Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan sejumlah persyaratan tertentu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha transportasi umum sekaligus mendorong kepatuhan administrasi dan legalitas usaha.
Rincian Penurunan PKB
Untuk kendaraan angkutan umum orang, tarif PKB yang sebelumnya sebesar 60 persen dari dasar pengenaan, kini diturunkan menjadi 30 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, kendaraan angkutan umum barang yang sebelumnya dikenakan 100 persen dari dasar pengenaan PKB, kini menjadi 70 persen.
Baca juga: Manfaatkan Aplikasi Sapawarga, Pemprov Jabar Pastikan Mudik 2026 Aman dan Lancar
BBNKB Kendaraan Baru Ikut Turun
Insentif juga berlaku untuk BBNKB I (kendaraan baru).
-
Angkutan umum orang dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
-
Angkutan umum barang dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” ujar Asep, Jumat (27/2/2026).
Syarat Penerima Insentif
Namun, tidak semua kendaraan pelat kuning otomatis mendapatkan insentif. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
-
Pengelola angkutan umum harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.
-
Kendaraan atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif.
-
Memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang.
-
Khusus angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan tidak dalam trayek.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola transportasi umum di Jawa Barat serta memberikan stimulus bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Baca juga: Minyak Dunia Meledak 13%! AS–Israel Serang Iran, Selat Hormuz Terancam Lumpuh
Kendaraan Pribadi Tidak Terdampak
Sementara itu, kendaraan pelat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan pajak akibat pemberlakuan opsen PKB.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor transportasi umum sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.***(Radit)
















