Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar KDM resmi larang siswa bawa motor ke sekolah dengan mengeluarkan Surat Edaran  Gubernur Nomor 45/PK.03.03/Kesra/2025. Ilustrasi: generated by ChatGPT

Gubernur Jabar KDM resmi larang siswa bawa motor ke sekolah dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 45/PK.03.03/Kesra/2025. Ilustrasi: generated by ChatGPT

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi melarang siswa membawa kendaraan pribadi jenis sepeda motor ke sekolah.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Dalam unggahan itu disebutkan, larangan membawa sepeda motor menjadi bagian dari kebijakan resmi gubernur.

“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 45/PK.03.03/Kesra/2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terbentuknya Gapura Pancawaluya,” tulis akun @disdikjabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Menang Tipis Atas Persita, Persib Amankan Tahta Sekaligus Tegaskan Angkernya GBLA

Larangan tersebut terutama ditujukan bagi siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini bertujuan membentuk kedisiplinan siswa, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai alternatif, siswa dianjurkan menggunakan transportasi umum seperti angkutan kota, bersepeda, atau berjalan kaki ke sekolah jika memungkinkan. Selain lebih aman, opsi tersebut juga dinilai lebih menyehatkan.

Dalam unggahan yang sama, Disdik Jabar juga menyebutkan adanya kewajiban bagi orang tua untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pendisiplinan tersebut.

Baca juga: Purbaya: Dana LPDP Harus Dikembalikan Jika Melanggar Ketentuan

Seiring meningkatnya penggunaan sepeda motor di kalangan pelajar, banyak siswa yang membawa kendaraan roda dua ke sekolah meski belum memenuhi syarat hukum. Selain melanggar aturan lalu lintas, kondisi ini juga berisiko memicu kecelakaan serta potensi bahaya lainnya di jalan raya.***(Nalika)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WFH ASN Jawa Barat Berlanjut, Dedi Mulyadi Utamakan Hasil Kerja Dibanding Kehadiran di Kantor
Jawa Barat Catat PHK Tertinggi di Indonesia, Buruh Garmen Cimahi Jadi Korban Terbaru
Dedi Mulyadi Restrukturisasi BUMD Jabar, Perusahaan Tak Produktif Terancam Ditutup
Viral Kopdes Merah Putih di Kaki Gunung Ciremai, Lokasinya Jauh dari Permukiman Warga
Festival Kreasi Budaya Anak Jawa Barat Semarakkan Hari Anak Nasional 2026, Tumbuhkan Generasi Emas Berbudaya
Sinergi dengan Kementerian HAM, Pemda Provinsi Jabar Perkuat Implementasi HAM di Berbagai Sektor
Gubernur KDM Resmikan PSEL Legok Nangka, Jawa Barat Percepat Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Pemprov Jabar Ambil Alih Teras Cihampelas, Penataan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:01 WIB

WFH ASN Jawa Barat Berlanjut, Dedi Mulyadi Utamakan Hasil Kerja Dibanding Kehadiran di Kantor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Jawa Barat Catat PHK Tertinggi di Indonesia, Buruh Garmen Cimahi Jadi Korban Terbaru

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Dedi Mulyadi Restrukturisasi BUMD Jabar, Perusahaan Tak Produktif Terancam Ditutup

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Viral Kopdes Merah Putih di Kaki Gunung Ciremai, Lokasinya Jauh dari Permukiman Warga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Festival Kreasi Budaya Anak Jawa Barat Semarakkan Hari Anak Nasional 2026, Tumbuhkan Generasi Emas Berbudaya

Berita Terbaru