang elektronik tersebut akan membantu petugas memantau berbagai pelanggaran secara lebih efektif dan transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus, penindakan berbasis ETLE mendominasi pelaksanaan operasi tahun ini. Polisi memproyeksikan sekitar 60 persen penindakan berlangsung melalui sistem elektronik.
Di sisi lain, petugas tetap melakukan sekitar 30 persen penindakan melalui tilang manual. Sementara itu, 10 persen lainnya berupa teguran dan pendekatan humanis kepada pengguna jalan.
Karena itu, pengendara tidak hanya perlu memperhatikan keberadaan kamera ETLE, tetapi juga harus mematuhi aturan saat berhadapan langsung dengan petugas di lapangan.
Pelanggaran Kasat Mata Tetap Ditindak
Polisi akan memfokuskan tilang manual pada pelanggaran yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian utama ialah melawan arus. Selain itu, petugas juga akan menindak berbagai pelanggaran kasat mata yang terlihat langsung saat patroli maupun pengawasan di jalan raya.
Korlantas menilai perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lain dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh sebab itu, petugas akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran semacam itu selama operasi berlangsung.
Kendaraan dengan Pelat Nomor Palsu Jadi Target
Selain mengawasi perilaku pengendara, Korlantas juga membidik kendaraan yang berusaha menghindari pengawasan ETLE.
Polisi menemukan berbagai cara yang digunakan oknum pengendara untuk mengelabui kamera tilang elektronik. Beberapa di antaranya dengan melepas pelat nomor kendaraan, menutup sebagian angka dan huruf, hingga memodifikasi pelat menggunakan stiker atau cat tertentu.
Praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menghambat proses penegakan hukum berbasis teknologi yang terus diperluas di berbagai daerah.
Karena itu, petugas akan memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan yang terindikasi memanipulasi identitas kendaraan selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.
Pengendara Diminta Lengkapi Dokumen Kendaraan
Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026, polisi mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan dan dokumen berkendara.
Selain memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, pengendara juga perlu memastikan pelat nomor terpasang sesuai ketentuan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Dengan meningkatkan disiplin berkendara, masyarakat tidak hanya dapat menghindari sanksi tilang, tetapi juga turut menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. ***(Ant)






