JAKARTA, Kabar Pajajaran — Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Ia bahkan menyebut aksi tersebut sebagai bentuk terorisme yang tidak boleh dibiarkan terjadi di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan aparat penegak hukum harus bekerja maksimal. Tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa tersebut.
“Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!” tegas Prabowo, dikutip dari rilis resmi, Kamis (19/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengusutan harus menyasar aktor intelektual yang diduga memerintahkan maupun mendanai aksi tersebut.
“Termasuk siapa yang menyuruh, siapa yang membayar,” ujarnya.
Prabowo juga memastikan negara tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, termasuk terhadap aktivis yang menyuarakan kritik. Ia menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, bahkan jika ditemukan keterlibatan aparat.
“Ya jelas dong (kalau itu dari aparat). Tidak akan ada impunitas. Saya menjamin!” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga Indonesia sebagai negara yang beradab.
“Saya ingin menegakkan hukum. Saya ingin Indonesia yang beradab. Tidak boleh ada tindakan seperti ini,” tegasnya.
Kronologi dan Kondisi Korban
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal dan mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.
Pihak rumah sakit dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menyampaikan kondisi terbaru korban. Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, mengatakan mata kanan Andrie mengalami kerusakan sel punca kornea sekitar 40 persen.
Sebagai bagian dari penanganan, tim medis telah melakukan pemasangan membran amnion serta memberikan terapi anti-inflamasi untuk melindungi permukaan mata dan mendukung proses penyembuhan.
“Adapun kondisi terkini mata kanan pasien dalam keadaan stabil, dengan tingkat peradangan yang menunjukkan perbaikan,” ujar Yoga.
Meski demikian, proses pemulihan masih terus dipantau oleh tim medis multidisiplin.
Empat Prajurit TNI Jadi Terduga Pelaku
Dalam perkembangan penyelidikan, aparat mengungkap keterlibatan empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyebut keempatnya berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais TNI).
“Keempat yang diduga pelaku ini adalah Denma Bais TNI,” ujarnya dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta.
Empat prajurit tersebut berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Saat ini, mereka telah diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya.
Meski demikian, pihak TNI masih mendalami motif di balik aksi tersebut.
“Jadi kita masih mendalami motifnya,” kata Yusri.
Desakan Tim Independen
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bersama pemerintah untuk membentuk tim pencari fakta independen.
Koalisi menilai, penyelidikan independen diperlukan mengingat dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Mereka juga meminta Komnas HAM segera melakukan pemeriksaan untuk menilai kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat.
Selain itu, koalisi mendorong agar temuan aparat penegak hukum, baik dari Polri maupun TNI, diperiksa ulang oleh lembaga independen guna memastikan transparansi proses hukum.
Dorongan Peradilan Umum dan Pengungkapan Dalang
Koalisi sipil turut mendesak agar proses hukum terhadap para terduga pelaku dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, guna menjamin akuntabilitas.
Mereka menegaskan pentingnya pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan hingga mengungkap aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut, sejalan dengan arahan Presiden.
“Kasus ini harus diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel dalam sistem peradilan umum,” tegas koalisi. *** (Ant)
















