Kabupaten Sukabumi, Kabar Pajajaran – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan akan melakukan operasi rutin terhadap kendaraan angkutan over dimension over load (ODOL) di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kerusakan jalan yang diduga kuat disebabkan oleh kendaraan bertonase berlebih yang melintas di jalur tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemilik angkutan ODOL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Kisah Ihsan Menggetarkan, Wagub Jabar Pastikan Sekolahnya Berlanjut
Terancam Pidana
Dhani menjelaskan, sanksi terhadap pelanggaran ODOL diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran muatan berlebih dapat dikenakan pidana hingga satu tahun penjara.
Muatan Bisa Capai 200 Persen
Berdasarkan hasil pengawasan Dishub Jabar, mayoritas kendaraan yang melintas—terutama dump truk dan tronton—terindikasi membawa muatan jauh melebihi batas.
Jenis muatan didominasi material tambang seperti batu kapur dan serbuk kapur dari kawasan Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah.
Material tersebut umumnya didistribusikan ke sejumlah wilayah industri seperti Karawang, Cilegon, Cikarang, hingga Jakarta.
“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin,” ungkap Dhani.
Baca juga: Gaji Honorer Tertahan Aturan, KDM Siap Temui Menteri PAN-RB Cari Solusi
Dorong Perusahaan Sediakan Timbangan
Selain penindakan, Dishub Jabar juga akan melakukan pendekatan kepada perusahaan tambang agar menyediakan jembatan timbang di lokasi operasional.
Hal ini bertujuan memastikan kendaraan yang keluar tidak melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI).
Perusahaan juga didorong untuk menggunakan kendaraan sesuai standar muatan sumbu terberat (MST), seperti truk engkel yang memenuhi ketentuan.
Baca juga: Gedung Sate–Monju Ditata Ulang, PKL hingga Parkir Liar Jadi Fokus Penertiban
Tambah Rambu Peringatan
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Jabar juga akan menambah rambu-rambu peringatan terkait batas muatan di titik-titik strategis sepanjang jalur tersebut.
Upaya ini diharapkan dapat menekan pelanggaran ODOL sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tetap layak digunakan masyarakat.***(Radit)






