Kabar Pajajaran – Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah resmi dimulai 1 April 2026. Surat Edaran terbaru dari Tito Karnavian menandai langkah baru pemerintah mendorong transformasi budaya kerja sekaligus percepatan digitalisasi layanan publik.
Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ini mewajibkan ASN pemda menjalani WFH setiap hari Jumat dan akan dievaluasi rutin setiap dua bulan.
Daerah Didorong Adaptif dan Fleksibel
Alih-alih sekadar kebijakan efisiensi, aturan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai aktor utama perubahan. Seluruh kepala daerah diminta menyesuaikan pola kerja WFH dan WFO sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah pusat memberi ruang fleksibilitas, terutama bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur digital memadai. Pemda diperbolehkan menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan kondisi dan kemampuan daerah.
Kebijakan ini menegaskan bahwa keberhasilan WFH tidak hanya diukur dari kehadiran fisik pegawai, tetapi dari hasil kerja dan kualitas layanan kepada masyarakat.
WFH Jadi Motor Digitalisasi Layanan Publik
WFH setiap Jumat diposisikan sebagai momentum percepatan transformasi digital. Pemerintah berharap pemda memperkuat layanan berbasis teknologi agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan meski ASN bekerja dari rumah.
Tujuan utama kebijakan ini meliputi:
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN
- mempercepat layanan digital pemerintah daerah
- menghemat penggunaan sumber daya
- mengurangi polusi akibat mobilitas harian
- mendorong pola hidup sehat bagi ASN
Dengan kata lain, WFH tidak hanya soal lokasi kerja, tetapi perubahan cara kerja birokrasi.
Tidak Semua ASN Bisa WFH
Meski berlaku luas, kebijakan ini tetap memberi pengecualian bagi sejumlah jabatan strategis dan layanan publik.
Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap wajib bekerja dari kantor.
Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, hingga kepala desa juga tidak termasuk skema WFH.
Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus beroperasi normal setiap Jumat.
Evaluasi Dua Bulan Jadi Penentu
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat dinamis. Evaluasi berkala setiap dua bulan akan menentukan efektivitas pelaksanaan di lapangan sekaligus membuka peluang penyesuaian ke depan.
Langkah ini menandai fase baru reformasi birokrasi daerah—di mana kinerja, digitalisasi, dan fleksibilitas kerja mulai berjalan beriringan.
















