Pengakuan Bupati Pekalongan ke Penyidik KPK Bikin Publik Terkejut

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditahan KPK, Bupati Pekalongan Tutupi Wajah (Foto Istimewa)

Ditahan KPK, Bupati Pekalongan Tutupi Wajah (Foto Istimewa)

Kabar Pajajaran – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengungkap fakta mengejutkan. Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku tidak memahami birokrasi pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Pengakuan itu disampaikan kepada penyidik KPK saat pemeriksaan intensif setelah penangkapan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Fadia menyebut dirinya bukan berasal dari kalangan birokrat sehingga tidak memahami secara mendalam tata kelola pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Serahkan Urusan Birokrasi ke Sekda

Dalam keterangannya kepada penyidik, Fadia mengaku lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial selama menjabat sebagai kepala daerah. Sementara urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda).

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep.

Namun, menurut KPK, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran. Asep menegaskan, seorang kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab penuh atas kebijakan dan tata kelola pemerintahan di wilayah yang dipimpinnya.

Terlebih, Fadia bukan figur baru dalam pemerintahan daerah. Ia pernah menjabat sebagai wakil bupati pada periode 2011–2016 sebelum akhirnya menjadi bupati.

Tetap Terlibat Proyek Pemkab

KPK juga mengungkap adanya konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia diduga tetap terlibat dalam proyek tersebut melalui perusahaan milik keluarganya, PT RNB.

Ironisnya, praktik itu disebut tetap berjalan meski sejumlah pihak telah memberikan peringatan kepada Fadia mengenai potensi konflik kepentingan.

“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” kata Asep.

Wamendagri: Kepala Daerah Harus Mau Belajar

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa latar belakang non-birokrat seharusnya tidak menjadi alasan bagi kepala daerah untuk tidak memahami tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, banyak kepala daerah yang berasal dari berbagai latar belakang profesi namun tetap berusaha mempelajari sistem pemerintahan dengan cepat.

“Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda,” kata Bima Arya, Kamis (5/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri rutin memberikan pembekalan kepada kepala daerah, termasuk terkait tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.

Namun demikian, keterlibatan dalam kasus korupsi pada akhirnya kembali pada integritas masing-masing pejabat.

“Banyak kegiatan pembekalan dari Kemendagri dan kementerian lain. Banyak juga program-program pencegahan korupsi. Tapi semua kembali pada pribadi kepala daerah,” ujarnya.

Golkar Minta Kepala Daerah Terus Upgrade Pengetahuan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan partainya telah memberikan pembekalan kepada kader yang menjabat sebagai kepala daerah.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pejabat publik tetap harus terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan seiring dengan tanggung jawab jabatan yang diemban.

“Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan, tetapi detail selanjutnya mesti selalu meng-upgrade diri terus menerus,” kata Sarmuji.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada pejabatnya, termasuk melalui bagian hukum di lingkungan pemda agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum. *** (Anton)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga BBM Resmi di Seluruh SPBU RI, Berlaku 18 April 2026
Evakuasi Selesai, Seluruh Korban Helikopter PK-CFX Tiba di Lanud Supadio
Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut
Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Publik Soroti Nasib Lembaga Pengawas
Korlantas Berlakukan Nasional Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sementara hingga 2026
Link Resmi Dibuka! Pemerintah Rekrut 30 Ribu Manajer Kopdes dan 5.476 Pegawai Nelayan
Tol Getaci Mandek, Pemerintah Timbang Alihkan Fokus ke Bendungan Pengendali Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 06:09 WIB

Harga BBM Resmi di Seluruh SPBU RI, Berlaku 18 April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 22:07 WIB

Evakuasi Selesai, Seluruh Korban Helikopter PK-CFX Tiba di Lanud Supadio

Kamis, 16 April 2026 - 13:50 WIB

Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 13:36 WIB

Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kamis, 16 April 2026 - 13:15 WIB

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Publik Soroti Nasib Lembaga Pengawas

Berita Terbaru