Resmi Hari Ini? Pemerintah Siap Wajibkan WFH Seminggu Sekali untuk ASN & Swasta

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Dok Kemedagri)

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Dok Kemedagri)

Kabar Pajajaran – Pemerintah bersiap mengumumkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta pada Selasa (31/3/2026). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah efisiensi anggaran di tengah eskalasi konflik Timur Tengah yang memicu kenaikan harga minyak dunia.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan pengumuman resmi akan disampaikan pemerintah hari ini. Ia meminta publik menunggu keputusan final yang akan dirilis pemerintah pusat.

“Sabar saja, kemungkinan besar akan disampaikan resmi besok,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ia menegaskan, setelah kebijakan diumumkan, Kemendagri akan mengeluarkan imbauan lanjutan kepada pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan seragam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berlaku Satu Hari dalam Sepekan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan WFH akan diberlakukan satu hari kerja dalam seminggu. Ia menyampaikan hal itu usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana.

“Satu hari dalam lima hari kerja,” kata Airlangga.

Menurutnya, kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah Lebaran 2026. Pemerintah masih menyusun teknis pelaksanaan agar kebijakan bisa berjalan efektif tanpa mengganggu produktivitas.

Airlangga menegaskan, WFH dipilih sebagai langkah penghematan energi. Dengan berkurangnya mobilitas pekerja, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) diperkirakan turun signifikan.

“Penghematannya bisa sekitar seperlima dari penggunaan BBM biasanya,” ujarnya.

Tidak Semua Sektor Berlaku

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku untuk semua sektor. Pemerintah hanya akan menerapkannya pada bidang yang memungkinkan kerja jarak jauh.

“Pelayanan publik, industri, dan perdagangan tentu tidak seluruhnya masuk kebijakan ini,” kata Prasetyo.

Pemerintah juga menargetkan kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk ASN, tetapi juga pekerja swasta dan pemerintah daerah.

Perdebatan Soal Hari WFH

Meski konsep WFH satu hari per minggu sudah mengerucut, pemerintah belum menetapkan hari pelaksanaannya. Sejumlah pejabat dan anggota DPR mengajukan usulan berbeda.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengusulkan hari Jumat sebagai opsi paling minim dampak terhadap produktivitas.

“Jumat jam kerjanya lebih pendek, jadi loss produktivitas dianggap paling kecil,” ujarnya.

Namun, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menilai Rabu lebih ideal. Menurutnya, WFH di tengah pekan bisa mencegah masyarakat memperpanjang libur akhir pekan.

Sebaliknya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak opsi Rabu. Ia khawatir kebijakan tersebut bertabrakan dengan program “Rabu Transportasi Umum” yang mewajibkan ASN menggunakan angkutan publik.

Jika WFH diterapkan pada hari Rabu, penggunaan transportasi umum berpotensi turun karena mobilitas pekerja berkurang.

Menunggu Pengumuman Resmi

Pemerintah kini tinggal menetapkan hari pelaksanaan dan teknis implementasi. Publik diperkirakan akan mendapatkan kepastian setelah pengumuman resmi hari ini.

Jika resmi diterapkan, kebijakan WFH satu hari per minggu akan menjadi perubahan besar dalam pola kerja nasional, sekaligus langkah efisiensi energi di tengah tekanan global. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga BBM Resmi di Seluruh SPBU RI, Berlaku 18 April 2026
Evakuasi Selesai, Seluruh Korban Helikopter PK-CFX Tiba di Lanud Supadio
Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut
Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Publik Soroti Nasib Lembaga Pengawas
Korlantas Berlakukan Nasional Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sementara hingga 2026
Link Resmi Dibuka! Pemerintah Rekrut 30 Ribu Manajer Kopdes dan 5.476 Pegawai Nelayan
Tol Getaci Mandek, Pemerintah Timbang Alihkan Fokus ke Bendungan Pengendali Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 06:09 WIB

Harga BBM Resmi di Seluruh SPBU RI, Berlaku 18 April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 22:07 WIB

Evakuasi Selesai, Seluruh Korban Helikopter PK-CFX Tiba di Lanud Supadio

Kamis, 16 April 2026 - 13:50 WIB

Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 13:36 WIB

Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kamis, 16 April 2026 - 13:15 WIB

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Publik Soroti Nasib Lembaga Pengawas

Berita Terbaru