ASN Jabar Terapkan WFH-WFA Usai Lebaran, Sekda Tegaskan: Bukan Libur

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan Perpustakaan Gasibu akan bertransformasi menjadi perpustakaan digital disertai layanan perpustakaan keliling selama penataan kawasan Lapangan Gasibu dan Gedung Sate. (Foto: Humas Jabar)

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan Perpustakaan Gasibu akan bertransformasi menjadi perpustakaan digital disertai layanan perpustakaan keliling selama penataan kawasan Lapangan Gasibu dan Gedung Sate. (Foto: Humas Jabar)

Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) usai libur Lebaran 2026. Namun demikian, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti hari libur.

Ia memastikan seluruh ASN tetap bekerja dan menjalankan tugasnya meski tidak berada di kantor. Bahkan, pada hari pertama kerja, Herman langsung turun ke lapangan untuk memantau situasi.

“Hari ini hari pertama masuk kerja pasca cuti Lebaran. Saya sendiri ada di Gedung Sate untuk cek, ricek, dan kroscek kondisi,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetap Kerja, Output Harus Jelas

Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak mengurangi tanggung jawab ASN. Sebaliknya, setiap pegawai tetap harus menghasilkan kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, hasil kerja atau output, outcome, hingga dampak manfaat (benefit impact) harus tetap jelas. Oleh karena itu, ASN tidak boleh menganggap kebijakan ini sebagai kesempatan untuk bersantai.

“Bekerja dari mana pun yang penting hasilnya jelas. Ini bukan libur, tetapi bekerja dari berbagai tempat,” tegasnya.

Mengacu Aturan Pusat

Di sisi lain, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB terkait penyesuaian sistem kerja ASN setelah libur Idulfitri. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti aturan tersebut melalui surat edaran Sekda.

Sebagai bentuk pengawasan, Herman juga memastikan pemerintah daerah akan terus memantau kinerja ASN selama periode kebijakan berlangsung.

Layanan Publik Harus Tetap Berjalan

Selain menjaga kinerja internal, Herman juga mengingatkan pentingnya pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan seluruh unit layanan publik harus tetap beroperasi normal.

Misalnya, kantor Samsat di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap memberikan pelayanan seperti biasa. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terganggu meski ASN bekerja secara fleksibel.

Fokus pada Tiga Tugas Utama

Lebih jauh, Herman menegaskan pemerintah daerah harus tetap menjalankan tiga fungsi utama, yaitu pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik.

Untuk memastikan hal tersebut berjalan optimal, Pemprov Jabar akan melakukan pengawasan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Berlaku Hingga 27 Maret

Adapun kebijakan kerja fleksibel ini berlaku selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Pemerintah menerapkan aturan ini sebagai langkah mengurangi kepadatan arus balik Lebaran.

Meski demikian, Herman kembali mengingatkan bahwa periode tersebut tetap merupakan hari kerja. Oleh sebab itu, setiap ASN wajib menjaga disiplin dan mencapai target kerja yang telah ditetapkan.

“Sekali lagi, ini bukan hari libur. Ini hari kerja, jadi harus akuntabel dan semua target individu harus tercapai,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Buka Informasi Lowongan Kerja Jabar Lewat Live TikTok
Wagub Erwan Dorong Mahasiswa Baru IKOPIN Jaga Eksistensi Koperasi
Pemprov Jabar Siapkan Uang Tunggu Rp7 Juta untuk 12 Korban Selamat Kapal Virgo
Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug
Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian
Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil
KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan
Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis, Perkuat BIJB dan Efisiensi Perangkat Daerah

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:00 WIB

Dedi Mulyadi Buka Informasi Lowongan Kerja Jabar Lewat Live TikTok

Rabu, 16 September 2026 - 09:20 WIB

Wagub Erwan Dorong Mahasiswa Baru IKOPIN Jaga Eksistensi Koperasi

Rabu, 16 September 2026 - 09:00 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Uang Tunggu Rp7 Juta untuk 12 Korban Selamat Kapal Virgo

Rabu, 16 September 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian

Berita Terbaru