Kabar Pajajaran – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan tol dan jalur arteri utama.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan pribadi serta angkutan penumpang yang melakukan perjalanan mudik menuju kampung halaman.
Melalui akun resmi Instagram @kementerianpu, pemerintah menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang merupakan bagian dari upaya pengaturan lalu lintas selama periode Lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalkan potensi kecelakaan, sekaligus memastikan arus kendaraan pribadi dan angkutan penumpang dapat bergerak lebih lancar,” tulis akun resmi @kementerianpu, Rabu (11/3/2026).
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang
Kementerian PU menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik hingga arus balik Lebaran 2026.
Adapun jadwal pembatasan tersebut adalah:
-
Tanggal: Jumat, 13 Maret 2026 hingga Minggu, 29 Maret 2026
-
Waktu: Pukul 12.00 hingga 24.00 WIB setiap hari
Kebijakan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol serta jalur arteri utama yang menjadi jalur favorit masyarakat saat mudik, khususnya di wilayah Pulau Jawa.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Selama periode pembatasan, sejumlah kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan beroperasi pada jam yang telah ditentukan. Kategori kendaraan yang dibatasi meliputi:
-
Angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih
-
Angkutan barang dengan kereta tempelan
-
Angkutan barang dengan kereta gandengan
-
Angkutan barang yang membawa hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu
-
Angkutan barang yang membawa hasil tambang
-
Kendaraan pengangkut bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu
Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi dominasi kendaraan berat di jalan raya yang berpotensi memperlambat arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran.
Angkutan Logistik yang Dikecualikan
Meski pembatasan diberlakukan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi beberapa jenis angkutan logistik yang membawa kebutuhan penting masyarakat.
Jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas antara lain:
-
Angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas (BBM/BBG)
-
Kendaraan pengangkut hantaran uang
-
Angkutan hewan ternak
-
Angkutan pupuk
-
Angkutan sepeda motor dalam program mudik gratis
Selain itu, angkutan yang membawa bahan kebutuhan pokok juga tetap diperbolehkan beroperasi. Beberapa di antaranya meliputi:
-
Beras, jagung, gula, dan berbagai jenis tepung seperti terigu, gandum, dan tapioka
-
Sayuran dan buah-buahan
-
Daging, ikan, serta daging unggas
-
Minyak goreng, mentega, susu, telur, dan garam
-
Kedelai, bawang, hingga kopi
Dengan adanya pengecualian tersebut, pemerintah memastikan distribusi logistik penting bagi masyarakat tetap berjalan lancar selama periode mudik Lebaran.
Jalur yang Terdampak Pembatasan
Di wilayah Jawa Barat, pembatasan operasional angkutan barang juga diberlakukan di sejumlah jalur arteri Trans Jawa yang sering menjadi rute utama perjalanan mudik.
Beberapa ruas jalan yang terdampak antara lain:
-
Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
-
Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Banjar
-
Nagreg – Garut
-
Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon
-
Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung
-
Ciawi – Puncak – Cianjur
-
Padalarang – Cimahi
-
Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon
-
Jalur Pantai Selatan: Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Pangandaran – Banjar
-
Subang – Lembang – Bandung
Sementara untuk jalur penghubung antarprovinsi, pembatasan juga berlaku di ruas Cirebon – Brebes, yang merupakan jalur utama penghubung Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Dengan adanya pengaturan tersebut, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, serta lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh. ***(Ant)






