Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kamis, 16 April 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes TNI menyampaikan keterangan terkait dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (18/3). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

Mabes TNI menyampaikan keterangan terkait dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (18/3). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

Kabar Pajajaran – Empat prajurit dari BAIS TNI resmi didakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Oditurat Militer menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menegaskan pihaknya telah menyiapkan dakwaan primair dan subsidair terhadap para terdakwa. Ia menyebut dakwaan utama menggunakan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Andri, berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga siap disidangkan. Oditurat juga telah menerima Keputusan Penyerahan Perkara (SKEP) dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Perdana Digelar 29 April 2026

Perkara ini kini berada di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026. Agenda pertama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan.

Kepala pengadilan, Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan seluruh dokumen perkara telah diterima dan tengah diteliti sebelum sidang dimulai. Ia menegaskan empat terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang.

Keempat prajurit tersebut terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, serta Sersan Dua ES. Mereka berasal dari Detasemen Markas BAIS TNI yang berafiliasi dengan Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Delapan Saksi Disiapkan

Oditurat menyiapkan delapan saksi untuk memperkuat dakwaan, terdiri dari lima saksi militer dan tiga saksi sipil. Berkas pelimpahan perkara juga telah dilengkapi barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie pada 12 Maret 2026 malam. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut peristiwa terjadi setelah korban menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI sekitar pukul 23.00 WIB.

Sidang mendatang diperkirakan menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota aktif militer dalam kasus kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Publik Soroti Nasib Lembaga Pengawas
Korlantas Berlakukan Nasional Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sementara hingga 2026
Link Resmi Dibuka! Pemerintah Rekrut 30 Ribu Manajer Kopdes dan 5.476 Pegawai Nelayan
Tol Getaci Mandek, Pemerintah Timbang Alihkan Fokus ke Bendungan Pengendali Banjir
Korlantas Siapkan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama Berlaku Nasional 2026, Dedi Mulyadi: Momentum Besar Wajib Pajak
Harga Emas Antam Anjlok Rp42.000 per Gram di Awal Pekan, Buyback Ikut Turun
KPK Amankan Uang Tunai dalam OTT di Pemkab Tulungagung, 13 Orang Dibawa ke Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:50 WIB

Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 13:36 WIB

Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Korlantas Berlakukan Nasional Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sementara hingga 2026

Kamis, 16 April 2026 - 10:47 WIB

Link Resmi Dibuka! Pemerintah Rekrut 30 Ribu Manajer Kopdes dan 5.476 Pegawai Nelayan

Rabu, 15 April 2026 - 12:25 WIB

Tol Getaci Mandek, Pemerintah Timbang Alihkan Fokus ke Bendungan Pengendali Banjir

Berita Terbaru