Wajib Tahu! Ini Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C Saat Mudik Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sign Rest Area (Foto Google)

Ilustrasi Sign Rest Area (Foto Google)

Kabar Pajajaran – Rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) menjadi fasilitas penting bagi para pemudik yang melintasi jalan tol, terutama saat musim mudik Lebaran. Keberadaan rest area tidak hanya berfungsi sebagai tempat beristirahat, tetapi juga untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama perjalanan jarak jauh, termasuk saat mudik Lebaran 2026.

Dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Selasa (17/3/2025), rest area di jalan tol terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Ketiga tipe tersebut dibedakan berdasarkan luas area serta kelengkapan fasilitas yang tersedia.

Rest Area Tipe A

Rest area Tipe A merupakan jenis dengan area paling luas dan fasilitas paling lengkap. Berbagai fasilitas tersedia untuk menunjang kenyamanan pengguna jalan tol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fasilitas yang tersedia di rest area tipe ini antara lain ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir luas, ruang terbuka hijau, hingga restoran.

Dengan fasilitas yang lengkap, rest area Tipe A biasanya menjadi pilihan utama bagi pengendara yang ingin beristirahat lebih lama atau memenuhi berbagai kebutuhan perjalanan.

Rest Area Tipe B

Rest area Tipe B memiliki area yang lebih kecil dibandingkan dengan Tipe A, namun tetap menyediakan fasilitas yang cukup memadai bagi pengguna jalan tol.

Fasilitas yang tersedia di antaranya ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, serta area parkir.

Meski tidak selengkap Tipe A, rest area Tipe B tetap mampu memberikan kenyamanan bagi pengendara yang ingin beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan.

Rest Area Tipe C

Rest area Tipe C merupakan jenis dengan area paling kecil dibandingkan tipe lainnya. Fasilitas yang tersedia juga lebih sederhana.

Umumnya, rest area Tipe C hanya menyediakan fasilitas dasar seperti toilet, warung atau kios, musala, serta area parkir yang bersifat sementara.

Dalam beberapa kondisi, rest area Tipe C biasanya hanya dioperasikan pada waktu-waktu tertentu, seperti saat libur panjang, musim mudik Lebaran, atau momen dengan lonjakan volume kendaraan.

Aturan Jarak Antar Rest Area

Pembangunan rest area di jalan tol juga diatur berdasarkan jarak interval tertentu sesuai regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Pada Pasal 8 ayat (1) dijelaskan mengenai ketentuan jarak interval antar TIP atau rest area pada arah jalan tol yang sama.

Berikut ketentuan jarak antar rest area:

  • TIP Tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 kilometer pada setiap jurusan. Jarak minimum antara TIP Tipe A dengan TIP Tipe A berikutnya adalah 20 kilometer.

  • TIP Tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 kilometer. Jarak minimum antara TIP Tipe A dan TIP Tipe B adalah 10 kilometer.

  • Jarak minimum antara TIP Tipe B dengan TIP Tipe B berikutnya adalah 10 kilometer.

  • Jarak minimum antara TIP Tipe C dengan TIP Tipe A, TIP Tipe B, maupun TIP Tipe C lainnya adalah 2 kilometer.

Dengan memahami perbedaan tipe rest area ini, para pemudik diharapkan dapat merencanakan waktu istirahat dengan lebih baik sesuai kebutuhan selama perjalanan. Hal ini penting untuk menjaga kondisi tubuh tetap prima sehingga perjalanan mudik dapat berlangsung dengan aman dan nyaman hingga sampai ke tujuan. *** (Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AC Mobil Langsung Maksimal Setelah Terjemur Matahari, Apakah Aman?
Lampu Indikator BBM Menyala, Berapa Kilometer Mobil Masih Bisa Jalan?
Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak
KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal
Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:00 WIB

AC Mobil Langsung Maksimal Setelah Terjemur Matahari, Apakah Aman?

Selasa, 15 September 2026 - 10:00 WIB

Lampu Indikator BBM Menyala, Berapa Kilometer Mobil Masih Bisa Jalan?

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB

Senin, 14 September 2026 - 19:58 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Senin, 14 September 2026 - 17:00 WIB

Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB