Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku 2026, Ini Penjelasan DPR RI

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsep pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif non-penjara yang akan mulai berlaku pada 2026, seiring penerapan KUHP baru yang menekankan pendekatan lebih edukatif dan berperikemanusiaan. Foto: Dok. Istimewa

Konsep pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif non-penjara yang akan mulai berlaku pada 2026, seiring penerapan KUHP baru yang menekankan pendekatan lebih edukatif dan berperikemanusiaan. Foto: Dok. Istimewa

Jakarta, Kabar Pajajaran – Selama ini, pemidanaan kerap dipersepsikan masyarakat identik dengan hukuman penjara, hukuman mati, dan bentuk sanksi lainnya. Namun, mulai Januari 2026 akan diberlakukan pidana kerja sosial. Berikut penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait kebijakan tersebut.

Pidana kerja sosial menjadi hal baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. DPR RI menilai bentuk pemidanaan ini sebagai upaya edukatif yang lebih manusiawi dibandingkan hukuman konvensional.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pidana kerja sosial diterapkan bagi terpidana dengan kriteria tertentu, yang pada umumnya terkait dengan tindak pidana ringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Dedi Mulyadi Ambil Alih Rencana Bongkar Teras Cihampelas, Farhan Fokus Urus Izin

“Kebijakan ini menekankan pemidanaan yang lebih mendidik, manusiawi, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, tanpa menghilangkan rasa keadilan,” tulis Komisi III DPR RI melalui akun media sosial resmi.

DPR juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi penerapan pidana kerja sosial. Salah satunya adalah kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini kerap mengalami kelebihan kapasitas.

Selain itu, kebijakan ini juga didorong oleh adanya stigma negatif masyarakat terhadap dampak pemidanaan penjara, serta anggapan bahwa pemidanaan terhadap pelanggaran ringan melalui hukuman penjara dinilai kurang memberikan nilai pendidikan.

Pidana kerja sosial dinilai DPR sebagai alternatif pemidanaan non-penjara melalui kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan tujuan mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih adil dan berperikemanusiaan.

Baca juga: Selebrasi Kontroversial Beckham Putra Kembali Muncul Saat Persib Taklukkan Persija

Meski demikian, DPR menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial hanya dapat diberlakukan kepada terpidana dengan kategori tertentu, yakni pelaku tindak pidana ringan dan perkara dengan ancaman hukuman yang rendah.

Kebijakan tersebut juga hanya diberikan kepada pelaku yang dinilai layak berdasarkan putusan pengadilan. DPR menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial tidak bersifat otomatis, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

“Tujuan pemidanaan itu mengembalikan terpidana menjadi manusia yang baik, manusia yang bermanfaat ketika dia keluar dari lembaga pemasyarakatan,” kata Anggota Komisi III Nasir Djamil.

Dewan berharap, dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial dapat diawasi secara optimal agar tidak diterapkan secara tebang pilih, serta benar-benar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. *** (Nalika)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak
KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal
Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda
Program RBI Wajib Masuk Anggaran Pemda 2027, Mendagri Tito: yang Tidak Ada Akan Kami Kembalikan
Hari Kelima, 8 Orang Hilang di Sekitar Anak Krakatau Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB

Senin, 14 September 2026 - 19:58 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Senin, 14 September 2026 - 17:00 WIB

Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal

Senin, 14 September 2026 - 14:00 WIB

Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB