Kabar Pajajaran – Empat prajurit dari BAIS TNI resmi didakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Oditurat Militer menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menegaskan pihaknya telah menyiapkan dakwaan primair dan subsidair terhadap para terdakwa. Ia menyebut dakwaan utama menggunakan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Andri, berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga siap disidangkan. Oditurat juga telah menerima Keputusan Penyerahan Perkara (SKEP) dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang Perdana Digelar 29 April 2026
Perkara ini kini berada di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026. Agenda pertama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan.
Kepala pengadilan, Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan seluruh dokumen perkara telah diterima dan tengah diteliti sebelum sidang dimulai. Ia menegaskan empat terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang.
Keempat prajurit tersebut terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, serta Sersan Dua ES. Mereka berasal dari Detasemen Markas BAIS TNI yang berafiliasi dengan Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Delapan Saksi Disiapkan
Oditurat menyiapkan delapan saksi untuk memperkuat dakwaan, terdiri dari lima saksi militer dan tiga saksi sipil. Berkas pelimpahan perkara juga telah dilengkapi barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie pada 12 Maret 2026 malam. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut peristiwa terjadi setelah korban menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI sekitar pukul 23.00 WIB.
Sidang mendatang diperkirakan menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota aktif militer dalam kasus kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia. ***(Ant)
















