Kompensasi Angkot Libur Dua Hari Masih Diurus, Sekitar 30 Persen Sopir Masih Menunggu Pencairan Dana

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angkutan umum Kota Bandung. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Foto: Istimewa

Angkutan umum Kota Bandung. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Foto: Istimewa

Kota Bandung, Kabar Pajajaran — Pemberian kompensasi uang kepada sopir angkutan kota (angkot) yang diliburkan selama dua hari pada pergantian Tahun Baru 2026 masih menyisakan persoalan. Hingga saat ini, sekitar 30 persen sopir angkot dilaporkan belum menerima dana kompensasi akibat ketidaksesuaian data penerima.

Ketua Koperasi Jasa Angkutan Umum Bandung Tertib Baru Jawa Barat (Kobanter Baru Jabar), Dadang Hamdani, mengatakan bahwa kebijakan peliburan angkot pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 merupakan keputusan Gubernur Jawa Barat untuk menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

“Pada awalnya, sopir dan pemilik angkot dijanjikan kompensasi Rp250 ribu per hari. Namun dalam perjalanannya terjadi perubahan kebijakan, di mana pemilik angkot tidak jadi menerima kompensasi, dan dana hanya diberikan kepada sopir,” ujar Dadang saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (2/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Angkot Bandung Libur 2 Hari Saat Tahun Baru, 2.602 Sopir Dapat Kompensasi Rp500 Ribu

Seiring perubahan tersebut, besaran kompensasi untuk sopir angkot dinaikkan menjadi Rp300 ribu per hari, sehingga setiap sopir seharusnya menerima Rp600 ribu untuk dua hari peliburan.

Dadang menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan data 2.067 pengemudi dan 1.198 pemilik angkot dari 27 trayek yang dikelola Kobanter Baru Jabar sebagai calon penerima kompensasi. Namun, dalam proses verifikasi oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat, hanya 1.830 nama pengemudi yang dinyatakan terdata.

Permasalahan muncul saat proses pencairan dana. Data yang disampaikan oleh Kobanter Baru Jabar ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan data yang dimiliki Dishub Jabar maupun Bank BJB selaku bank penyalur dana.

“Di lapangan terjadi banyak kekisruhan. Sopir yang namanya sudah kami ajukan ternyata tidak bisa mencairkan dana karena data di bank dan Dishub tidak sinkron,” kata Dadang.

Baca juga: Longsor Tebing Timpa Pekerja TPT di Jatinangor, Empat Orang Masih Tertimbun

Meski telah dilakukan penyesuaian data di Bank BJB, hingga kini proses tersebut belum sepenuhnya tuntas. Bahkan dari 1.830 nama yang sudah terverifikasi, tidak semuanya berhasil mencairkan dana kompensasi.

“Sekitar 30 persen dari total yang kami ajukan belum menerima kompensasi, sisanya sudah cair Rp600 ribu per orang,” ungkapnya.

Saat ini, pengurus Kobanter Baru Jabar masih melakukan validasi lanjutan terhadap data pengemudi yang belum bisa mencairkan haknya, sembari berkoordinasi dengan Dishub Jabar dan pihak bank.

Dadang pun mengimbau para sopir angkot yang hingga kini belum menerima dana kompensasi agar bersabar dan tidak terpancing emosi.

“Kami terus mengupayakan penyesuaian data. Kami minta teman-teman sopir bersabar, prosesnya masih berjalan dan sedang kami kawal,” pungkasnya.

Redaksi masih menunggu pernyataan dari Dinas Perhubungan Jawa Barat.*** (Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta
BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer
DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu
Polda Jabar Matangkan Pengamanan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat
Persib Bandung Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Bursa Transfer Masih Terbuka
Bandung Kembali Rawan Begal, Polisi Tingkatkan Patroli dan Kejar Pelaku Kejahatan Jalanan
Bandara Husein Resmi Berganti Nama, Bandung Siapkan Penerbangan ke 10 Destinasi
ASN Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Hibah Rp1,5 Miliar, Pemkab Hentikan Gaji dan Nonaktifkan Jabatan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:00 WIB

BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00 WIB

DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polda Jabar Matangkan Pengamanan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Persib Bandung Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Bursa Transfer Masih Terbuka

Berita Terbaru