Bandung, Kabar Pajajaran – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung setelah menemukan praktik pelayanan pajak kendaraan yang tidak sesuai aturan terbaru. Kebijakan ini langsung memicu perhatian publik karena menyangkut kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bandung.
Langkah Tegas Usai Temuan Lapangan
Dedi mengambil keputusan tersebut setelah menerima laporan dan hasil investigasi yang menunjukkan masih adanya petugas yang mewajibkan wajib pajak membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Padahal, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang berlaku sejak 6 April 2026 telah menghapus syarat tersebut.
Ia menegaskan, warga kini cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan saat ini untuk membayar pajak tahunan. Menurut Dedi, kebijakan ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan menghapus hambatan administratif yang selama ini membebani masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan Internal Segera Dilakukan
Pemprov Jawa Barat langsung menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan ini bertujuan mencari penyebab kebijakan belum berjalan efektif di lapangan sekaligus memastikan pelayanan publik kembali sesuai aturan.
Dedi menyebut, laporan masyarakat menjadi kunci dalam menemukan masalah tersebut. Ia menilai partisipasi warga penting untuk mengawal perubahan layanan agar benar-benar terasa manfaatnya.
Solusi untuk Pemilik Kendaraan Bekas
Penghapusan syarat KTP pemilik pertama hadir sebagai jawaban atas persoalan klasik pemilik kendaraan bekas. Banyak warga sebelumnya kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke identitas pemilik lama.
Kondisi itu kerap memicu praktik pungutan liar atau biaya tambahan tidak resmi. Dengan aturan baru, pemerintah ingin memastikan proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana, transparan, dan ramah masyarakat.
Dampak Positif ke Penerimaan Pajak
Meski ditemukan kendala di satu titik layanan, kebijakan ini disebut mulai berdampak pada peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Antusiasme warga dinilai meningkat seiring kemudahan prosedur yang diterapkan.
Pemerintah berharap lonjakan penerimaan pajak dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, mulai dari perbaikan jalan hingga penataan drainase dan trotoar.
Langkah tegas Dedi Mulyadi sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Jawa Barat tidak akan mentoleransi pelayanan publik yang menghambat masyarakat. Pemerintah menargetkan reformasi layanan Samsat berjalan konsisten di seluruh wilayah provinsi. ***(Chq)
















