KABAR PAJAJARAN – Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti hari libur. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja agar lebih adaptif, efisien, dan modern.
Melalui unggahan Instagram resmi @bakom.ri yang dikutip Minggu (5/4/2026), pemerintah menekankan bahwa ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa meski bekerja dari rumah.
Pemerintah memastikan pengawasan kinerja ASN berjalan ketat dengan dukungan teknologi. Selama jam kerja, ASN wajib siaga dengan perangkat komunikasi aktif serta harus merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu lima menit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, instansi memanfaatkan teknologi geo-location untuk memantau keberadaan ASN selama jam kerja. Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini guna memastikan efisiensi energi sekaligus menjaga kinerja pegawai.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat tidak akan mengganggu pelayanan publik. Layanan, terutama pada sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetap berjalan normal.
Transformasi pola kerja ini diharapkan mendorong sistem kerja yang lebih modern tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat langkah efisiensi operasional instansi. Upaya tersebut meliputi pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penghematan energi di lingkungan perkantoran. ***(Ant)






