Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Punya Akun Medsos

Senin, 9 Maret 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para santri menyimak sosialisasi dari Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik Komdigi Marroli J. Indarto terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (6/3/2026). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Foto: Humas Jabar

Para santri menyimak sosialisasi dari Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik Komdigi Marroli J. Indarto terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (6/3/2026). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Foto: Humas Jabar

Kabupaten Bandung Barat, Kabar Pajajaran – Pemerintah akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Marroli J. Indarto mengatakan, setelah aturan tersebut diberlakukan, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di berbagai platform media sosial.

Beberapa platform yang termasuk dalam pembatasan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Wapres Gibran Tinjau Ekskul E-Sport di SMP Santa Yusuf Bandung, Dorong Siswa Berani Ikut Kompetisi

“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli saat sosialisasi di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, ancaman di ruang digital terhadap anak-anak semakin nyata, mulai dari konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan digital.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi paparan iklan digital yang kerap menyasar anak-anak di media sosial.

Marroli mengakui bahwa kebijakan tersebut mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapannya. Namun, langkah ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

“Dengan kebijakan ini, orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian,” katanya.

Baca juga: Wagub Erwan: Jawa Barat Berpotensi Jadi Pionir Ekonomi Syariah Dunia

Siswa dan Orang Tua Mendukung

Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu siswa SMP Darul Falah, Rizki Raditia, mengaku tidak keberatan jika nantinya tidak lagi dapat memiliki akun media sosial.

Menurutnya, aturan tersebut dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi hoaks.

Rizki mengaku biasanya menggunakan media sosial untuk mengisi waktu luang saat berada di rumah setelah pulang dari pondok pesantren. Jika aturan tersebut berlaku, ia berencana mengganti kegiatannya dengan membantu orang tua di rumah.

Dukungan juga datang dari kalangan orang tua. Koordinator Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Saeful Rohman, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah tepat di tengah meningkatnya ketergantungan anak terhadap media sosial.

Baca juga: Dedi Mulyadi Prihatin Warga Cianjur Tewas Diduga Dikeroyok karena Curi 2 Labu

Menurutnya, penggunaan media sosial yang berlebihan membuat anak-anak semakin jarang berinteraksi secara langsung di dunia nyata.

“Anak menjadi kurang berinteraksi di dunia nyata. Waktunya habis melihat dunia maya. Kami khawatir anak-anak tidak siap menghadapi tantangan sebenarnya di dunia nyata,” ujarnya.

Saeful menilai pembatasan tersebut akan membantu mengurangi paparan konten negatif bagi anak-anak sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam perlindungan anak di ruang digital.

“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah, tetapi pemerintah turun langsung,” katanya.***(Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta
BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer
DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu
Polda Jabar Matangkan Pengamanan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat
Persib Bandung Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Bursa Transfer Masih Terbuka
Bandung Kembali Rawan Begal, Polisi Tingkatkan Patroli dan Kejar Pelaku Kejahatan Jalanan
Bandara Husein Resmi Berganti Nama, Bandung Siapkan Penerbangan ke 10 Destinasi
ASN Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Hibah Rp1,5 Miliar, Pemkab Hentikan Gaji dan Nonaktifkan Jabatan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:00 WIB

BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00 WIB

DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polda Jabar Matangkan Pengamanan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Persib Bandung Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Bursa Transfer Masih Terbuka

Berita Terbaru