Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar KDM resmi larang siswa bawa motor ke sekolah dengan mengeluarkan Surat Edaran  Gubernur Nomor 45/PK.03.03/Kesra/2025. Ilustrasi: generated by ChatGPT

Gubernur Jabar KDM resmi larang siswa bawa motor ke sekolah dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 45/PK.03.03/Kesra/2025. Ilustrasi: generated by ChatGPT

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi melarang siswa membawa kendaraan pribadi jenis sepeda motor ke sekolah.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Dalam unggahan itu disebutkan, larangan membawa sepeda motor menjadi bagian dari kebijakan resmi gubernur.

“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 45/PK.03.03/Kesra/2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terbentuknya Gapura Pancawaluya,” tulis akun @disdikjabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Menang Tipis Atas Persita, Persib Amankan Tahta Sekaligus Tegaskan Angkernya GBLA

Larangan tersebut terutama ditujukan bagi siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini bertujuan membentuk kedisiplinan siswa, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai alternatif, siswa dianjurkan menggunakan transportasi umum seperti angkutan kota, bersepeda, atau berjalan kaki ke sekolah jika memungkinkan. Selain lebih aman, opsi tersebut juga dinilai lebih menyehatkan.

Dalam unggahan yang sama, Disdik Jabar juga menyebutkan adanya kewajiban bagi orang tua untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pendisiplinan tersebut.

Baca juga: Purbaya: Dana LPDP Harus Dikembalikan Jika Melanggar Ketentuan

Seiring meningkatnya penggunaan sepeda motor di kalangan pelajar, banyak siswa yang membawa kendaraan roda dua ke sekolah meski belum memenuhi syarat hukum. Selain melanggar aturan lalu lintas, kondisi ini juga berisiko memicu kecelakaan serta potensi bahaya lainnya di jalan raya.***(Nalika)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: Bandung dan Sejumlah Kota di Jawa Barat Berpotensi Hujan Sepanjang Hari
Judul: Pemprov Jabar Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur dalam RKPD 2027
Heboh! Aplikasi Nyari Gawe Banjir 518 Ribu Lamaran, Warga Jawa Barat Serbu Lowongan Kerja
Pemprov Jabar dan Kementerian PKP Kick Off Renovasi 40 Ribu Rumah Warga
Kunjungan Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Pesantren di Majalengka
Dedi Mulyadi Akhirnya Buka Suara! Ini Alasan Sebenarnya Penataan Plaza Gedung Sate–Gasibu
Pemkab Majalengka Percepat Revitalisasi 323 Sekolah, Tunggu Persetujuan Pusat
Tol Getaci Mandek, Pemerintah Timbang Alihkan Fokus ke Bendungan Pengendali Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:42 WIB

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: Bandung dan Sejumlah Kota di Jawa Barat Berpotensi Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 16 April 2026 - 09:44 WIB

Judul: Pemprov Jabar Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur dalam RKPD 2027

Kamis, 16 April 2026 - 09:19 WIB

Heboh! Aplikasi Nyari Gawe Banjir 518 Ribu Lamaran, Warga Jawa Barat Serbu Lowongan Kerja

Kamis, 16 April 2026 - 09:10 WIB

Pemprov Jabar dan Kementerian PKP Kick Off Renovasi 40 Ribu Rumah Warga

Rabu, 15 April 2026 - 19:36 WIB

Kunjungan Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Pesantren di Majalengka

Berita Terbaru