Evaluasi Layanan Pajak, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung

Rabu, 8 April 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan kerja dari rumah setiap Kamis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai memberikan hasil positif. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, ukuran kinerja aparatur sipil negara tak lagi semata kehadiran di kantor, melainkan capaian nyata pembangunan. (Humas Jabar)

Kebijakan kerja dari rumah setiap Kamis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai memberikan hasil positif. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, ukuran kinerja aparatur sipil negara tak lagi semata kehadiran di kantor, melainkan capaian nyata pembangunan. (Humas Jabar)

Bandung, Kabar Pajajaran – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung setelah menemukan praktik pelayanan pajak kendaraan yang tidak sesuai aturan terbaru. Kebijakan ini langsung memicu perhatian publik karena menyangkut kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bandung.

Langkah Tegas Usai Temuan Lapangan

Dedi mengambil keputusan tersebut setelah menerima laporan dan hasil investigasi yang menunjukkan masih adanya petugas yang mewajibkan wajib pajak membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Padahal, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang berlaku sejak 6 April 2026 telah menghapus syarat tersebut.

Ia menegaskan, warga kini cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan saat ini untuk membayar pajak tahunan. Menurut Dedi, kebijakan ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan menghapus hambatan administratif yang selama ini membebani masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan Internal Segera Dilakukan

Pemprov Jawa Barat langsung menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan ini bertujuan mencari penyebab kebijakan belum berjalan efektif di lapangan sekaligus memastikan pelayanan publik kembali sesuai aturan.

Dedi menyebut, laporan masyarakat menjadi kunci dalam menemukan masalah tersebut. Ia menilai partisipasi warga penting untuk mengawal perubahan layanan agar benar-benar terasa manfaatnya.

Solusi untuk Pemilik Kendaraan Bekas

Penghapusan syarat KTP pemilik pertama hadir sebagai jawaban atas persoalan klasik pemilik kendaraan bekas. Banyak warga sebelumnya kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke identitas pemilik lama.

Kondisi itu kerap memicu praktik pungutan liar atau biaya tambahan tidak resmi. Dengan aturan baru, pemerintah ingin memastikan proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana, transparan, dan ramah masyarakat.

Dampak Positif ke Penerimaan Pajak

Meski ditemukan kendala di satu titik layanan, kebijakan ini disebut mulai berdampak pada peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Antusiasme warga dinilai meningkat seiring kemudahan prosedur yang diterapkan.

Pemerintah berharap lonjakan penerimaan pajak dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, mulai dari perbaikan jalan hingga penataan drainase dan trotoar.

Langkah tegas Dedi Mulyadi sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Jawa Barat tidak akan mentoleransi pelayanan publik yang menghambat masyarakat. Pemerintah menargetkan reformasi layanan Samsat berjalan konsisten di seluruh wilayah provinsi. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KDM Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib, Bonus Juara dari Hasil Penjualan Sapi Pribadi
Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Dolar Menguat, Kontraktor Enggan Ikut Tender Proyek Jalan
Reaktivasi Bandara Husein Diprediksi Perkuat Arus Wisatawan Mancanegara ke Bandung
KIM Jadi Garda Terdepan Literasi Digital, Diskominfo Jabar Siapkan Evaluasi Berkala
Neraca Perdagangan Jawa Barat Surplus USD 8,90 Miliar pada Empat Bulan Pertama 2026
KDM Sambut Kajati Jabar Baru, Tekankan Pentingnya Sinergi dan Harmonisasi Antarlembaga
Wagub Jabar Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Pancasila sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian Dunia
Pohon Tumbang di Depan Unpad Jatinangor Timpa 5 Pengendara Motor, Satu Korban Kritis

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:37 WIB

KDM Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib, Bonus Juara dari Hasil Penjualan Sapi Pribadi

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00 WIB

Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Dolar Menguat, Kontraktor Enggan Ikut Tender Proyek Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:05 WIB

Reaktivasi Bandara Husein Diprediksi Perkuat Arus Wisatawan Mancanegara ke Bandung

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:11 WIB

KIM Jadi Garda Terdepan Literasi Digital, Diskominfo Jabar Siapkan Evaluasi Berkala

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:05 WIB

Neraca Perdagangan Jawa Barat Surplus USD 8,90 Miliar pada Empat Bulan Pertama 2026

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka berkomitmen mengawal kebutuhan anggaran cabang olahraga (cabor) yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Forum Koordinator Cabor Kabupaten Majalengka dengan DPRD Majalengka di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (3/6/2026).

Olahraga

Forum Cabor Mengadu ke DPRD, Anggaran Porprov Jadi Sorotan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:00 WIB