Mudik Lebaran 2026: Operasional Truk Dibatasi Mulai 13 Maret, Ini Daftar Kendaraan dan Jalurnya

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan, Foto (Kemenhub)

Kabar Pajajaran – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan tol dan jalur arteri utama.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan pribadi serta angkutan penumpang yang melakukan perjalanan mudik menuju kampung halaman.

Melalui akun resmi Instagram @kementerianpu, pemerintah menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang merupakan bagian dari upaya pengaturan lalu lintas selama periode Lebaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalkan potensi kecelakaan, sekaligus memastikan arus kendaraan pribadi dan angkutan penumpang dapat bergerak lebih lancar,” tulis akun resmi @kementerianpu, Rabu (11/3/2026).

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang

Kementerian PU menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik hingga arus balik Lebaran 2026.

Adapun jadwal pembatasan tersebut adalah:

  • Tanggal: Jumat, 13 Maret 2026 hingga Minggu, 29 Maret 2026

  • Waktu: Pukul 12.00 hingga 24.00 WIB setiap hari

Kebijakan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol serta jalur arteri utama yang menjadi jalur favorit masyarakat saat mudik, khususnya di wilayah Pulau Jawa.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Selama periode pembatasan, sejumlah kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan beroperasi pada jam yang telah ditentukan. Kategori kendaraan yang dibatasi meliputi:

  • Angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih

  • Angkutan barang dengan kereta tempelan

  • Angkutan barang dengan kereta gandengan

  • Angkutan barang yang membawa hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu

  • Angkutan barang yang membawa hasil tambang

  • Kendaraan pengangkut bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu

Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi dominasi kendaraan berat di jalan raya yang berpotensi memperlambat arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran.

Angkutan Logistik yang Dikecualikan

Meski pembatasan diberlakukan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi beberapa jenis angkutan logistik yang membawa kebutuhan penting masyarakat.

Jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas antara lain:

  • Angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas (BBM/BBG)

  • Kendaraan pengangkut hantaran uang

  • Angkutan hewan ternak

  • Angkutan pupuk

  • Angkutan sepeda motor dalam program mudik gratis

Selain itu, angkutan yang membawa bahan kebutuhan pokok juga tetap diperbolehkan beroperasi. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Beras, jagung, gula, dan berbagai jenis tepung seperti terigu, gandum, dan tapioka

  • Sayuran dan buah-buahan

  • Daging, ikan, serta daging unggas

  • Minyak goreng, mentega, susu, telur, dan garam

  • Kedelai, bawang, hingga kopi

Dengan adanya pengecualian tersebut, pemerintah memastikan distribusi logistik penting bagi masyarakat tetap berjalan lancar selama periode mudik Lebaran.

Jalur yang Terdampak Pembatasan

Di wilayah Jawa Barat, pembatasan operasional angkutan barang juga diberlakukan di sejumlah jalur arteri Trans Jawa yang sering menjadi rute utama perjalanan mudik.

Beberapa ruas jalan yang terdampak antara lain:

  • Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

  • Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Banjar

  • Nagreg – Garut

  • Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon

  • Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung

  • Ciawi – Puncak – Cianjur

  • Padalarang – Cimahi

  • Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon

  • Jalur Pantai Selatan: Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Pangandaran – Banjar

  • Subang – Lembang – Bandung

Sementara untuk jalur penghubung antarprovinsi, pembatasan juga berlaku di ruas Cirebon – Brebes, yang merupakan jalur utama penghubung Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Dengan adanya pengaturan tersebut, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, serta lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Jadi ke-544 Kota Bogor, Wagub Jabar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Cuaca Bandung dan Jawa Barat Hari Ini, Kamis 4 Juni 2026: Langit Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun Sore Hari
Pemprov Jabar Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, KDM: Jangan Hanya Puas pada Administrasi
KDM Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib, Bonus Juara dari Hasil Penjualan Sapi Pribadi
Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Dolar Menguat, Kontraktor Enggan Ikut Tender Proyek Jalan
KIM Jadi Garda Terdepan Literasi Digital, Diskominfo Jabar Siapkan Evaluasi Berkala
Neraca Perdagangan Jawa Barat Surplus USD 8,90 Miliar pada Empat Bulan Pertama 2026
KDM Sambut Kajati Jabar Baru, Tekankan Pentingnya Sinergi dan Harmonisasi Antarlembaga

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:00 WIB

Hari Jadi ke-544 Kota Bogor, Wagub Jabar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Cuaca Bandung dan Jawa Barat Hari Ini, Kamis 4 Juni 2026: Langit Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun Sore Hari

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:37 WIB

KDM Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib, Bonus Juara dari Hasil Penjualan Sapi Pribadi

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00 WIB

Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Dolar Menguat, Kontraktor Enggan Ikut Tender Proyek Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:11 WIB

KIM Jadi Garda Terdepan Literasi Digital, Diskominfo Jabar Siapkan Evaluasi Berkala

Berita Terbaru