Ojol dan Kurir Aplikasi Dapat BHR Lebaran, Besarannya Bisa Tembus Rp900 Ribu

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi ojek online (Ojol) menjemput penumpang di sekitar Stasiun Sudimara, Jalan Jombang Raya, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat, 2 Mei 2025. (Foto: Yulian Saputra)

Pengemudi ojek online (Ojol) menjemput penumpang di sekitar Stasiun Sudimara, Jalan Jombang Raya, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat, 2 Mei 2025. (Foto: Yulian Saputra)

Kabar Pajajaran – Pemerintah memastikan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akan kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026. Bonus tersebut menjadi bentuk apresiasi bagi mitra pengemudi yang selama ini menjadi bagian penting dalam layanan transportasi dan logistik berbasis aplikasi.

Pemerintah juga meminta perusahaan platform digital menyalurkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7. Kebijakan ini diharapkan memberi waktu bagi para mitra untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jumlah penerima BHR tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 850 ribu mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah penerima BHR tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar 850.000 mitra pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, besaran minimal bonus yang diterima pengemudi berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Pengemudi aktif roda dua akan menerima minimal Rp150.000, sedangkan pengemudi roda empat mendapatkan sedikitnya Rp200.000.

Namun nominal yang diterima masing-masing mitra bisa berbeda karena disesuaikan dengan tingkat keaktifan dan pendapatan selama setahun terakhir.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR dilakukan dengan skema perhitungan yang mengacu pada rata-rata pendapatan mitra.

“BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” kata Yassierli.

Ia juga meminta perusahaan aplikasi memastikan transparansi dalam perhitungan bonus tersebut kepada para pengemudi maupun kurir.

Adapun syarat untuk menerima BHR adalah mitra harus terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dan aktif setidaknya dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan agar menyalurkan bonus lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan, sehingga para mitra dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan Lebaran.

Salah satu perusahaan yang telah menyatakan komitmen penyaluran BHR adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Perusahaan teknologi dengan kode saham GOTO itu menyiapkan anggaran sebesar Rp110 miliar untuk bonus tahun ini.

Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyebut jumlah tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan alokasi pada 2025 yang mencapai Rp50 miliar.

Selain peningkatan total dana, nominal minimal yang diterima mitra juga mengalami kenaikan signifikan. Jika pada 2025 bonus terendah hanya sekitar Rp50.000, pada 2026 meningkat menjadi Rp150.000 untuk mitra roda dua dan Rp200.000 untuk mitra roda empat.

Bahkan, mitra pengemudi roda dua berpeluang menerima bonus hingga Rp900.000 tergantung performa dan kriteria yang ditetapkan perusahaan.

Hans menegaskan bahwa BHR merupakan bentuk apresiasi perusahaan kepada mitra pengemudi yang menjadi bagian dari ekosistem layanan digital.

“BHR merupakan bentuk apresiasi dan semangat kekeluargaan GoTo untuk mendukung Mitra Driver menyambut Hari Raya Idulfitri bersama keluarga,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa BHR berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja formal. BHR bersifat bonus atau insentif yang diberikan perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi.

Kendati demikian, kebijakan ini dipandang sebagai langkah positif untuk memberikan perlindungan dan penghargaan lebih kepada para pekerja di sektor ekonomi digital. *** (Chokie)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga BBM Resmi di Seluruh SPBU RI, Berlaku 18 April 2026
Evakuasi Selesai, Seluruh Korban Helikopter PK-CFX Tiba di Lanud Supadio
Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut
Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Publik Soroti Nasib Lembaga Pengawas
Korlantas Berlakukan Nasional Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sementara hingga 2026
Link Resmi Dibuka! Pemerintah Rekrut 30 Ribu Manajer Kopdes dan 5.476 Pegawai Nelayan
Tol Getaci Mandek, Pemerintah Timbang Alihkan Fokus ke Bendungan Pengendali Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 06:09 WIB

Harga BBM Resmi di Seluruh SPBU RI, Berlaku 18 April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 22:07 WIB

Evakuasi Selesai, Seluruh Korban Helikopter PK-CFX Tiba di Lanud Supadio

Kamis, 16 April 2026 - 13:50 WIB

Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 13:36 WIB

Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kamis, 16 April 2026 - 13:15 WIB

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Publik Soroti Nasib Lembaga Pengawas

Berita Terbaru