Mulai 1 Januari 2026, Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Turun

Senin, 2 Maret 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angkutan umum Kota Bandung. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Foto: Istimewa

Angkutan umum Kota Bandung. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Foto: Istimewa

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha transportasi umum sekaligus mendorong kepatuhan administrasi dan legalitas usaha.

Rincian Penurunan PKB

Untuk kendaraan angkutan umum orang, tarif PKB yang sebelumnya sebesar 60 persen dari dasar pengenaan, kini diturunkan menjadi 30 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kendaraan angkutan umum barang yang sebelumnya dikenakan 100 persen dari dasar pengenaan PKB, kini menjadi 70 persen.

Baca juga: Manfaatkan Aplikasi Sapawarga, Pemprov Jabar Pastikan Mudik 2026 Aman dan Lancar

BBNKB Kendaraan Baru Ikut Turun

Insentif juga berlaku untuk BBNKB I (kendaraan baru).

  • Angkutan umum orang dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

  • Angkutan umum barang dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” ujar Asep, Jumat (27/2/2026).

Syarat Penerima Insentif

Namun, tidak semua kendaraan pelat kuning otomatis mendapatkan insentif. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Pengelola angkutan umum harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.

  • Kendaraan atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif.

  • Memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang.

  • Khusus angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan tidak dalam trayek.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola transportasi umum di Jawa Barat serta memberikan stimulus bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Baca juga: Minyak Dunia Meledak 13%! AS–Israel Serang Iran, Selat Hormuz Terancam Lumpuh

Kendaraan Pribadi Tidak Terdampak

Sementara itu, kendaraan pelat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan pajak akibat pemberlakuan opsen PKB.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor transportasi umum sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.***(Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Judul: Pemprov Jabar Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur dalam RKPD 2027
Heboh! Aplikasi Nyari Gawe Banjir 518 Ribu Lamaran, Warga Jawa Barat Serbu Lowongan Kerja
Pemprov Jabar dan Kementerian PKP Kick Off Renovasi 40 Ribu Rumah Warga
Kunjungan Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Pesantren di Majalengka
Dedi Mulyadi Akhirnya Buka Suara! Ini Alasan Sebenarnya Penataan Plaza Gedung Sate–Gasibu
Pemkab Majalengka Percepat Revitalisasi 323 Sekolah, Tunggu Persetujuan Pusat
Tol Getaci Mandek, Pemerintah Timbang Alihkan Fokus ke Bendungan Pengendali Banjir
Korlantas Siapkan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama Berlaku Nasional 2026, Dedi Mulyadi: Momentum Besar Wajib Pajak

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:44 WIB

Judul: Pemprov Jabar Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur dalam RKPD 2027

Kamis, 16 April 2026 - 09:19 WIB

Heboh! Aplikasi Nyari Gawe Banjir 518 Ribu Lamaran, Warga Jawa Barat Serbu Lowongan Kerja

Kamis, 16 April 2026 - 09:10 WIB

Pemprov Jabar dan Kementerian PKP Kick Off Renovasi 40 Ribu Rumah Warga

Rabu, 15 April 2026 - 19:36 WIB

Kunjungan Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Pesantren di Majalengka

Rabu, 15 April 2026 - 17:45 WIB

Dedi Mulyadi Akhirnya Buka Suara! Ini Alasan Sebenarnya Penataan Plaza Gedung Sate–Gasibu

Berita Terbaru