Kabupaten Bandung, Kabar Pajajaran – Komisi IV DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Desa Margahayu Tengah untuk meninjau langsung operasional mesin insinerator Motah yang digunakan dalam pengelolaan sampah desa. Kunjungan tersebut bertujuan mengevaluasi efektivitas teknologi pengolahan sampah sekaligus melihat kesiapan desa dalam menghadapi potensi krisis sampah regional.
Mesin insinerator yang merupakan bantuan tahun anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp1,5 miliar itu dinilai mampu meningkatkan kapasitas pengolahan sampah. Jika sebelumnya pengelolaan sampah hanya mampu menampung sekitar 4 ton per hari, kini kapasitasnya meningkat menjadi sekitar 6 ton sampah per hari.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Asep Syamsudin, menyebut inovasi tersebut sebagai langkah strategis di masa transisi, mengingat kondisi sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA) di Jawa Barat yang sudah melebihi kapasitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Krisis Lahan Pemakaman Hantui Margahayu, Warga Terpaksa Cari Makam ke Luar Kecamatan
“Ini terobosan penting untuk mencegah krisis sampah yang lebih besar. Namun tentu tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, harus ada sinergi semua pihak,” ujar Asep.
Saat ini, mesin insinerator Motah melayani pengolahan sampah dari 10 RW di Desa Margahayu Tengah. Sementara itu, enam RW lainnya—yang sebagian besar merupakan kawasan perumahan—masih ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung. Pihak desa menilai, idealnya dibutuhkan tambahan satu unit mesin agar seluruh wilayah desa dapat terlayani secara optimal.
Dari sisi operasional, pengelolaan insinerator melibatkan sekitar 20 tenaga kerja, mulai dari sopir, pemilah sampah, hingga petugas pembakaran. Meski secara teknis berjalan, aspek pembiayaan masih menjadi tantangan. Biaya operasional, terutama untuk gaji karyawan, mencapai sekitar Rp45 juta per bulan, sementara iuran masyarakat baru terkumpul sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta.
“Kekurangannya saat ini masih ditutup melalui subsidi silang dari BUMDes, khususnya unit usaha air,” jelas perwakilan pengelola.
Baca juga: Tak Sekadar Wacana, Program Sirkular Sampah Mulai Diterapkan di Kota Bandung
Selain tantangan finansial, pengelolaan insinerator juga dihadapkan pada persoalan regulasi dan perizinan. Operasional mesin harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Proses pemenuhan regulasi ini membutuhkan waktu dan kesiapan matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kekhawatiran masyarakat terkait potensi polusi.
Komisi IV DPRD Jabar menilai, ke depan residu hasil pembakaran sampah berpotensi menjadi sumber nilai ekonomi baru. Abu sisa pembakaran dapat diolah menjadi bahan bangunan seperti paving block, sementara pengelolaan sampah organik dapat dikembangkan melalui budidaya maggot. Namun saat ini, pemanfaatan tersebut masih sebatas percontohan dan belum dipasarkan secara luas.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan teknologi di hilir, tetapi harus dimulai dari hulu melalui pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
Baca juga: Jadwal Persib di Babak 16 Besar AFC Champions League 2
“Pemerintah harus lebih gencar menyosialisasikan bahaya sampah jika tidak dikelola dengan baik. Edukasi ini perlu melibatkan seluruh elemen, termasuk tokoh agama dan sektor pendidikan, agar kesadaran masyarakat terus meningkat,” kata Asep.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah perlu dipahami sebagai tanggung jawab bersama dan bagian dari upaya mencegah musibah lingkungan di masa depan. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, inovasi seperti insinerator Motah diharapkan benar-benar menjadi solusi berkelanjutan bagi persoalan sampah di Jawa Barat.*** (Radit)
















