Nepal Perketat Izin Pendakian Gunung Everest, Wajib Punya Pengalaman 7.000 Mdpl

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Everest/Phurba Tenjing Sherpa/Handout via REUTERS

Foto: Everest/Phurba Tenjing Sherpa/Handout via REUTERS

Kathmandu, Kabar Pajajaran – Pemerintah Nepal bersiap memberlakukan aturan baru yang lebih ketat bagi pendaki Gunung Everest demi meningkatkan keselamatan dan menjaga kelestarian lingkungan di gunung tertinggi dunia tersebut.

Majelis Nasional Nepal telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) pariwisata yang mengatur persyaratan tambahan bagi calon pendaki. Seperti dilaporkan The Kathmandu Post pada Kamis (26/2/2026), RUU itu selanjutnya akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang berikutnya pada Maret mendatang.

Syarat Pendakian Diperketat

Dalam aturan yang diusulkan, izin mendaki Everest hanya akan diberikan kepada pendaki yang sebelumnya telah menaklukkan minimal satu gunung di Nepal dengan ketinggian di atas 7.000 meter. Kebijakan ini bertujuan memastikan pendaki memiliki pengalaman teknis dan fisik sebelum menghadapi ekstremnya Everest yang menjulang lebih dari 8.848 meter di atas permukaan laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, setiap pemohon wajib melampirkan sertifikat kesehatan terbaru untuk mengurangi risiko darurat medis di ketinggian. Dokumen lain yang harus disertakan meliputi rencana pendakian secara rinci, biaya administrasi, serta dokumen pendukung lainnya.

Departemen Pariwisata Nepal juga diberi kewenangan menolak permohonan izin jika calon pendaki dinilai berisiko atau tidak memenuhi standar keselamatan.

Penanganan Sampah dan Biaya Konservasi

RUU tersebut turut mengatur pembentukan Badan Perlindungan Lingkungan guna mengurangi persoalan sampah dan limbah manusia di jalur pendakian. Pemerintah juga mengusulkan pembentukan Dana Kesejahteraan Pendaki Gunung untuk mendukung pemandu serta staf pendukung.

Sejak 2014, Nepal mewajibkan setiap pendaki membawa turun minimal delapan kilogram sampah dari atas base camp atau kehilangan deposit sebesar 4.000 dolar AS. Dalam regulasi baru, deposit itu direncanakan diubah menjadi biaya yang tidak dapat dikembalikan dan akan dialokasikan untuk kegiatan konservasi dan pembersihan gunung.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kritik terhadap tumpukan sampah beku di sepanjang jalur menuju puncak.

Aturan Status Hilang dan Korban Jiwa

RUU juga memperjelas mekanisme penanganan keadaan darurat di pegunungan, termasuk ketentuan bahwa seseorang baru dapat dinyatakan meninggal setelah hilang selama satu tahun.

Menurut laporan Outside Magazine, lebih dari 300 orang telah meninggal dalam sejarah pendakian Everest, termasuk lima orang pada 2025 dan delapan orang pada tahun sebelumnya.

Jika disahkan, aturan ini akan menjadi salah satu revisi paling komprehensif terhadap regulasi pendakian gunung di Nepal, dengan harapan dapat menciptakan pendakian yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. ***Anton

Facebook Comments Box

Berita Terkait

InJourney Airports Kembangkan 4 Bandara Besar pada 2026, Kapasitas Penumpang Melonjak
Pemkot Bandung Pilih Fauna Land Ancol sebagai Pengelola Baru Bandung Zoo
Suhu Sentuh Nol Derajat, Embun Es Hiasi Kawasan Bromo dan Semeru
China Resmikan Stasiun Kereta Terbesar Dunia, Siap Layani Kereta Cepat 350 Km/Jam
TNBTS Soroti Kecelakaan Maut Jip Wisata di Bromo, Pengemudi Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Prabowo Minta Bandara Husein Sastranegara Kembali Aktif, Pemerintah Percepat Kajian Reaktivasi
Panyaweuyan Tak Hanya Destinasi Wisata, Bawang Merah Jadi Penggerak Ekonomi Warga Argapura
Catat Tanggalnya! Mei 2026 Jadi Bulan Paling Banyak Libur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

InJourney Airports Kembangkan 4 Bandara Besar pada 2026, Kapasitas Penumpang Melonjak

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Pemkot Bandung Pilih Fauna Land Ancol sebagai Pengelola Baru Bandung Zoo

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB

Suhu Sentuh Nol Derajat, Embun Es Hiasi Kawasan Bromo dan Semeru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:00 WIB

China Resmikan Stasiun Kereta Terbesar Dunia, Siap Layani Kereta Cepat 350 Km/Jam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00 WIB

TNBTS Soroti Kecelakaan Maut Jip Wisata di Bromo, Pengemudi Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru