Kabar Pajajaran – Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menjadi syarat wajib dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, ketentuan ini kerap dianggap menyulitkan masyarakat, terutama ketika kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Prianggo Malau, menegaskan bahwa kewajiban melampirkan KTP merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 10 ayat 6.
“Identitas pemilik ranmor perseorangan wajib dibuktikan dengan KTP untuk WNI atau WNA izin tinggal tetap, atau surat keterangan tempat tinggal dan KITAS untuk WNA izin tinggal terbatas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pelampiran KTP berfungsi menjaga akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor secara nasional. Aturan ini juga memastikan proses administrasi kendaraan dilakukan oleh subjek hukum yang sah dan tercatat resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Prianggo, kewajiban melampirkan KTP bukan sekadar formalitas. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari sistem pengamanan administrasi negara agar tertib, akuntabel, dan sah secara hukum.
Selain itu, pemerintah kini mengizinkan 106 jenis pekerjaan dicantumkan dalam e-KTP sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Sementara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa penerapan KTP elektronik bertujuan mempercepat serta meningkatkan akurasi database kependudukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Prianggo menambahkan, e-KTP memiliki sistem keamanan yang sulit dipalsukan sehingga diharapkan mampu menekan praktik percaloan.
Fungsi utama pelampiran KTP saat pembayaran PKB adalah memastikan kesesuaian data pemilik kendaraan dengan database kependudukan nasional, sekaligus menjamin legalitas dan keabsahan dokumen STNK maupun BPKB. Dengan demikian, aturan ini juga mencegah penyalahgunaan identitas. Jika dokumen administrasi tidak lengkap, permohonan pembayaran pajak kendaraan dapat ditolak.
Sumber Berita: Kompas
















