Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) usai libur Lebaran 2026. Namun demikian, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti hari libur.
Ia memastikan seluruh ASN tetap bekerja dan menjalankan tugasnya meski tidak berada di kantor. Bahkan, pada hari pertama kerja, Herman langsung turun ke lapangan untuk memantau situasi.
“Hari ini hari pertama masuk kerja pasca cuti Lebaran. Saya sendiri ada di Gedung Sate untuk cek, ricek, dan kroscek kondisi,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetap Kerja, Output Harus Jelas
Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak mengurangi tanggung jawab ASN. Sebaliknya, setiap pegawai tetap harus menghasilkan kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, hasil kerja atau output, outcome, hingga dampak manfaat (benefit impact) harus tetap jelas. Oleh karena itu, ASN tidak boleh menganggap kebijakan ini sebagai kesempatan untuk bersantai.
“Bekerja dari mana pun yang penting hasilnya jelas. Ini bukan libur, tetapi bekerja dari berbagai tempat,” tegasnya.
Mengacu Aturan Pusat
Di sisi lain, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB terkait penyesuaian sistem kerja ASN setelah libur Idulfitri. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti aturan tersebut melalui surat edaran Sekda.
Sebagai bentuk pengawasan, Herman juga memastikan pemerintah daerah akan terus memantau kinerja ASN selama periode kebijakan berlangsung.
Layanan Publik Harus Tetap Berjalan
Selain menjaga kinerja internal, Herman juga mengingatkan pentingnya pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan seluruh unit layanan publik harus tetap beroperasi normal.
Misalnya, kantor Samsat di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap memberikan pelayanan seperti biasa. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terganggu meski ASN bekerja secara fleksibel.
Fokus pada Tiga Tugas Utama
Lebih jauh, Herman menegaskan pemerintah daerah harus tetap menjalankan tiga fungsi utama, yaitu pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik.
Untuk memastikan hal tersebut berjalan optimal, Pemprov Jabar akan melakukan pengawasan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Berlaku Hingga 27 Maret
Adapun kebijakan kerja fleksibel ini berlaku selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Pemerintah menerapkan aturan ini sebagai langkah mengurangi kepadatan arus balik Lebaran.
Meski demikian, Herman kembali mengingatkan bahwa periode tersebut tetap merupakan hari kerja. Oleh sebab itu, setiap ASN wajib menjaga disiplin dan mencapai target kerja yang telah ditetapkan.
“Sekali lagi, ini bukan hari libur. Ini hari kerja, jadi harus akuntabel dan semua target individu harus tercapai,” pungkasnya.






