Harga Emas Antam Turun Rp 32.000 per Gram, Sentuh Rp 2,738 Juta

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antam menyediakan emas batangan mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram. (Dok Istimewa)

Antam menyediakan emas batangan mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram. (Dok Istimewa)

KABAR PAJAJARAN – Harga emas batangan Antam kembali melemah pada perdagangan Sabtu (6/6/2026). Antam menetapkan harga emas 24 karat di level Rp 2.738.000 per gram, setelah harga turun Rp 32.000 per gram dari perdagangan sebelumnya.

Pergerakan ini menandai lanjutan tren pelemahan harga emas dalam beberapa hari terakhir.

Harga Emas Bergerak Melemah di Semua Satuan

Antam mencatat penyesuaian harga di berbagai ukuran emas. Harga emas ukuran kecil hingga besar ikut terkoreksi mengikuti harga per gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut rincian harga emas hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp 1.419.000
  • Emas 1 gram: Rp 2.738.000
  • Emas 2 gram: Rp 5.416.000
  • Emas 3 gram: Rp 8.099.000
  • Emas 5 gram: Rp 13.465.000
  • Emas 10 gram: Rp 26.875.000
  • Emas 25 gram: Rp 67.062.000
  • Emas 50 gram: Rp 134.045.000
  • Emas 100 gram: Rp 268.012.000
  • Emas 250 gram: Rp 669.765.000
  • Emas 500 gram: Rp 1.339.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 2.678.600.000

Dalam sepekan terakhir, harga emas bergerak di rentang Rp 2.799.000 hingga Rp 2.738.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, harga juga menunjukkan pola serupa dengan tekanan di kisaran Rp 2,79 juta ke bawah.

Harga Buyback Ikut Turun Lebih Dalam

Antam juga menurunkan harga buyback emas sebesar Rp 52.000 per gram menjadi Rp 2.531.000 per gram. Harga ini berlaku ketika konsumen menjual kembali emas ke Antam.

Penurunan harga jual kembali ini bergerak lebih tajam dibanding harga jual emas.

Ketentuan Pajak Buyback Tetap Berlaku

Pemerintah tetap memberlakukan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Setiap transaksi buyback di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Antam memotong pajak tersebut langsung dari nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.

Harga emas yang terus bergerak turun ini membuat pelaku pasar memantau arah tren selanjutnya, terutama menjelang pekan perdagangan berikutnya. ****(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WJES 2026 Hasilkan 45 Rekomendasi untuk Perkuat Ekonomi Jawa Barat
Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg 1 Oktober 2026, Cek Daftar Lengkap per Provinsi
Pemkot Bandung Kaji Ulang Investasi Revitalisasi Pasar Baru Rp800 Miliar
iPhone 18 Pro Dibanderol Rp21 Juta, Siapa yang Cocok Membelinya?
Dolar AS Menguat ke Rp17.749 Usai The Fed Naikkan Suku Bunga
Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian Naik, Cek Daftar Lengkap 17 September 2026
Berapa Lama BBM Bisa Disimpan? Dosen UGM Ungkap Batas Waktunya
Tarif Listrik September 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:00 WIB

WJES 2026 Hasilkan 45 Rekomendasi untuk Perkuat Ekonomi Jawa Barat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg 1 Oktober 2026, Cek Daftar Lengkap per Provinsi

Rabu, 23 September 2026 - 12:00 WIB

Pemkot Bandung Kaji Ulang Investasi Revitalisasi Pasar Baru Rp800 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 17:00 WIB

iPhone 18 Pro Dibanderol Rp21 Juta, Siapa yang Cocok Membelinya?

Kamis, 17 September 2026 - 12:00 WIB

Dolar AS Menguat ke Rp17.749 Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Berita Terbaru