Jakarta, Kabar Pajajaran – Selama ini, pemidanaan kerap dipersepsikan masyarakat identik dengan hukuman penjara, hukuman mati, dan bentuk sanksi lainnya. Namun, mulai Januari 2026 akan diberlakukan pidana kerja sosial. Berikut penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait kebijakan tersebut.
Pidana kerja sosial menjadi hal baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. DPR RI menilai bentuk pemidanaan ini sebagai upaya edukatif yang lebih manusiawi dibandingkan hukuman konvensional.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pidana kerja sosial diterapkan bagi terpidana dengan kriteria tertentu, yang pada umumnya terkait dengan tindak pidana ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Dedi Mulyadi Ambil Alih Rencana Bongkar Teras Cihampelas, Farhan Fokus Urus Izin
“Kebijakan ini menekankan pemidanaan yang lebih mendidik, manusiawi, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, tanpa menghilangkan rasa keadilan,” tulis Komisi III DPR RI melalui akun media sosial resmi.
DPR juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi penerapan pidana kerja sosial. Salah satunya adalah kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini kerap mengalami kelebihan kapasitas.
Selain itu, kebijakan ini juga didorong oleh adanya stigma negatif masyarakat terhadap dampak pemidanaan penjara, serta anggapan bahwa pemidanaan terhadap pelanggaran ringan melalui hukuman penjara dinilai kurang memberikan nilai pendidikan.
Pidana kerja sosial dinilai DPR sebagai alternatif pemidanaan non-penjara melalui kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan tujuan mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih adil dan berperikemanusiaan.
Baca juga: Selebrasi Kontroversial Beckham Putra Kembali Muncul Saat Persib Taklukkan Persija
Meski demikian, DPR menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial hanya dapat diberlakukan kepada terpidana dengan kategori tertentu, yakni pelaku tindak pidana ringan dan perkara dengan ancaman hukuman yang rendah.
Kebijakan tersebut juga hanya diberikan kepada pelaku yang dinilai layak berdasarkan putusan pengadilan. DPR menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial tidak bersifat otomatis, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.
“Tujuan pemidanaan itu mengembalikan terpidana menjadi manusia yang baik, manusia yang bermanfaat ketika dia keluar dari lembaga pemasyarakatan,” kata Anggota Komisi III Nasir Djamil.
Dewan berharap, dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial dapat diawasi secara optimal agar tidak diterapkan secara tebang pilih, serta benar-benar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. *** (Nalika)






