Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi melarang siswa membawa kendaraan pribadi jenis sepeda motor ke sekolah.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Dalam unggahan itu disebutkan, larangan membawa sepeda motor menjadi bagian dari kebijakan resmi gubernur.
“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 45/PK.03.03/Kesra/2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terbentuknya Gapura Pancawaluya,” tulis akun @disdikjabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Menang Tipis Atas Persita, Persib Amankan Tahta Sekaligus Tegaskan Angkernya GBLA
Larangan tersebut terutama ditujukan bagi siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini bertujuan membentuk kedisiplinan siswa, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai alternatif, siswa dianjurkan menggunakan transportasi umum seperti angkutan kota, bersepeda, atau berjalan kaki ke sekolah jika memungkinkan. Selain lebih aman, opsi tersebut juga dinilai lebih menyehatkan.
Dalam unggahan yang sama, Disdik Jabar juga menyebutkan adanya kewajiban bagi orang tua untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pendisiplinan tersebut.
Baca juga: Purbaya: Dana LPDP Harus Dikembalikan Jika Melanggar Ketentuan
Seiring meningkatnya penggunaan sepeda motor di kalangan pelajar, banyak siswa yang membawa kendaraan roda dua ke sekolah meski belum memenuhi syarat hukum. Selain melanggar aturan lalu lintas, kondisi ini juga berisiko memicu kecelakaan serta potensi bahaya lainnya di jalan raya.***(Nalika)
















