BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Pemerintah Kota Bandung mencoret sekitar 90 calon peserta didik baru dari proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan tim menemukan indikasi kecurangan berupa pemalsuan data kependudukan untuk memperoleh kursi di SMP negeri melalui jalur domisili.
Farhan mengaku prihatin karena keputusan tersebut berdampak langsung kepada para calon siswa. Namun, ia menegaskan pemerintah harus menjaga integritas proses penerimaan peserta didik.
“Saya sedih karena harus mendiskualifikasi hampir 100 atau sekitar 90-an anak yang terindikasi melakukan pelanggaran,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (6/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gunakan Alamat Fiktif demi Masuk Zonasi
Farhan menjelaskan mayoritas pelanggaran berasal dari manipulasi alamat pada Kartu Keluarga (KK). Sejumlah pendaftar mencantumkan alamat yang berada di sekitar sekolah tujuan agar memenuhi syarat jalur domisili.
Tim verifikasi kemudian menemukan kejanggalan saat memeriksa data kependudukan. Banyak calon siswa menggunakan alamat rumah yang sama meski berasal dari keluarga berbeda.
Menurut Farhan, aturan administrasi memang memperbolehkan lebih dari satu KK berada di alamat yang sama. Namun, temuan puluhan hingga ratusan KK dalam satu alamat memunculkan dugaan penyalahgunaan data.
“Secara aturan bisa saja satu alamat memiliki banyak KK. Tetapi ketika jumlahnya tidak masuk akal, kami melakukan verifikasi lebih lanjut dan menemukan adanya data yang tidak benar,” ujarnya.
Pemkot Pilih Beri Sanksi Administratif
Meski menemukan dugaan pemalsuan dokumen, Pemerintah Kota Bandung tidak membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Farhan mengatakan pemerintah memilih menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan keikutsertaan dalam SPMB.
Keputusan itu diambil setelah orang tua calon siswa meminta penyelesaian dilakukan tanpa proses hukum.
“Pemerintah tidak akan membawa persoalan ini ke ranah pidana. Namun, konsekuensinya tetap ada, yaitu diskualifikasi dari proses penerimaan,” tegasnya.
Tetap Difasilitasi Bersekolah di Swasta
Farhan memastikan seluruh calon siswa yang gagal dalam SPMB tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan. Pemerintah Kota Bandung akan mengarahkan mereka ke sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, sebagian besar keluarga calon siswa yang didiskualifikasi berasal dari kalangan mampu. Namun, bagi keluarga yang benar-benar mengalami keterbatasan ekonomi, Pemkot Bandung siap memberikan bantuan.
Pemerintah akan memprioritaskan penempatan siswa ke sekolah swasta yang menerima program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan program Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Dengan skema tersebut, siswa tetap memperoleh akses pendidikan meski tidak diterima di SMP negeri.
Farhan menegaskan langkah tegas terhadap pelanggaran diperlukan agar proses SPMB berlangsung adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik yang mengikuti aturan. ***(Ant)






