Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kamis, 16 April 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes TNI menyampaikan keterangan terkait dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (18/3). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

Mabes TNI menyampaikan keterangan terkait dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (18/3). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

Kabar Pajajaran – Empat prajurit dari BAIS TNI resmi didakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Oditurat Militer menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menegaskan pihaknya telah menyiapkan dakwaan primair dan subsidair terhadap para terdakwa. Ia menyebut dakwaan utama menggunakan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Andri, berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga siap disidangkan. Oditurat juga telah menerima Keputusan Penyerahan Perkara (SKEP) dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Perdana Digelar 29 April 2026

Perkara ini kini berada di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026. Agenda pertama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan.

Kepala pengadilan, Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan seluruh dokumen perkara telah diterima dan tengah diteliti sebelum sidang dimulai. Ia menegaskan empat terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang.

Keempat prajurit tersebut terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, serta Sersan Dua ES. Mereka berasal dari Detasemen Markas BAIS TNI yang berafiliasi dengan Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Delapan Saksi Disiapkan

Oditurat menyiapkan delapan saksi untuk memperkuat dakwaan, terdiri dari lima saksi militer dan tiga saksi sipil. Berkas pelimpahan perkara juga telah dilengkapi barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie pada 12 Maret 2026 malam. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut peristiwa terjadi setelah korban menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI sekitar pukul 23.00 WIB.

Sidang mendatang diperkirakan menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota aktif militer dalam kasus kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rupiah Ambruk ke Rp18.001 per Dolar AS pagi ini, Ini Pemicu Utamanya
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Tahanan, Kejagung Siapkan Konferensi Pers
Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)
Resmi Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Siap Pastikan Anak Indonesia Dapat Gizi Terbaik
Harga Solar Turun Drastis di Shell dan BP, Simak Daftar Lengkapnya
Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS 100 GW untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
BRIN Minta Maaf Usai Unggah Garuda Keliru di Hari Lahir Pancasila
Rupiah Menguat 76 Poin ke Rp17.805, Efek Aturan Baru DHE SDA Mulai Terlihat

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:17 WIB

Rupiah Ambruk ke Rp18.001 per Dolar AS pagi ini, Ini Pemicu Utamanya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:30 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Berompi Tahanan, Kejagung Siapkan Konferensi Pers

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:00 WIB

Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Siap Pastikan Anak Indonesia Dapat Gizi Terbaik

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Harga Solar Turun Drastis di Shell dan BP, Simak Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru