Mulai 1 April, ASN Pemda WFH Setiap Jumat: Era Kerja Fleksibel Resmi Dimulai

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, (Dok Humas Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, (Dok Humas Kemendagri)

Kabar Pajajaran – Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah resmi dimulai 1 April 2026. Surat Edaran terbaru dari Tito Karnavian menandai langkah baru pemerintah mendorong transformasi budaya kerja sekaligus percepatan digitalisasi layanan publik.

Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ini mewajibkan ASN pemda menjalani WFH setiap hari Jumat dan akan dievaluasi rutin setiap dua bulan.

Daerah Didorong Adaptif dan Fleksibel

Alih-alih sekadar kebijakan efisiensi, aturan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai aktor utama perubahan. Seluruh kepala daerah diminta menyesuaikan pola kerja WFH dan WFO sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah pusat memberi ruang fleksibilitas, terutama bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur digital memadai. Pemda diperbolehkan menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan kondisi dan kemampuan daerah.

Kebijakan ini menegaskan bahwa keberhasilan WFH tidak hanya diukur dari kehadiran fisik pegawai, tetapi dari hasil kerja dan kualitas layanan kepada masyarakat.

WFH Jadi Motor Digitalisasi Layanan Publik

WFH setiap Jumat diposisikan sebagai momentum percepatan transformasi digital. Pemerintah berharap pemda memperkuat layanan berbasis teknologi agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan meski ASN bekerja dari rumah.

Tujuan utama kebijakan ini meliputi:

  • meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN
  • mempercepat layanan digital pemerintah daerah
  • menghemat penggunaan sumber daya
  • mengurangi polusi akibat mobilitas harian
  • mendorong pola hidup sehat bagi ASN

Dengan kata lain, WFH tidak hanya soal lokasi kerja, tetapi perubahan cara kerja birokrasi.

Tidak Semua ASN Bisa WFH

Meski berlaku luas, kebijakan ini tetap memberi pengecualian bagi sejumlah jabatan strategis dan layanan publik.

Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap wajib bekerja dari kantor.
Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, hingga kepala desa juga tidak termasuk skema WFH.

Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus beroperasi normal setiap Jumat.

Evaluasi Dua Bulan Jadi Penentu

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat dinamis. Evaluasi berkala setiap dua bulan akan menentukan efektivitas pelaksanaan di lapangan sekaligus membuka peluang penyesuaian ke depan.

Langkah ini menandai fase baru reformasi birokrasi daerah—di mana kinerja, digitalisasi, dan fleksibilitas kerja mulai berjalan beriringan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar 8-21 Juni, Ini Pelanggaran yang Jadi Target
Rupiah Ambruk ke Rp18.001 per Dolar AS pagi ini, Ini Pemicu Utamanya
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Tahanan, Kejagung Siapkan Konferensi Pers
Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)
Resmi Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Siap Pastikan Anak Indonesia Dapat Gizi Terbaik
Harga Solar Turun Drastis di Shell dan BP, Simak Daftar Lengkapnya
Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS 100 GW untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
BRIN Minta Maaf Usai Unggah Garuda Keliru di Hari Lahir Pancasila

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:00 WIB

Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar 8-21 Juni, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:17 WIB

Rupiah Ambruk ke Rp18.001 per Dolar AS pagi ini, Ini Pemicu Utamanya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:30 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Tahanan, Kejagung Siapkan Konferensi Pers

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:00 WIB

Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Siap Pastikan Anak Indonesia Dapat Gizi Terbaik

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Bandung mencatat sebanyak 35 dari 55 TPS di Kota Bandung mengalami kelebihan kapasitas yang diakibatkan oleh permasalahan yang berada di TPA Sarimukti. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Bandung Raya

Pemkot Bandung Siapkan Langkah Alternatif Hadapi Krisis Sampah

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:00 WIB