Jakarta, Kabar Pajajaran – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026), Yaqut tiba sekitar pukul 10.32 WIB. Ia terlihat langsung mengenakan rompi tahanan saat turun dari kendaraan.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ujar Yaqut singkat sebelum masuk ke dalam gedung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Status Penahanan Kembali Dialihkan
Pengalihan status penahanan ini merupakan yang kedua sejak Yaqut pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026.
Awalnya, KPK menahan Yaqut di rutan. Namun, pada 19 Maret 2026, statusnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Pengumuman resmi perubahan tersebut disampaikan KPK pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan momen Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kini, per 23 Maret 2026, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan.
“Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Sebelum dibawa ke rutan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polri.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian terkait pengaturan kuota haji tahun 2023–2024.
Ia disebut mengubah aturan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Perubahan aturan itu disebut dilakukan setelah Yaqut bertemu dengan Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
Selain itu, Yaqut melalui bawahannya, termasuk eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, diduga mengumpulkan dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada 2023, jemaah disebut dapat mempercepat keberangkatan melalui kuota tambahan dengan membayar fee sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta. Praktik serupa terjadi pada 2024 dengan biaya sekitar 2.400 dolar AS atau Rp42,2 juta.
Proses Hukum Berlanjut
KPK memastikan proses hukum terhadap Yaqut akan terus berjalan. Penahanan di rutan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji tersebut. ***(Ant)
















