Kabupaten Bandung Barat, Kabar Pajajaran – Pemerintah akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Marroli J. Indarto mengatakan, setelah aturan tersebut diberlakukan, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di berbagai platform media sosial.
Beberapa platform yang termasuk dalam pembatasan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Wapres Gibran Tinjau Ekskul E-Sport di SMP Santa Yusuf Bandung, Dorong Siswa Berani Ikut Kompetisi
“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli saat sosialisasi di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, ancaman di ruang digital terhadap anak-anak semakin nyata, mulai dari konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan digital.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi paparan iklan digital yang kerap menyasar anak-anak di media sosial.
Marroli mengakui bahwa kebijakan tersebut mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapannya. Namun, langkah ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
“Dengan kebijakan ini, orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian,” katanya.
Baca juga: Wagub Erwan: Jawa Barat Berpotensi Jadi Pionir Ekonomi Syariah Dunia
Siswa dan Orang Tua Mendukung
Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu siswa SMP Darul Falah, Rizki Raditia, mengaku tidak keberatan jika nantinya tidak lagi dapat memiliki akun media sosial.
Menurutnya, aturan tersebut dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi hoaks.
Rizki mengaku biasanya menggunakan media sosial untuk mengisi waktu luang saat berada di rumah setelah pulang dari pondok pesantren. Jika aturan tersebut berlaku, ia berencana mengganti kegiatannya dengan membantu orang tua di rumah.
Dukungan juga datang dari kalangan orang tua. Koordinator Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Saeful Rohman, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah tepat di tengah meningkatnya ketergantungan anak terhadap media sosial.
Baca juga: Dedi Mulyadi Prihatin Warga Cianjur Tewas Diduga Dikeroyok karena Curi 2 Labu
Menurutnya, penggunaan media sosial yang berlebihan membuat anak-anak semakin jarang berinteraksi secara langsung di dunia nyata.
“Anak menjadi kurang berinteraksi di dunia nyata. Waktunya habis melihat dunia maya. Kami khawatir anak-anak tidak siap menghadapi tantangan sebenarnya di dunia nyata,” ujarnya.
Saeful menilai pembatasan tersebut akan membantu mengurangi paparan konten negatif bagi anak-anak sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam perlindungan anak di ruang digital.
“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah, tetapi pemerintah turun langsung,” katanya.***(Radit)






