Topik kobanter

Angkutan umum Kota Bandung. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Foto: Istimewa

Bandung Raya

Kompensasi Angkot Libur Dua Hari Masih Diurus, Sekitar 30 Persen Sopir Masih Menunggu Pencairan Dana

Bandung Raya | Jumat, 2 Januari 2026 - 20:07 WIB

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:07 WIB

Kota Bandung, Kabar Pajajaran — Pemberian kompensasi uang kepada sopir angkutan kota (angkot) yang diliburkan selama dua hari pada pergantian Tahun Baru 2026 masih…