KPK Jelaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dok Istimewa

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dok Istimewa

JAKARTA, Kabar Pajajaran – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan terus memantau perkembangan penahanan yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan pengalihan tersebut tidak bersifat permanen dan dapat berubah sesuai kebutuhan penyidikan.

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi,” ujarnya, dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dialihkan Sejak 19 Maret 2026

KPK diketahui mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Kebijakan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 17 Maret 2026.

Meski tidak lagi berada di rutan, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Keberadaan Yaqut Sempat Dipertanyakan

Sebelum pengumuman resmi tersebut, keberadaan Yaqut sempat menjadi sorotan di lingkungan rutan KPK. Sejumlah tahanan dilaporkan tidak lagi melihat mantan Menteri Agama itu sejak malam pengalihan penahanan.

Informasi tersebut turut disampaikan oleh Immanuel Ebenezer melalui istrinya, Silvia Harefa. Ia mengungkapkan bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam.

“Katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Ia juga menyebut Yaqut tidak tampak dalam barisan tahanan yang mengikuti pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. Kondisi ini sempat memicu tanda tanya di kalangan penghuni rutan.

Tersangka Kasus Kuota Haji

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Ia resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengungkapkan, dugaan praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 622 miliar.

KPK Janji Sampaikan Perkembangan

Lebih lanjut, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait status penahanan maupun proses hukum Yaqut kepada publik secara terbuka.

Langkah ini, menurut KPK, menjadi bagian dari komitmen transparansi dalam penegakan hukum, sekaligus menjawab perhatian masyarakat terhadap kasus yang menyita perhatian nasional tersebut. *** (Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Prabowo Ambil Keputusan Tegas! Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP
Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat
Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Ini Kronologi Lengkapnya
PPN Pembalut 11 Persen Disorot DPR, Anis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, RDTR Terintegrasi OSS Capai 576 dan Target LP2B Tembus 87,93%
Kejati Jabar Tahan Wabup Indramayu Syaefudin dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali, Status Masih Siaga Level III

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:06 WIB

Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat

Selasa, 3 November 2026 - 10:18 WIB

Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 2 November 2026 - 20:00 WIB

PPN Pembalut 11 Persen Disorot DPR, Anis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, RDTR Terintegrasi OSS Capai 576 dan Target LP2B Tembus 87,93%

Berita Terbaru