Korlantas Siapkan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama Berlaku Nasional 2026, Dedi Mulyadi: Momentum Besar Wajib Pajak

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Foto Humas Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Foto Humas Jabar

KABAR PAJAJARAN – Rencana penerapan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama secara nasional terus dimatangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kebijakan yang lebih dulu diuji di Jawa Barat itu mendapat dukungan penuh dari Gubernur Dedi Mulyadi karena dinilai mampu menghapus hambatan administratif yang selama ini menyulitkan masyarakat.

Melalui unggahan di akun resmi Instagram, Dedi menyebut kebijakan tersebut sebagai peluang besar bagi pemilik kendaraan, terutama kendaraan bekas, untuk menunaikan kewajiban pajak pada 2026. Ia mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.

“Ini anugerah bagi kita semua untuk membayar pajak tanpa harus membawa KTP pemilik pertama,” ujar Dedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan Dibahas di Forum Nasional

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Pol Wibowo, memastikan pihaknya akan membawa kebijakan ini ke forum Rapat Koordinasi Samsat nasional yang akan digelar di Semarang pekan depan.

Ia menegaskan Korlantas menargetkan kebijakan tersebut berlaku di seluruh Indonesia pada 2026. Namun, pemerintah menetapkannya sebagai program sementara.

“Kami akan bahas di rakor nasional. Jika disepakati, kebijakan ini berlaku nasional, tetapi hanya untuk tahun 2026,” kata Wibowo.

Skema Tetap Wajibkan Tanggung Jawab Pemilik

Korlantas menegaskan kebijakan ini bukan berarti menghapus seluruh kewajiban administrasi. Pemerintah tetap mewajibkan pemilik kendaraan memenuhi sejumlah syarat sebelum membayar pajak.

Wajib pajak harus:

  • Mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan
  • Menyatakan kesiapan melakukan proses balik nama pada 2027
  • Menyetujui konsekuensi pemblokiran data jika tidak melakukan balik nama

Wibowo menegaskan, data kendaraan akan diblokir apabila pemilik tidak melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Konsekuensinya, kendaraan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak di masa depan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo.(Dokumentasi Korlantas Polri.)

Dorong Kemudahan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Dedi menilai kebijakan ini lahir dari realitas di lapangan. Banyak masyarakat ingin membayar pajak kendaraan, tetapi terhambat karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama.

Menurutnya, pemerintah harus mengubah pendekatan layanan publik menjadi lebih ramah wajib pajak.

“Kalau kita ingin masyarakat membayar pajak, maka kita harus mempermudah prosesnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat vital untuk pembangunan. Karena itu, pemerintah harus membuka akses seluas-luasnya agar masyarakat bisa memenuhi kewajiban mereka.

Momentum Tingkatkan Kesadaran Pajak Nasional

Korlantas melihat kebijakan ini sebagai strategi mendorong jutaan pemilik kendaraan menunggak agar kembali aktif membayar pajak. Pemerintah berharap program ini menjadi jembatan menuju tertib administrasi kendaraan di tahun-tahun berikutnya.

Di sisi lain, Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap bertanggung jawab dalam berkendara. Ia mengajak warga tidak hanya taat pajak, tetapi juga mengutamakan keselamatan di jalan.

“Kemudahan ini harus diimbangi tanggung jawab. Gunakan kendaraan secara bijak dan tetap berhati-hati di jalan,” ujarnya. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut
Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Publik Soroti Nasib Lembaga Pengawas
Korlantas Berlakukan Nasional Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sementara hingga 2026
Link Resmi Dibuka! Pemerintah Rekrut 30 Ribu Manajer Kopdes dan 5.476 Pegawai Nelayan
Judul: Pemprov Jabar Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur dalam RKPD 2027
Heboh! Aplikasi Nyari Gawe Banjir 518 Ribu Lamaran, Warga Jawa Barat Serbu Lowongan Kerja
Pemprov Jabar dan Kementerian PKP Kick Off Renovasi 40 Ribu Rumah Warga

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:50 WIB

Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 13:36 WIB

Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Korlantas Berlakukan Nasional Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sementara hingga 2026

Kamis, 16 April 2026 - 10:47 WIB

Link Resmi Dibuka! Pemerintah Rekrut 30 Ribu Manajer Kopdes dan 5.476 Pegawai Nelayan

Kamis, 16 April 2026 - 09:44 WIB

Judul: Pemprov Jabar Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur dalam RKPD 2027

Berita Terbaru