Mulai 1 April 2026, Pemerintah Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi isi BBM. Foto: Pertamina Patra Niaga

Ilustrasi isi BBM. Foto: Pertamina Patra Niaga

Kabar Pajajaran – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Selasa, 1 April 2026. Kebijakan ini sekaligus menegaskan langkah pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM subsidi secara lebih tepat sasaran.

Selanjutnya, pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui keputusan yang diterbitkan BPH Migas dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.

Pemerintah Tugaskan Pertamina Kendalikan Penyaluran

Pada saat yang sama, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi di seluruh Indonesia. Melalui penugasan ini, Pertamina wajib memastikan setiap kendaraan membeli BBM sesuai batas yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho membenarkan keberadaan keputusan tersebut. Namun demikian, ia meminta publik menunggu keterangan resmi pemerintah yang akan segera disampaikan.

Pemerintah Tetapkan Batas Pembelian Pertalite

Lebih lanjut, pemerintah membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan batas yang sama bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Pemerintah Bedakan Kuota Solar Berdasarkan Jenis Kendaraan

Di sisi lain, pemerintah membedakan batas pembelian Solar berdasarkan kategori kendaraan. Pemerintah menetapkan kendaraan roda empat hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari.

Kemudian, pemerintah memberi kelonggaran bagi angkutan umum roda empat hingga 80 liter per hari. Selanjutnya, pemerintah menetapkan kendaraan roda enam atau lebih dapat membeli Solar hingga 200 liter per hari.

Meski demikian, pemerintah tetap membatasi kendaraan layanan publik seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran hingga 50 liter per hari untuk Solar.

Pemerintah Terapkan Tarif Non-Subsidi Jika Melebihi Kuota

Sebagai penegasan, pemerintah menetapkan pembelian BBM yang melebihi kuota akan otomatis dikenakan tarif non-subsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).

Hingga kini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, serta Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun belum memberikan tanggapan atas kebijakan ini.

Dengan demikian, pemerintah berharap kebijakan pembatasan ini mampu menjaga ketepatan sasaran subsidi sekaligus mengendalikan konsumsi BBM nasional secara berkelanjutan. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Prabowo Ambil Keputusan Tegas! Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP
Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat
Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Ini Kronologi Lengkapnya
PPN Pembalut 11 Persen Disorot DPR, Anis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, RDTR Terintegrasi OSS Capai 576 dan Target LP2B Tembus 87,93%
Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali, Status Masih Siaga Level III
Kapolri Suyudi Ario Seto Janji Berantas Narkoba hingga Bersihkan Internal Polri

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:06 WIB

Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat

Selasa, 3 November 2026 - 10:18 WIB

Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 2 November 2026 - 20:00 WIB

PPN Pembalut 11 Persen Disorot DPR, Anis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, RDTR Terintegrasi OSS Capai 576 dan Target LP2B Tembus 87,93%

Berita Terbaru