Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar KDM resmi larang siswa bawa motor ke sekolah dengan mengeluarkan Surat Edaran  Gubernur Nomor 45/PK.03.03/Kesra/2025. Ilustrasi: generated by ChatGPT

Gubernur Jabar KDM resmi larang siswa bawa motor ke sekolah dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 45/PK.03.03/Kesra/2025. Ilustrasi: generated by ChatGPT

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi melarang siswa membawa kendaraan pribadi jenis sepeda motor ke sekolah.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Dalam unggahan itu disebutkan, larangan membawa sepeda motor menjadi bagian dari kebijakan resmi gubernur.

“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 45/PK.03.03/Kesra/2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terbentuknya Gapura Pancawaluya,” tulis akun @disdikjabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Menang Tipis Atas Persita, Persib Amankan Tahta Sekaligus Tegaskan Angkernya GBLA

Larangan tersebut terutama ditujukan bagi siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini bertujuan membentuk kedisiplinan siswa, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai alternatif, siswa dianjurkan menggunakan transportasi umum seperti angkutan kota, bersepeda, atau berjalan kaki ke sekolah jika memungkinkan. Selain lebih aman, opsi tersebut juga dinilai lebih menyehatkan.

Dalam unggahan yang sama, Disdik Jabar juga menyebutkan adanya kewajiban bagi orang tua untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pendisiplinan tersebut.

Baca juga: Purbaya: Dana LPDP Harus Dikembalikan Jika Melanggar Ketentuan

Seiring meningkatnya penggunaan sepeda motor di kalangan pelajar, banyak siswa yang membawa kendaraan roda dua ke sekolah meski belum memenuhi syarat hukum. Selain melanggar aturan lalu lintas, kondisi ini juga berisiko memicu kecelakaan serta potensi bahaya lainnya di jalan raya.***(Nalika)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati
Dedi Mulyadi Evaluasi Angkot Tua dan Siapkan Bandara Husein Beroperasi Kembali Mulai Agustus
Era Baru Transportasi Bandung Raya Dimulai, BRT Modern Siap Beroperasi pada 2027
Pertama di Indonesia, Dedi Mulyadi Letakkan Batu Pertama Pabrik Alat Berat Elektrik di Karawang
Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta
Hadapi Tantangan Media Digital, Puluhan Wartawan Ikuti UKW di Majalengka
Aksi Ekologi Tutup MPLS Pancawaluya 2026, Sekda Jabar Ajak Siswa Bangun Karakter dari Kebiasaan Sederhana
Hari Jadi Purwakarta ke-195, KDM Ajak Warga Jaga Ekosistem Wujudkan Purwakarta Istimewa

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:30 WIB

Dedi Mulyadi Evaluasi Angkot Tua dan Siapkan Bandara Husein Beroperasi Kembali Mulai Agustus

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:00 WIB

Era Baru Transportasi Bandung Raya Dimulai, BRT Modern Siap Beroperasi pada 2027

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:55 WIB

Pertama di Indonesia, Dedi Mulyadi Letakkan Batu Pertama Pabrik Alat Berat Elektrik di Karawang

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta

Berita Terbaru