Jalan Rusak Parah, Dishub Jabar Siap Tindak Tegas Truk ODOL di Sukabumi

Jumat, 24 April 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perhubungan Jawa Barat akan melakukan operasi rutin untuk menindak kendaraan ODOL yang merusak jalan di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Foto: Ilustrasi

Dinas Perhubungan Jawa Barat akan melakukan operasi rutin untuk menindak kendaraan ODOL yang merusak jalan di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Foto: Ilustrasi

Kabupaten Sukabumi, Kabar Pajajaran – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan akan melakukan operasi rutin terhadap kendaraan angkutan over dimension over load (ODOL) di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kerusakan jalan yang diduga kuat disebabkan oleh kendaraan bertonase berlebih yang melintas di jalur tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemilik angkutan ODOL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Kisah Ihsan Menggetarkan, Wagub Jabar Pastikan Sekolahnya Berlanjut

Terancam Pidana

Dhani menjelaskan, sanksi terhadap pelanggaran ODOL diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran muatan berlebih dapat dikenakan pidana hingga satu tahun penjara.

Muatan Bisa Capai 200 Persen

Berdasarkan hasil pengawasan Dishub Jabar, mayoritas kendaraan yang melintas—terutama dump truk dan tronton—terindikasi membawa muatan jauh melebihi batas.

Jenis muatan didominasi material tambang seperti batu kapur dan serbuk kapur dari kawasan Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah.

Material tersebut umumnya didistribusikan ke sejumlah wilayah industri seperti Karawang, Cilegon, Cikarang, hingga Jakarta.

“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin,” ungkap Dhani.

Baca juga: Gaji Honorer Tertahan Aturan, KDM Siap Temui Menteri PAN-RB Cari Solusi

Dorong Perusahaan Sediakan Timbangan

Selain penindakan, Dishub Jabar juga akan melakukan pendekatan kepada perusahaan tambang agar menyediakan jembatan timbang di lokasi operasional.

Hal ini bertujuan memastikan kendaraan yang keluar tidak melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI).

Perusahaan juga didorong untuk menggunakan kendaraan sesuai standar muatan sumbu terberat (MST), seperti truk engkel yang memenuhi ketentuan.

Baca juga: Gedung Sate–Monju Ditata Ulang, PKL hingga Parkir Liar Jadi Fokus Penertiban

Tambah Rambu Peringatan

Sebagai langkah pencegahan, Dishub Jabar juga akan menambah rambu-rambu peringatan terkait batas muatan di titik-titik strategis sepanjang jalur tersebut.

Upaya ini diharapkan dapat menekan pelanggaran ODOL sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tetap layak digunakan masyarakat.***(Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian
Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil
BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter di Perairan Lampung 15-18 September
Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda
KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan
Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis, Perkuat BIJB dan Efisiensi Perangkat Daerah
Karhutla Jabar Makin Meluas, 325,87 Hektare Lahan Terbakar hingga September 2026
Jabar Raih Apresiasi Daerah Peduli Iklim Investasi dari Kompas TV

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian

Selasa, 15 September 2026 - 08:00 WIB

Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil

Senin, 14 September 2026 - 15:00 WIB

BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter di Perairan Lampung 15-18 September

Senin, 14 September 2026 - 14:00 WIB

Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Senin, 14 September 2026 - 06:14 WIB

KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB