Kota Bandung, Kabar Pajajaran — Pemberian kompensasi uang kepada sopir angkutan kota (angkot) yang diliburkan selama dua hari pada pergantian Tahun Baru 2026 masih menyisakan persoalan. Hingga saat ini, sekitar 30 persen sopir angkot dilaporkan belum menerima dana kompensasi akibat ketidaksesuaian data penerima.
Ketua Koperasi Jasa Angkutan Umum Bandung Tertib Baru Jawa Barat (Kobanter Baru Jabar), Dadang Hamdani, mengatakan bahwa kebijakan peliburan angkot pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 merupakan keputusan Gubernur Jawa Barat untuk menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
“Pada awalnya, sopir dan pemilik angkot dijanjikan kompensasi Rp250 ribu per hari. Namun dalam perjalanannya terjadi perubahan kebijakan, di mana pemilik angkot tidak jadi menerima kompensasi, dan dana hanya diberikan kepada sopir,” ujar Dadang saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (2/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Angkot Bandung Libur 2 Hari Saat Tahun Baru, 2.602 Sopir Dapat Kompensasi Rp500 Ribu
Seiring perubahan tersebut, besaran kompensasi untuk sopir angkot dinaikkan menjadi Rp300 ribu per hari, sehingga setiap sopir seharusnya menerima Rp600 ribu untuk dua hari peliburan.
Dadang menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan data 2.067 pengemudi dan 1.198 pemilik angkot dari 27 trayek yang dikelola Kobanter Baru Jabar sebagai calon penerima kompensasi. Namun, dalam proses verifikasi oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat, hanya 1.830 nama pengemudi yang dinyatakan terdata.
Permasalahan muncul saat proses pencairan dana. Data yang disampaikan oleh Kobanter Baru Jabar ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan data yang dimiliki Dishub Jabar maupun Bank BJB selaku bank penyalur dana.
“Di lapangan terjadi banyak kekisruhan. Sopir yang namanya sudah kami ajukan ternyata tidak bisa mencairkan dana karena data di bank dan Dishub tidak sinkron,” kata Dadang.
Baca juga: Longsor Tebing Timpa Pekerja TPT di Jatinangor, Empat Orang Masih Tertimbun
Meski telah dilakukan penyesuaian data di Bank BJB, hingga kini proses tersebut belum sepenuhnya tuntas. Bahkan dari 1.830 nama yang sudah terverifikasi, tidak semuanya berhasil mencairkan dana kompensasi.
“Sekitar 30 persen dari total yang kami ajukan belum menerima kompensasi, sisanya sudah cair Rp600 ribu per orang,” ungkapnya.
Saat ini, pengurus Kobanter Baru Jabar masih melakukan validasi lanjutan terhadap data pengemudi yang belum bisa mencairkan haknya, sembari berkoordinasi dengan Dishub Jabar dan pihak bank.
Dadang pun mengimbau para sopir angkot yang hingga kini belum menerima dana kompensasi agar bersabar dan tidak terpancing emosi.
“Kami terus mengupayakan penyesuaian data. Kami minta teman-teman sopir bersabar, prosesnya masih berjalan dan sedang kami kawal,” pungkasnya.
Redaksi masih menunggu pernyataan dari Dinas Perhubungan Jawa Barat.*** (Radit)






