Korlantas Berlakukan Nasional Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sementara hingga 2026

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: dok ist)

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: dok ist)

KABAR PAJAJARAN – Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa melampirkan KTP pemilik asli kini resmi berlaku secara nasional. Langkah yang berawal dari Jawa Barat ini diperluas oleh Korlantas Polri sebagai upaya mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku sementara sepanjang tahun 2026. Ia mengingatkan masyarakat agar segera melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.

“Berlaku Nasional, tetapi hanya di tahun 2026. Pada 2027 seluruh kendaraan wajib sudah balik nama,” ujar Wibowo, Kamis (16/4/2026).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari Kebijakan Jawa Barat

Program ini sebelumnya digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang mulai diterapkan pada 6 Maret 2026. Korlantas kemudian memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas penerapan kebijakan tersebut ke seluruh Indonesia.

Menurut Wibowo, keputusan nasional ini merupakan hasil koordinasi bersama yang akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Samsat. Jika seluruh daerah sepakat, maka kebijakan yang semula hanya berlaku di Jawa Barat kini resmi diadopsi secara nasional.

Dedi Mulyadi Sambut Positif

Dedi Mulyadi menyambut baik keputusan Korlantas. Ia menilai kebijakan ini menjadi terobosan penting yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.

“Awalnya hanya berlaku di Jawa Barat, sekarang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Ini kabar baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan ini dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan selama 2026. Meski bersifat sementara, kesempatan tersebut dinilai sebagai momentum untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.

Imbauan Keselamatan Berkendara

Dedi juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya fokus pada kewajiban administrasi, tetapi tetap mengutamakan keselamatan di jalan setelah membayar pajak kendaraan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan pajak sekaligus menjadi masa transisi sebelum kewajiban balik nama kendaraan diberlakukan penuh pada 2027. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden
BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Naik ke Level Sangat Kuat, Jawa hingga Bali Hadapi Kemarau Panjang
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
BMKG Mulai Operasi Modifikasi Cuaca, Hujan Buatan Dikerahkan Cegah Karhutla dan Kekeringan
Purbaya Jadwalkan Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran MBG
Pemerintah Buka Peluang Naikkan Gaji Kepala Daerah, Begini Skema Barunya
Ada Apa? Prabowo Kumpulkan Semua Gubernur dan Bupati, Target Indonesia Berubah Total

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:20 WIB

BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Naik ke Level Sangat Kuat, Jawa hingga Bali Hadapi Kemarau Panjang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:00 WIB

BMKG Mulai Operasi Modifikasi Cuaca, Hujan Buatan Dikerahkan Cegah Karhutla dan Kekeringan

Berita Terbaru