Kabar Pajajaran – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap kronologi dugaan pemerasan senilai Rp300 juta yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai utusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya.
Sahroni menjelaskan, peristiwa bermula saat seorang perempuan mendatanginya di DPR dan mengaku sebagai perwakilan pimpinan KPK. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta uang Rp300 juta dengan dalih sebagai “dukungan” untuk pimpinan lembaga antirasuah.
“Saya langsung melakukan pengecekan ke KPK dan mereka menegaskan tidak pernah mengirim utusan tersebut,” ujar Sahroni, Jumat (10/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah memastikan informasi itu tidak benar, Sahroni langsung melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya. Ia kemudian berkoordinasi dengan polisi dan KPK untuk menyusun strategi penangkapan melalui skenario penyerahan uang secara langsung kepada pelaku.
Polisi Dalami Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto membenarkan pihaknya menerima laporan dari Sahroni pada Kamis malam (9/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Budi, pelaku menggunakan modus mengatasnamakan lembaga publik dengan menawarkan bantuan pengurusan perkara hukum.
“Korban telah menyerahkan uang Rp300 juta kepada pelaku sebelum akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik terhadap pimpinan KPK dalam kasus tersebut.
Empat Pelaku Diamankan Tim Gabungan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jakarta Barat pada Kamis malam (9/4/2026). Dalam operasi itu, petugas menyita uang tunai sebesar USD 17.400 atau sekitar Rp297 juta sebagai barang bukti.
Para pelaku diduga mengaku sebagai pegawai KPK yang mampu “mengatur” penanganan perkara. KPK menegaskan seluruh pegawainya bekerja berdasarkan surat tugas resmi dan tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak pernah menunjuk pihak eksternal sebagai perwakilan, tidak membuka kantor cabang di daerah, dan seluruh layanan KPK diberikan secara gratis,” tegas Budi.
KPK Imbau Masyarakat Waspada
KPK mengingatkan masyarakat dan pejabat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antikorupsi. Jika menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor ke aparat penegak hukum atau melalui call center KPK 198 agar dapat segera ditindaklanjuti.***(Ant)






